Tuesday, April 21, 2015

Agustus 30.000 Formasi CPNS 2015 Untuk Eks Tenaga Honorer K-2

CPNS Eks Tenaga Honorer K-2 - Kabar gembira untuk calon pegawai negeri sipil tenaga honorer kategori 2 atau K2 tahun ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) akan kembali membuka penerimaan/lowongan sekaligus pengangkatan untuk 30.000 Formasi Untuk Eks Tenaga Honorer K-2

Jumlah formasi tersebut didapat dari jumlah tenaga honorer k2 yang belum lulus tes tahun 2014 lalu dan belum diterima menjadi CPNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan 30.000 formasi tersebut akan dialokasikan untuk kementerian dan lembaga maupun CPNS pemerintah daerah.
 Formasi CPNS 2015 Untuk Eks Tenaga Honorer K-2
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” demikian disampaikan Menteri Yuddy Chrisnandi sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet.

Selain itu Menpan juga meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran dikemudian hari, termasuk diantaranya membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi tes CPNS 2015 sehingga masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi Eks Tenaga Honorer K-2 ( Yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus) ini diperuntukkan bagi yang tidak lulus dalam tes sebelumnya namun masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah. Selain itu sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

“ Eks tenaga honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2012 yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah,” lanjutnya.

Diharapkan kepada Eks tenaga honorer yang akan ikut disyaratkan masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Eks tenaga Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016

Sampai saat ini yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan seleksi eks Tenaga Honorer K2 bagi instansi pusat yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni menteri, kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan sekjen instansi pemerintah pusat namun untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan wali kota.

No comments: