Wednesday, February 18, 2015

Usulan Tidak Sesuai, Tidak Akan Terima Kuota CPNS

Usulan Tidak Sesuai, Tidak Akan Terima Kuota CPNS
cpnson.blogspot.com - Usulan formasi yang diajukan oleh instansi pusat atau daerah jika tidak sesuai dengan aturan maka usulan tersebut tidak akan diterima atau bahkan bisa tidak diberikan kuota CPNS. Sebelumnya pemerintah telah meminta kepada setiap instansi untuk memasukkan data kebutuhan pegawai dengan melakukan analisa pemetaan jabatan dan analisis beban kerja. Data tersebut menjadi syarat agar pemda bisa mendapatkan kuota CPNS, selain itu beberapa hal lain menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian kuota CPNS 2015.

Pada dasarnya, tahap awal rekrutmen CPNS 2015 untuk formasi yang tidak terkena moratorium adalah dengan dilaksanakannya analisa jabatan. Kebutuhan pegawai dalam jangka 5 tahun ke depan sehingga dapat terlihat formasi apa saja yang sangat membutuhkan banyak pegawai dan berapa jumlah kebutuhan tersebut. Semua data dimasukkan dalam sistem e-formasi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Sebagian besar instansi sampai pada pertengahan Februari ini telah memasukkan usulan formasinya, namun dari jumlah tersebut baru setengahnya yang tepat mengisi usulan secara tepat sesuai dengan peraturan.

Usulan formasi yang diajukan dalam e-formasi akan sangat penting untuk pemberian kuota nantinya. “Usulan formasi sangat penting untuk analisa kebutuhan pegawai tahun ini sampai 2019. Kami bisa tahu juga mana daerah yang kelebihan dan kekurangan,” terang Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Instansi pusat sekitar 90 persen telah mengajukan analisa jabatan dan analisa beban kerja, namun baru setengahnya yang sesuai dengan aturan. Begitupun dengan instansi daerah, sekitar 80-85 persen telah mengajukan dan 40 persen sesuai dengan aturan pemerintah.

Banyaknya kesalahan adalah tidak lengkap dalam pengisian formasi yang dibutuhkan hanya secara garis besar. Sebagai contoh adalah ketika pemda mengajukan formasi guru, namun tidak disebutkan guru untuk mata pelajaran apa dan akan ditempatkan dimana serta jenjang pendidikan yang dibutuhkan.

Usulan formasi yang diajukan melalui e-formasi bukan hanya untuk mengisi formasi CPNS saja tetapi juga untuk rekrutmen PPPK. PPPK telah disediakan kuota sejak tahun 2014 dengan besaran 60 persen untuk CPNS dan PPPK sebanyak 40 persen. Namun jumlah tersebut belum terisi karena PP mengenai PPPK belum ditetapkan. Meskipun saat ini belum diteken, usulan formasi harus tetap masuk sebagai persiapan disaat PP telah selesai nanti.

Awalnya usulan formasi ditetapkan sampai pada bulan September 2014 lalu, namun diperpanjang lagi sampai pada awal 2015 dan yang terakhir adalah sampai bulan April 2015. Konsekuensinya jika instansi tidak mengajukan usulan atau usulan belum sesuai sampai waktu yang telah ditetapkan maka instansi tersebut tidak akan diberikan kuota CPNS meskipun jumlah kuota penerimaan ASN 2015 sendiri belum ditentukan.

PNS Rajin Kerja, Bisa Dapat Remunerasi

PNS Rajin Kerja, Bisa Dapat Remunerasi
cpnson.blogspot.com - Kinerja baik yang ditunjukkan oleh PNS bisa memberikan dampak positif yang baik pula terutama dalam hal penggajian. Khusus untuk PNS di Yogyakarta, pemerintah daerah menetapkan akan memberikan tunjangan remunerasi kepada pegawai jika memiliki kinerja yang baik dan rajin bekerja. Usulan tersebut datang dari DPRD Kota Yogyakarta, dimana sistem pemberiannya tidak seperti yang dilakukan untuk PNS di DKI Jakarta. Pemberian remunerasi akan disesuaikan dengan anggaran APBD yang dimiliki oleh daerah Yogyakarta.

“Saat ini rencana (remunerasi) tersebut sedang dijajaki. Dilihat dulu bagaimana kesiapan APBD, karena remunerasi harus menyesuaikan kemampuan APBD,” jelas walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kebijakan ini bukan semata-mata sebagai pengikut dari seperti yang dilakukan kepada PNS Jakarta, pemerintah daerah Yogyakarta memberikan apresiasi dan dukungan kepada pegawai agar lebih maksimal dalam berkinerja dengan tunjangan yang diberikan tidak akan langsung dalam jumlah yang besar. Jika APBD besra maka akan terdapat kesempatan untuk PNS Yogyakarta untuk mendapatkan remunerasi yang besar pula.

Untuk merealisasikan hal tersebut, kali ini pemda tengah mendata ulang database pegawai, remunerasi tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada pegawai tetapi dilihat dari kinerjanya. Jika tidak bertugas sesuai dengan aturan maka tunjangan akan dipangkas dan tidak akan diberikan. Dengan cara seperti ini diakui Hardi akan lebih efisien dan jika dilihat dari segi perpajakan akan lebih jelas.

Peningkatan kinerja pegawai memang sangat diperlukan, adanya remunerasi sebagai motivasi pegawai agar lebih giat untuk bekerja. Besaran yang diberikan kembali pada besaran APBD yang tersedia, namun tidak akan mencapai puluhan juta karena APBD di setiap daerah berbeda.

Secara umum sistem penggajian PNS di Indonesia nantinya akan disesuaikan dengan UU ASN, dimana tunjangan akan dibedakan atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dan gaji akan tetap diberikan seperti biasa. Namun tidak ada lagi yang dinamakan dengan gaji pokok yang ada hanya gaji saja.

Tunjangan kemahalan di setiap daerah berbeda karena disesuaikan dengan pendapatan daerah masing-masing. Seperti yang diberlakukan di Jakarta dengan memberikan tunjangan dengan jumlah yang besar, hal ini dianggap wajar karena pendapatan daerah yang dihasilkan oleh Jakarta juga besar. Sedangkan tunjangan kinerja adalah sesuai dengan kinerja yang dilakukan oleh pegawai. DKI Jakarta memasukkan kedua tunjangan tersebut dalam sistem penggajiannya dengan memberlakukan tunjangan dibagi atas dua yaitu tunjangan statis dan tunjangan dinamis.

Yang akan diterapkan bagi PNS Yogyakarta adalah memberikan kesempatan pada para pegawai untuk mendapatkan tunjangan sesuai dengan kinerja. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemenuhan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintahan. Pemberian gaji menggunakan sistem remunerasi akan diberikan jika pengkajian terhadap database pegawai telah selesai dilakukan.

Penerimaan 10.000 Pegawai Ditjen Pajak

Penerimaan 10.000 Pegawai Ditjen Pajak
cpnson.blogspot.com - Penerimaan atau penambahan PNS untuk Ditjen Pajaak sebesar 10.000 pegawai telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Hal ini terkait dengan besarnya target pencapaian ditjen pajak untuk tahun ini. Dari awalnya hanya 900 triliun saja naik menjadi sekitar 1.300 triliun atau mengalami kenaikan sebanyak 30 persen. Tentunya untuk dapat merealisasikan hal tersebut diperlukan pegawai dengan jumlah banyak agar bisa menangani dengan maksimal. Selain dengan penambahan pegawai, telah diinformasikan pula bahwa gaji PNS di lingkungan pajak akan mengalami kenaikan seimbang dengan tingginya target yang harus dicapai.

“Kita beri dukungan penuh, termasuk pengadaan personalia pajak, karena memungut pajak itu kan tidak bisa dengan imbauan-imbauan, tidak dengan membayar sendiri ke ATM. Harus ada person to person,” jelas Yuddy. Dari situ pegawai pajak yang nantinya direkrut tidak hanya akan ditempatkan di pusat saja tetapi akan menyebar di seluruh Indonesia. Namun untuk melakukan rekrutmen tentu Kementerian Keuangan khususnya harus siap dengan anggaran yang diperlukan, jumlah 10.000 bukanlah jumlah yang sedikit. Jika anggarannya tidak memungkinkan maka rekrutmen bisa dilakukan secara bertahap, tahun ini 30 atau 50 persen dari sisanya pada tahun fiskal selanjutnya.

Dari jumlah pegawai yang direkrut nantinya akan dibuatkan lembaga baru yaitu Badan Penerimaan Pajak dan kantornya ditempatkan di daerah-daerah potensial yang belum tersentuh oleh instansi pajak. Mengenai penambahan lembaga akan berdampak pada penambahan kantor pula, namun yang paling penting saat ini adalah realisasikan penambahan pegawai dan menggunakan gedung yang ada. Jika menunggu untuk membuat gedung terlebih dahulu maka kinerja akan tertunda sampai 2 atau 3 tahun sedangkan target sudah di depan mata. Rekrutmen rencananya akan mulai dilakukan pada semester pertama ini sedangkan penerimaan selanjutnya di tahun fiscal berikutnya.
Tugas utama untuk kas negara adalah dengan mendatangi secara langsung wajib pajak sehingga pegawai yang dibutuhkan akan sangat banyak.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, selain penambahan pegawai kementerian keuangan akan menaikkan gaji pegawai ditjen pajak karena target yang harus dicapai juga meningkat. Selama 7 tahun remunerasi di lingkungan ditjen pajak belum pernah mengalami kenaikan lagi sehingga ini adalah waktu yang tepat.

Berbanding terbalik dengan persetujuan MenPANRB akan penambahan 10.000 pegawai pajak, penerimaan CPNS secara umum tahun 2015 belum bisa ditentukan jumlahnya namun meskipun berlaku moratorium beberapa formasi tetap akan dibuka selain tenaga pendidik dan medis, ada juga jabatan fungsional tertentu dan pegawai penyuluh. Dengan ini maka pemda atau instansi bisa mengajukan kuota CPNS namun dengan syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah dengan melampirkan data kebutuhan pegawai selama 5 tahun.

Tuesday, February 17, 2015

Pengecualian Moratorium Selain Pendidik dan Medis

Pengecualian Moratorium Selain Pendidik dan Medis
cpnson.blogspot.com - Formasi CPNS yang masuk dalam pengecualian moratorium tidak hanya berlaku untuk tenaga medis dan tenaga pendidik saja, formasi lainnya masih tetap dibuka seperti penegak hukum dan penyuluh. Hal ini menjadi kesempatan besar bagi lulusan sarjana yang memiliki minat tinggi untuk menjadi seorang CPNS. Meski telah diinformasikan bahwa tahun 2015 penerimaan CPNS mengalami pemberhentian sementara namun sifatnya tidak kaku dan memungkinkan untuk tetap membuka beberapa formasi yang masih membutuhkan banyak pegawai.

Seperti halnya yang diberlakukan untuk tenaga medis dan tenaga pendidik, penegak hukum dan tenaga penyuluh tidak terkena moratorium karena masih membutuhkan banyak pegawai atau jumlahnya masih terbatas. Selain itu tenaga fungsional tertentu seperti tenaga nuklir, penjaga mercusuar, anak buah kapal, pencatat aktivitas gunung berapi dan tenaga fungsional lainnya juga masih membutuhkan banyak pegawai.

“Moratorium tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Jadi tidak semua formasi ditutup,” jelas Samsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Setiap pemerintah daerah atau instansi masih tetap bisa mengajukan usulan kuota namun hal itu akan dipertimbangkan kembali oleh pemerintah apakah akan disetujui atau tidak dengan memerhatikan beberapa hal, mulai dari kebutuhan pegawai secara riil juga anggaran yang tersedia untuk CPNS itu sendiri.

Intinya adalah tujuan dari pemberlakuan moratorium adalah agar birokrasi semakin efisien dan berjalan secara maksimal dengan jumlah pegawai yang sudah ada saat ini. Selain itu, anggaran adalah tujuan utama dari moratorium yaitu menghemat anggaran yang harus dialokasikan untuk anggaran belanja pegawai.

Jabatan-jabatan yang tidak termasuk dalam moratorium adalah formasi yang masih minim pegawai, untuk penyuluh berlaku untuk semua formasi baik penyuluh pertanian, perikanan atau perhutanan. Sedangkan kebanyakan pada penerimaan CPNS sebelumnya adalah banyaknya peminat untuk jabatan fungsional umum dan jumlahnya tiap tahun selalu meningkat. Berbanding tebalik untuk jabatan-jabatan tertentu yang ditempatkan di daerah terpencil.

Seperti halnya guru dan tenaga medis, untuk penempatan di kota-kota besar banyak peminatnya sedangkan di daerah terpecil masih sepi peminat. Karena itu kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga medis sangat diperlukan terutama di daerah-daerah terpencil.

Untuk saat ini belum diketahui berapa kuota yang akan disiapkan untuk formasi-formasi yang tidak terkena moratorium tersebut. Namun pemerintah telah meminta kepada instansi atau daerah untuk memasukkan data analisis jabatan dan kebutuhan pegawai dalam jangka waktu 5 lima tahun sekaligus menjadi syarat bagi instansi yang mengajukan formasi CPNS. Mengenai rekrutmen CPNS, anggaran tahun 2014 masih belum tuntas semua sebagian masih dalam tahap pengumuman. Jika semuanya telah selesai maka akan semakin dekat penerimaan CPNS 2015.

Sunday, February 15, 2015

Syarat Pemda Ajukan Formasi CPNS 2015

Syarat Pemda Ajukan Formasi CPNS 2015
cpnson.blogspot.com - Syarat bagi Pemda yang akan mengajukan formasi CPNS tahun 2015 adalah masing-masing harus mempersiapkan draft khusus yang memuat kebutuhan pegawai dalam jangka 5 tahun ke depan. Meskipun seperti yang telah diketahui bahwa tahun ini penerimaan CPNS mengalami moratorium, namun tidak menutup kemungkinan untuk pemerintah daerah yang ingin melakukan penerimaan bisa mengajukan kepada pemerintah pusat dengan syarat yang telah ditetapkan.

“Setiap kepala daerah baik Provinsi maupun kabupaten kota masih bisa mengajukan pengangkatan pegawai,” jelas Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pengangkatan yang dilakukan harus berdasarkan kebutuhan secara riil dengan alasan yang jelas, dalam draft yang diajukan kepada pemerintah pusat selain kebutuhan untuk lima tahun mendatang juga dilengkapi dengan data pegawai yang pensiun, serta posisi yang sangat dibutuhkan saat ini. Dan yang paling penting adalah rincian dari kebutuhan dan formasi yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

Moratorium CPNS yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 harus diikuti oleh setiap instansi baik daerah ataupun pusat. Pemberhentian sementara tidak berlaku untuk tenaga pendidik, tenaga medis, penegak hukum dan tenaga ahli khusus, karena saat ini kebutuhan akan formasi tersebut sangat besar dan tidak bisa diberhentikan penerimaannya. Pada dasarnya adalah sama penerimaan CPNS tahun 2015 akan berlangsung secara ketat terutama untuk pemberian formasi kepada instansi.

Jumlah pegawai negeri sipil di Indonesia saat ini mencapai jumlah yang banyak sehingga membutuhkan anggaran belanja yang cukup tinggi pula. Hanya saja penyebaran pegawai tidak merata di setiap instansi, hal ini menyebabkan kebutuhan pegawai di daerah tertentu akan sangat banyak sedangkan di sebagian instansi lainnya justru telah membagi anggarannya untuk belanja pegawai melebihi batas yang ditetapkan. Dan tujuan dari diberlakukannya moratorium adalah untuk menghemat anggaran belanja pegawai saat ini.

Selain mengenai penerimaan CPNS 2015, fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah honorer K2. Jika sebelumnya pengangkatan honorer dilakukan sampai tahun 2014, pemerintah menetapkan akan memberikan kesempatan kepada honorer K2 untuk melakukan tes CPNS di tahun 2015 sehingga moratorium yang direncanakan tidak berlaku pula untuk pengangkatan honorer. Sesuai dengan peraturan bahwa honorer K2 atau honorer K2 yang tidak lulusa tes tidak bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi CPNS tersebih dahulu. Maka untuk menjembatani para honorer K2 tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas tes CPNS. Untuk pelaksanannya sendiri masih akan dikondisikan, kementerian tengah mengatur jadwal tes bagi para honorer K2.

Proses Penerimaan CPNS 2015 Dimulai Bulan April

Penerimaan CPNS 2015
cpns-indonesia - Perintah pemberlakuan moratorium CPNS tidak serta merta menutup lowongan CPNS di tahun 2015 ini. Namun, tidak seperti tahun 2014 yang lalu proses penerimaan ditahun ini cukup ketat. Lowongan CPNS hanya boleh diberikan bagi instansi yang telah memenuhi persyaratan lowongan seperti anggaran belanja daerah untuk PNS tidak lebih dari 50%

Proses seleksi penerimaan CPNS 2015 akan dimulai pada bulan April 2015. Hal ini seperti pengakuan Kepala Bagian (Kabag) Humas KemenPAN-RB Suwardi kepada Radar Pena saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (13/2). “Proses seleksi penerimaan CPNS dapat dipastikan akan digelar serentak di seluruh Instansi baik pusat maupun daerah, April tahun ini” ungkapnya.

Saat ini pengajuan formasi penerimaan CPNS 2015 sudah dimulai. sudah ada beberapa instansi baik pusat maupun daerah yang mengajukan formasi CPNS 2015. Pengajuan formasi penerimaan CPNS 2015 dari instansi yang sudah masuk akan dikaji terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat pembukaan lowongan CPNS maka akan diberikan jatah lowongan CPNS.

Syarat pembukaan lowongan CPNS 2015 tersebut yaitu harus memenuhi persyaratan analisis jabatan, beban anggaran yang tidak melebihi 50 persen, beban jabatan, peta jabatan dan perencanaan daerah tersebut. Itu yang harus dipenuhi instansi pusat maupun daerah, jika memenuhi syarat proses rekrutmen dapat dilakukan.

 

Jadwal Penerimaan CPNS 2015


Berikut rencana jadwal dan agenda Proses penerimaan CPNS 2015 :

Januari – Maret : Pengajuan formasi CPNS 2015 Instansi pusat maupun daerah ke KemenPAN-RB dengan melampirkan 5 kriteria tersebut
April – Mei : Pengumuman pengadaan CPNS 2015 di instansi pusat maupun daerah, serta dilakukan proses pendaftaran
Juni – Juli : Proses seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) di seluruh Instansi baik pusat maupun daerah
Agustus – September : Proses pengumuman yang lulus seleksi CPNS 2015 di Instansi pusat maupun daerah

Demikian info terbaru CPNS mengenai : Proses Penerimaan CPNS 2015 Dimulai Bulan April semoga bermanfaat.

Update terbaru : Lowongan CPNS 2015 Pegawai Pajak Kemenkeu

Wednesday, February 11, 2015

Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Polri

perubahan kelas jabatan Polri

Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Polri
cpnson.blogspot.com - Cara pemberian tunjangan kinerja Polri mengalami perubahan, sebagaimana yang tercantum dalam Perkap Polri 21 Tahun 2014. Perubahan pemberian tunjangan tersebut berdasarkan pada evaluasi jabatan di lingkungan Polri. Terlebih sebelumnya telah dilakukan perubahan kelas jabatan namun tidak akan berdampak pada besaran tunjangan yang diberikan, kenaikan tunjangan hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri yang menempati tingkatan lebih tinggi maksimal 2 kali lebih tinggi dari tingkatan sebelumnya.

Pada perubahan kelas jabatan, jumlah kelas jabatan terdiri dari 17 grade namun untuk tingkatan kali ini memasukkan Tamtama atau pangkat yang paling rendah ke dalam kelas jabatan tersebut seperti Bhayangkara Dua. Dengan adanya kenaikan ini tidak berpengaruh pada pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai negeri di lingkungan polri karena yang pasti ada adalah kenaikan kelas jabatan untuk kepangkatan yang sama.

Sebagai contoh adalah pangkat Brigadir yang sebelumnya berada pada kelas 4 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 731.000, setelah ada perubahan kelas naik menjadi tingkat 6 maka tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp 1.010.000. Dengan begitu jika suatu jabatan mengalami kenaikan kelas maka pembayaran tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan seharusnya.

Perkap No 21 Tahun 2014 adalah merupakan penyesuaian atas perubahan Perkap No 6 Tahun 2011. Sedangkan untuk penetapan kelas jabatan besaran tunjangan kinerja tetap sama seperti yang tercantum dalam Perpres No 73 tahun 2010, dalam hal ini tidak diperlukan Perpres baru untuk mengatur perubahan kelas jabatan karena tunjangan kinerja yang diberikan adalah tetap sama.

Tunjangan kinerja yang diberikan untuk tingkat Komjen adalah 21.305.000 dengan kelas jabatan 18, dan untuk kelas jabatan paling rendah adalah Bhayangkara Dua/Bhayangkara Satu (Bharada/Bharatu) menempati kelas jabatan 2 dan termasuk CPNS Gol. I yang mendapatkan tunjangan kinerja Rp 553.000.

Tata cara pemberian tunjangan Polri berdasarkan Perkap Nomor 21 Tahun 2014 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Masing-masing besaran tunjangan seperti yang terlampir dalam peraturan tersebut yang memuat lampiran kelas jabatan, besaran index tunjangan kinerja, dan neverreling masing-masing jabatan. Lampiran kedua adalah Rekapitulasi Kelas Jabatan Pegawai Negeri Pada Polri, dan terakhir adalah formulir absensi.