Monday, May 12, 2014

Mutasi Diatas 2005 Tak Jadi CPNS

Mutasi yang dilakukan oleh honorer diatas tahun 2005 akan mengakibatkan pegawai honorer tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS. Hal ini menjadi masalah lagi untuk honorer yang ingin naik jabatan menjadi CPNS. Syarat untuk menjadi honorer salah satunya adalah melakukan tugas selama 5 tahun di instansi terkait dan tidak berpindah ke instansi lain (mutasi). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan bahwa honorer yang melakukan mutasi tidak berdasarkan aturan maka tidak akan diproses usulan pemberkasannya.

Berdasarkan SE MenPAN RB No 5 Tahun 2010 adalah bahwa pegawai honorer K2 merupakan pegawai yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus tanpa terputus. Hilang lagi harapan untuk menjadi aparatur sipil Negara. Peraturan ini memang sudah ada dan seharusnya dipatuhi dengan baik.

Untuk mutasi internal dalam suatu instansi memang dibenarkan apalagi jika bekerja terus menerus tidak jadi masalah, yang menjadi masalah saat ini adalah mutasi ke luar instansi bahkan keluar daerah meskipun jenis pekerjaan tetap sama, misal guru atau lainnya. Kebanyakan pegawai yang mutasi adalah karena ikut suaminya pindah, seperti pada tahun 2004 masih mengabdi di Jawa Tengah sebagai guru karena ikut dengan suami lalu pindah ke Jakarta pada tahun 2006, ini menjadi salah satu hal yang menghambat.

Mutasi Diatas 2005 Tak Jadi CPNS

Meskipun honorer tersebut telah lulus seleksi pada tahap tes CPNS, namun yang bersangkutan tidak akan lulus saat proses pemberkasan. Banyaknya masalah adalah karena aturan yang tidak dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Masalah yang tengah dihadapi oleh honorer yang tidak memberikan data yang jelas serta data palsu sudah tentu akan dipidanakan, sedangkan yang melanggar aturan mutasi adalah gugur.

Setelah kemampuan cukup untuk bisa melalui tes CPNS, seharusnya persyaratan lain di lakukan dengan sebaik mungkin. Mengingat banyaknya pegawai honorer yang tidak lulus pada tahap tes CPNS, sedangkan yang telah lulus malah menyia-nyiakan kesempatan itu. Jika untuk honorer ada peraturan mutasi, maka pada PNS pun sama yaitu aturan yang akan mengikat PNS agar tidak melakukan mutasi selama 10 tahun. Dengan diperjelas seperti itu akan mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan.

Aturan tetap aturan, terkadang adanya aturan adalah karena untuk dilanggar. Padahal, ungkapan seperti itu salah dan hanya akan membawa pada kesengsaraan sendiri. Untuk pegawai honorer yang gugur karena melakukan mutasi diatas 2005 mungkin bisa mengulang lagi tahun depan karena untuk tahun ini pegawai honorer yang gagal pada tahun kemarin bisa memiliki peluang yang besar untuk menjadi abdi Negara dengan tidak harus menjadi PNS tapi bisa dengan menjadi PPPK. (ASN CPNS / AN)

ICW Andil dalam Seleksi KASN

ICW (Indonesia Corruption Work) ikut andil dalam tahap seleksi 17 anggota calon KASN yang akan diajukan kepada Presiden untuk memilih tujuh diantaranya. Hal ini dilakukan oleh ICW yang bekerjasama dengan pihak Partnership for Governance Reform untuk mewujudkan anggota KASN yang bersih, bersih dari korupsi khususnya dan tidak terkait dengan partai politik manapun. Anggota KASN yang telah terpilih saat ini masih harus mengikuti tahap selanjutnya yaitu untuk seleksi menjadi 14 anggota dan diserahkan kepada Presiden untuk di seleksi kembali.

Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki tugas untuk mengawasi kinerja para pegawai aparatur sipil Negara yang akan langsung melapor kepada Presiden. KASN merupakan lembaga independen yang bertempat di pemerintahan pusat dan tidak ada di daerah-daerah. Bukan hal yang mudah mencari kandidat yang terbaik untuk pemerintah. Sehingga terciptalah tracking atau rekam jejak yang dilakukan oleh ICW. Tracking ini meliputi segala hal yang berhubungan dengan 17 kandidat. Memang pada saat ini baru 15 kandidat yang telah di tracking dan masih ada 2 lagi. Dan hasil menunjukan secara umum semuanya baik-baik saja dan belum ada yang terindikasi kasus korupsi.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW menambahkan, kandidat KASN tidak pernah ada yang tersandung kasus pidana namun ada beberapa kandidat yang dekat dengan ormas yang berhubungan langsung dengan partai politik, sehingga Panitia Seleksi harus berhati-hati dalam menentukan kandidat yang tepilih. Jika tidak, tujuan pengawasan terhadap ASN tidak akan berjalan dengan baik (tidak netral).

ICW Andil dalam Seleksi KASN

Proses ini tidak main-main, untuk melakukan rekam jejak terhap calon anggota KASN itu, ICW telah mendatangi keluarga terdekat dari para calon yang ada di luar daerah seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Semarang dan Makassar untuk melakukan wawancara. Masalah yang ditemukan di lapangan adalah adanya beberapa calon yang dekat dengan kolega, bermasalah dengan kesehatannya, dan ada yang belum memberikan informasi tentang data diri dan sampai-sampai ada yang belum menyetorkan laporan harta kekayaannya.

KASN yang telah terpilih ini awalnya telah diseleksi dari 33 kandidat, dan sebelumnya telah melakukan tes wawancara.

Dwi Joko Widiyanto selaku Project Manager CSO yang mendampingi pihak ICW mengatakan, rekam jejak ini meliputi kekayaan, kedinasan dan perilaku. Kekayaan memang menjadi tujuan yang paling diperhatikan dalam hal ini, termasuk asal-usul kekayaan dan sumber penghasilan. Pada proses penyelidikan terhadap harta kekayaan memungkinkan untuk memeriksa kekayaan keluarga terdekat seperti istri dan anak.

Cara apapun yang terbaik memang harus dilakukan termasuk rekam jejak ini, karena hal ini akan memberikan dasar atau pondasi sebelum para calon benar-benar menjadi anggota KASN. Jangan sampai hal-hal negatif terjadi setelah seleksi selesai dan memulai untuk melakukan kinerja, karena ini yang akan sangat membahayakan. (ASN CPNS / AN)

Persyaratan Pengajuan Formasi CPNS

Pengajuan Formasi CPNS dari lngkungan pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara wajib menyertakan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

Salah satu Syarat yang sudah digariskan tidak dilengkapi, maka formasi yang diminta tidak akan pernah diberi. Latar belakang dari persyaratan pengajuan formasi CPNS ini adalah dilatarbelakangi oleh Peraturan Bersama Menteri PAN & RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan Nomor : 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 800-632 Tahun 2011 141/PMK.01/2011 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2011.

Dalam peraturan tersebut disebutkan “Dalam masa penundaan dilakukan penghitungan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.” - Pasal 3 ayat (1) dan di dalam pasal Pasal 6 “Instansi Pusat dan Daerah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan.”

Proyeksi lima tahun ini akan berfuinsi sebagai proyeksi perencanaan manajemen kepegawaian suatu daerah.Misalnya kabupaten sidoarjo membnutuhkan Aparatur Negara sebanyak 1500 aparatur fresh graduate dan 1000 PPPK.

Dari total jumlah kebutuhan 2500 aparatur itu, pengadaannya dilakukan bertahap selama lima tahun. Jadi tiap tahun daerah tersebut bisa mengajukan usulan sebanyak 500 orang sampai kebutuhan 2500 itu tercapai," ujarnya.
Bagan Mekanisme Penyusunan Formasi CPNS

Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Struktural dan Fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tinggi.


Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik untuk menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi yang dilakukan secara sistematis menggunakan teknik analisis jabatan dengan memperhatikan, atau teknik manajemen lainnya

Metode Analisis Beban Kerja

Metode untuk menyusun Analisis beban kerja dibagi menjadi beberapa metode, diantaranya adalah

Metode Daftar Pertanyaan
Menyusun daftar pertanyaan terbuka tentang uraian tugas dari masing-masing pegawai/pemegang jabatan sesuai hasil analisis jabatan, namun masih dimungkinkan untuk disesuaikan dengan tugas-tugas baru karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disampaikan kepada unit/satuan kerja yang menjadi sasaran.

Metode Wawancara
Mewawancarai masing-masing pegawai/pemegang jabatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinyang dikerjakan oleh pemegang jabatan

Metode Pengamatan Langsung
Mengamati langsung pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang jabatan

Saturday, May 10, 2014

PNS Keluyuran, Satpol PP Bertindak

PNS keluyuran pada saat jam kerja menjadi hal yang tidak asing dan membuat Satpol PP harus bertindak. Khususnya untuk di Bandung, tahun ini merupakan tahun kedisiplinan. Karena untuk bisa menerapkan masyarakat aman dan tertib harus diawali dari pemerintah yang bertugas dalam memerintahkan masyarakat. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Bandung yang merencanakan untuk penegakan disiplin pada PNS yang berkeluyuran saat jam kerja.

Memang, untuk menegakkan aturan kepada orang lain harus diawali dari diri sendiri. Begitupun yang diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, bahwa untuk menerapkan kedisiplinan pada pegawai pemerintah maka harus ditegakkan terlebih dahulu di dalam diri Satpol PP itu sendiri. Razia PNS yang akan diamankan oleh Satpol PP akan mulai berlaku pada akhir bulan ini. Razia yang dilakukan bukan hanya razia untuk pegawai pemerintah saja, juga untuk menerapkan aturan yang lainnya.

PNS Keluyuran, Satpol PP Bertindak

Dengan adanya PNS yang berkeluyuran tentu akan membuat masyarakat tidak lagi menghormati dan mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh pemerintah. Karena sikap yang dilakukan merupakan contoh untuk bisa diikuti oleh masyarakat luas. Pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh PNS adalah transaksi operasional yang seharusnya tidak dilakukan yaitu seperti pelayanan publik yang tidak seharusnya dilayani malah dilayani karena ini tidak tercantum dalam peraturan pemerintah.

Untuk bisa menegakkan kedisiplinan dari para pegawai pemerintah, memang butuh dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat menemukan PNS yang berkeliaran pada saat jam kerja, maka bisa melapor pada Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, hal ini ditujukan agar PNS memiliki kesadaran tinggi akan tugas dan tanggungjawabnya. Karena kebanyakan PNS berkeliaran di pusat perbelanjaan yang langsung diperhatikan oleh publik. Boleh saja seorang PNS berkeliaran pada saat jam kerja, tapi karena ada tugas lapangan yang harus diselesaikan, itupun harus ada surat tugas dari kepala instansi yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi S Saleha mengatakan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberi tugas lapang kepada PNS maka harus diberikan surat tugas, sehingga saat di razia oleh Satpol PP bisa menunjukkan surat tugasnya.

Untuk pemberian sanksi bisa bermacam-macam tergantung kepada jenis pelannggarannya, mulai dari ringan sampai berat. Sanksi tersebut memang akan diberikan jika aparatur sipil negara tidak melakasanakan kewajiban dan aturan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Kesadaran disiplin pada setiap daerah sangat diperlukan, semakin banyak daerah yang menerapkan aturan seperti ini maka akan memberikan ketertiban yang seimbang, di lingkungan pemerintan dan tentunya di lingkungan masyarakat. Maka akan tercapailah Reformasi Birokrasi yang telah direncankan oleh pemerintah. (ASN CPNS / AN)

Friday, May 9, 2014

Absensi di Lalaikan K2 Gagal Menjadi CPNS

Absensi yang dilalaikan oleh para honorer kategori dua sudah dinyatakan lulus, akan tetapi jangan dianggap sepele atau tidak berpengaruh terhadap lolosnya menjadi Pegawai Negeri Sipil, karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam keputusan dan perjanjiannya.

Absensi PNS

Oleh karena itu jangan berani coba-coba untuk menyepelekan kelengkapan persyaratan, karena hal ini bisa berakibat fatal sementara kursi CPNS sudah berada di depan mata. Salah satu bukti nyata yang disepelekan oleh sebagian tenaga honorer kategori dua diantaranya adalah bukti absensi lama menjadi honorer, jika suatu waktu tidak lengkap maka akan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dan tidak sesuai dengan harapan besar kita untuk menjadi PNS.

Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Aparatur Sipil Negara mengatakan, bahwa persyaratan pemberkasan CPNS dari honorer kategori dua sudah diatur dan ditentukan dalam PP 56 Tahun 2012, serta telah diperkuat lagi dengan surat keputusan dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Syarat kelengkapan administarsi tersebut misalnya kelengkapan absensi harus terpenuhi, jika absensi tersebut tidak terpenuhi maka dianggap tidak memenuhi pesyaratan untuk diangkat menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil.


Jika seseorang bertekad untuk menjadi CPNS, khususnya bagi kalangan honorer kategori dua harus memenuhui persyaratan serta ketentuan yang berlaku guna membuktikan apakah benar honorer K2 atau bukan. Kepala Bidang pengadaan SDM menambahkan, banyaknya keluhan dari hasil laporan para anggota DPRD dari beberapa daerah, antara lain kabupaten Pati, Kota Malang, Lombok Timur, Riau, dan Kalimantan Barat.

Setiap wakil rakyat yang datang ke kantor Kemenpan-RB Jakarta bertujuan untuk meneruskan aspirasi honorer K2 yang merasa kesulitan memenuhi syarat absensi dan harus melampirkan Surat Keputusan minimal per Januari 2005 sampai sekarang. Menurut mereka syarat yang telah disebutkan tadi merupakan syarat yang mustahil bisa terpenuhi. Wakil rakyat juga menyampaikan kepada Kepala Bidang Pengadaan SDM bahwa tidak mungkin honorer menandatangani absen setiap hari meskipun para honorer nyatanya bekerja dari sebelum tahun 2005. Syarat tersebut menjadikan proses penyiapan pemberkasan di daerah menjadi lamban.

Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia yang bernama Eko Imam Suryanto juga mengeluhkan persoalan ini. Beliau mendesak kepada pemerintah serta Badan Kepegawaian Negara membuat kebijakan baru yang berkaitan dengan syarat-syarat daftar absensi. Sekjen FHI menambahkan untuk mendapatkan daftar absensi bukanlah cara yang mudah karena harus bertahun-tahun mengabdi kepada negara baik di instansi pemerintahan maupun di bidang pendidikan, selain itu FHI mempunyai harapan besar agar BKN membuat kebijakan baru untuk mengatasi semua persoalan ini.

Kelulusan Honorer K2 CPNS Indonesia Empat Instansi Pusat Ini Siap Diumumkan

Kelulusan Honorer K2 CPNS Indonesia Empat Instansi Pusat Ini Siap Diumumkan
JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) siap mengumumkan hasil kelulusan tes CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) di empat instansi pusat. Yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Polri.

"Data keempat instansi pusat tersebut pada dasarnya sudah fiks dan siap diekspos. Sebenarnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah siap, namun karena masih ada kekurangan data verifikasi dan validasi (verval) maka dikembalikan lagi oleh Panselnas untuk dilengkapi," terang Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN di kantornya, Jumat (9/5).

Ditanya kapan pengumuman akan dilakukan, Herman menyatakan dalam waktu dekat ini. Karena pengumuman ini merupakan gelombang terakhir, Panselnas berencana mengumumkannya serentak delapan instansi.

"Jadi ini masih tunggu hasil verval dari Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan dan Keamanan, dan Mahkamah Agung," ucapnya.

Ketiga instansi tersebut, lanjut Herman, sama sekali belum memasukkan data honorer K2. Dia berharap, pejabat pembina kepegawaian (PPK) secepatnya menuntaskan hasil verval data honorer K2 di instansi masing-masing.

Mengingat penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk pengisian formasi 2014 sebentar lagi dilaksanakan. (esy/jpnn)

Jadi PNS bukan lagi sebuah mimpi, wujudkan mimpi Anda. Daftar sekarang juga di http://soal.cpnsonline.com

Sumber : www.jpnn.com

Tes CPNS Indonesia 2014 Tidak Serentak, Dimulai Juni

Tes CPNS Indonesia 2014 Tidak Serentak, Dimulai Juni

Perubahan sistim seleksi CPNS 2014 dari metode lembar jawab komputer (LJK) ke computer assisted test (CAT), membuat pemerintah memajukan jadwal tes. Biasanya tes dilakukan sekitar Oktober-Nopember, kini dimajukan ke pertengahan tahun.

"Karena sistim seleksinya bertahap dan tidak serentak, tesnya kita majukan mulai Juni," ungkap Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (14/4).

Tes ini akan berlanjut terus hingga seluruh instansi selesai menggelar tes. Setiap instansi diperkirakan membutuhkan waktu sepekan untuk menguji.

"Tidak butuh perangkat komputer terlalu banyak untuk sistim CAT ini. Cukup 50 unit tiap instansi sudah cukup," ujarnya.

Dengan 50 unit komputer, tambah mantan pejabat di Jawa Barat ini, sehari bisa dites 200 pelamar. Sistim CAT ini didesain untuk empat gelombang.

"Jadi kalau 50 unit komputer bisa empat gelombang sehingga sehari 200 orang dapat dites," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, instansi pusat akan lebih dulu melakukan tes pada Juni mendatang. Lantaran instansi pusat lebih siap ketimbang daerah. Meski begitu tidak menutup kemungkinan ada juga daerah baik provinsi maupun kota yang akan dimulai tes Juni.

"Jadwalnya akan disesuaikan nanti, karena Panselnas harus mengatur materinya sebelum pelaksanaan tes. Jadi materinya akan dikasih kalau instansinya sudah siap," tandasnya.

Lulus CPNS bukan mimpi lagi. join http://soal.cpnsonline.com

Sumber : www.JPNN.com