Friday, April 3, 2015

Update Aplikasi GPP, Uang Makan PNS Turun

APlikasi GPP
cpnson.blogspot.com - Setelah mengalami update pada tanggal 10 Maret 2015, Aplikasi GPP yang digunakan untuk mengolah dan menghitung gaji, uang makan dan uang lembur ini, mengalami beberapa perubahan yaitu turunnya tarif uang makan untuk PNS pusat. Jumlah penurunan mencapai 5000 rupiah untuk semua golongan. Aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) adalah aplikasi administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS Pusat yang anggarannya langsung dari APBN.

Perubahan pada aplikasi ini sedikit membuat bingung, apakah SBM TA 2015 memang mengalami perubahan, SBM TA 2015 itu sendiri adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Akan tetapi kebingungan mengenai SBM TA 2015 ini terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.02/2015 pada tanggal 18 Maret 2015 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.

Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

Disebutkan juga bahwa pertimbangan perubahan ini adalah dalam rangka untuk menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya dalam belanja pegawai.

Adapun rincian Satuan Uang Makan, Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang mengalami penurunan adalah sebagai berikut:

Rincian Uang Makan PNS


Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya: Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa, Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, dan Honorarium Pengajar Diklat.

No comments: