Tuesday, April 14, 2015

Peraturan Pengangkatan CPNS Honorer K2 Tahun 2015

CPNS HONORER - Menyikapi peraturan mengenai pengangkatan Pegawai Honorer K2 menjadi CPNS Badan Kepegawaian Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan belum berani melangkah terkait kebijakan tersebut, namun Yuddy akan memberikan kesempatan kepada honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diprioritaskan dalam seleksi CPNS 2015.

Hal ini disampaikan karna sampai saat ini BKN belum mendapatkan informasi mengenai rekrutmen CPNS dari honorer K2. “Bagi kami honorer K2 tidak ada lagi. Kan PP 56 Tahun 2012 sudah berakhir. Otomatis dengan PP itu “mati”, semuanya berakhir,” kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN.
 Peraturan Pengangkatan CPNS Honorer K2 Tahun 2015
Tumpak mengatakan, kalau pemerintah berniat mengangkat lagi, harus ada peraturan yang baru. Namun, hingga kini BKN belum mendapatkan informasi tentang PP tersebut.

“BKN memang yang akan memproses pengangkatannya, namun kalau tidak ada instruksi apa-apa, bagaimana BKN bisa bekerja,” tuturnya.

Dia menambahkan, BKN dilain hal tetap akan segera memproses pendataan honorer K2 yang tidak lulus tes bila sudah ada petunjuk dari MenPAN-RB.

No comments: