cpnson.blogspot.com - Pengumuman kelulusan CPNS di beberapa daerah memang belum dilakukan, termasuk untuk tiga daerah di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal. Tiga daerah ini memiliki alasan mengapa pengumuman kelulusan CPNS nya belum diumumkan yaitu karena masih menunggu Tes Kompetensi Bidang yang belum selesai. Meski telah diketahui bahwa pelaksanaan TKB tidak boleh dilakukan, ketiga daerah telah mendapatkan izin dari Kemenpan untuk melaksanakannya.
Sesuai dengan aturan Menpan RB, bahwa pelaksanaan TKB tidak boleh dilakukan oleh instansi yang melaksanakan TKD setelah bulan November. Namun aturan ini tidak menutup kesempatan bagi instansi yang akan melaksanakan TKB setelah bulan November dengan syarat harus mendapatkan izin dari KemenPAN RB. Pelaksanaan TKB di daerah rawan akan kecurangan sehingga TKB dihapuskan dari tahapan seleksi CPNS tahun 2014.
“Berdasarkan informasi dari Panselnas, ketiga daerah tersebut memang dari awal sudah merencanakan TKB. Namun pelaksanaannya harus mengikuti sejumlah ketentuan, untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan,” jelas Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Syarat yang harus dipenuhi oleh ketiga daerah ini untuk melaksanakan TKB selain tata cara pelaksanaan dan sistem penilaian juga harus melibatkan beberapa lembaga seperti tim pengawas dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, serta dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Karena syarat-syarat tersebut telah dilengkapi maka tiga daerah di Sumatera Utara bisa melaksanakan TKB. Namun terkait dengan belum diumumkannya kelulusan adalah karena dua daerah diantaranya belum menyerahkan berita acara dan belum melengkapi persyaratan lain yang dibutuhkan. Hasil dari pelaksanaan TKB tetap harus diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional untuk menghindari terjadinya kecurangan. Namun jika memang terjadi kejanggalan pada hasil TKB, maka Panselnas akan mengambil kebijakan lanjut dengan melakukan investigasi terlebih dahulu ke lapangan.
Selain itu, untuk menghindari kecurangan pada pelaksanaan TKB, Herman Suryatman meminta kepada masyarakat dan juga para peserta untuk ikut mengawasi berlangsungnya pelaksanaan TKB. Jika ditemukan pelanggaran pada pelaksanaannya, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada Panselnas. Sedangkan jika terjadi tindak pidana pada pelaksanaan TKB, maka bisa dilaporkan kepada penegak hukum.
Pengumuman kelulusan CPNS tahun 2014 telah diberikan batas waktu sampai bulan Februari 2015 kemarin, namun masih terdapat beberapa instansi yang belum mengumumkan kelulusan para pesertanya. Pemerintah menetapkan bagi instansi yang tidak mengumumkan kelulusan tanpa ada alasan yang jelas maka kelulusan akan diambil alih oleh Panselnas. Pejabat daerah yang tidak mengumumkan kelulusan maka akan diberikan sanksi yang tegas baik itu sanksi disiplin atau bahkan tidak akan diberikannya formasi CPNS untuk tahun 2015 ini.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Thursday, March 5, 2015
PPPK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah, kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah merupakan jabatan yang tidak berkaitan dengan perumusan dan penetapan kebijakan, tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam pertahanan dan keamanan negara, rahasia negara dan keuangan negara. Selain itu jabatan yang dapat diisi PPPK merupakan jabatan yang bersifat teknis operasional, pelayanan dan pendidik profesional. Sebagai tambahan, PPPK tidak berwenang mengambil keputusan dalam pengelolaan asset, personil dan keuangan.
Dalam hal penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sesuai dengan siklus anggaran.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pendapat Menteri yang membidangi keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan bersamaan dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Pengadaan PPPK
Pengadaan PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan tertentu yang lowong pada Instansi Pemerintah. Pengadaaannya dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Penerimaan PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah kebutuhan PPPK ditetapkan oleh Menteri. Setiap Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik
Persyaratan PPPK
Untuk bisa melamar jabatan PPPK, setiap warga negara harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut
Materi ujian seleksi PPPK adalah terdiri dari Tes kompetensi dasar dan Tes Kompetensi Bidang dan atau Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi Tes Kompetensi Dasar terdiri dari:
cpnson.blogspot.com sangat merekomendasikan Paket LKIT sebagai bahan pembelajaran ujian PPPK
Pengangkatan PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi PPPK wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya akan diserahkan kepada BKN sebagai persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Kontrak (NIK). Selanjutnya setiap pelamar yang sudah mendapatkan NIK, diangkat sebagai PPPK dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pada jabatan yang dilamar.
PPPK yang telah diangkat wajib menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi CPNS, setiap PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kerja PPPK
Hal ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian dilakukan pada akhir tahun dan dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian tiap kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Penggajian, Tunjangan dan Perlindungan PPPK
Gaji PPPK diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah
Pemerintah memberikan perlindungan kepada PPPK berupa:
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi dan harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 15 hari dalam satu tahun.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah, kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah merupakan jabatan yang tidak berkaitan dengan perumusan dan penetapan kebijakan, tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam pertahanan dan keamanan negara, rahasia negara dan keuangan negara. Selain itu jabatan yang dapat diisi PPPK merupakan jabatan yang bersifat teknis operasional, pelayanan dan pendidik profesional. Sebagai tambahan, PPPK tidak berwenang mengambil keputusan dalam pengelolaan asset, personil dan keuangan.
Dalam hal penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sesuai dengan siklus anggaran.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pendapat Menteri yang membidangi keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan bersamaan dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Pengadaan PPPK
Pengadaan PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan tertentu yang lowong pada Instansi Pemerintah. Pengadaaannya dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Penerimaan PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah kebutuhan PPPK ditetapkan oleh Menteri. Setiap Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik
Persyaratan PPPK
Untuk bisa melamar jabatan PPPK, setiap warga negara harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Materi ujian seleksi PPPK adalah terdiri dari Tes kompetensi dasar dan Tes Kompetensi Bidang dan atau Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi Tes Kompetensi Dasar terdiri dari:
- Tes wawasan kebangsaan;
- Tes karakter pribadi;
- Tes intelegensia;
cpnson.blogspot.com sangat merekomendasikan Paket LKIT sebagai bahan pembelajaran ujian PPPK
Pengangkatan PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi PPPK wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya akan diserahkan kepada BKN sebagai persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Kontrak (NIK). Selanjutnya setiap pelamar yang sudah mendapatkan NIK, diangkat sebagai PPPK dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pada jabatan yang dilamar.
PPPK yang telah diangkat wajib menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi CPNS, setiap PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kerja PPPK
Hal ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian dilakukan pada akhir tahun dan dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian tiap kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Penggajian, Tunjangan dan Perlindungan PPPK
Gaji PPPK diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah
Pemerintah memberikan perlindungan kepada PPPK berupa:
- jaminan hari tua;
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan;
- bantuan hukum.
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi dan harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 15 hari dalam satu tahun.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dihitung secara kumulatif.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah berturut-turut selama 3 (tiga) hari kerja.
- Surat Peringatan Pertama diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari pertama;
- Surat Peringatan Kedua diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari kedua;
- Pemutusan hubungan kerja diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari ketiga
Wednesday, March 4, 2015
Lowongan Penerimaan CPNS 2015 Sumatera Utara Pasti Dibuka
Seperti tahun sebelumnya, lowongan CPNS tahun 2015 di jadwalkan akan dibuka kembali. Agak sedikit berbeda penerimaan CPNS tahun ini di prioritaskan pada formasi Tenaga pendidikan seperti guru dan dosen, Tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat serta Tenaga penyuluh.
Khusus untuk daerah Provinsi Sumatera Utara dapat dipastikan beberapa instansi daerah akan membuka rekrutmen penerimaan CPNS tahun 2015. Tetapi, terdapat sedikitnya tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang terancam tidak diberi lagi kesempatan untuk membuka lowongan CPNS tahun 2015.
Penyebabnya sampai saat ini (3/3) ketujuh daerah tersebut tidak juga memberikan pengumuman hasil Tes CPNS 2014. Padahal, tenggang akhir yang sudah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yaitu 28 Februari 2015.
Ketujuh kabupaten/kota tersebut yaitu Kabupaten Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Mandailing Natal (Madina), dan Kabupaten Dairi.
Provinsi Sumut merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lain yang kabupaten/kotanya tidak juga memberikan pengumuman kelulusan CPNS 2014. Juru Bicara Kemenpan-RB Herman Suryatman menyebutkan, total secara nasional hingga saat ini ada 19 instansi yang belum mengumumkan. Jadi, dari 19 itu tujuh berasal dari Sumut. Untuk instansi pusat, seluruhnya sudah mengumumkan.
Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Crisnandi telah mengingatkan mengenai batas waktu yang ditetapkan, yakni 28 Februari 2015. Untuk daerah lain di Sumut kemungkinan akan membuka lowongan CPNS 2015 jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Info CPNS Daerah lainnya : Penerimaan CPNS 2015 Kabupaten Bengkalis Riau Formasi 3500 Orang
Info CPNS Daerah lainnya : Penerimaan CPNS 2015 Kabupaten Bengkalis Riau Formasi 3500 Orang
Menjelang Tes CPNS Honorer, Calo CPNS Merajalela
cpnson.blogspot.com - Menjelang pelaksanaan tes CPNS untuk kategori honorer banyak pihak yang menggunakan kesempatan ini untuk meraup keuntungan terutama calo CPNS yang merajalela. Memang jumlah tenaga honorer saat ini yang belum diangkat menjadi CPNS sangatlah banyak, dan tidak sedikit dari mereka yang menggunakan cara cepat agar bisa diangkat menjadi CPNS salah satunya adalah dengan membayar sejumlah uang kepada calo tersebut. Pelaku yang menjadi calo CPNS tidak hanya dari kalangan PNS saja tetapi juga dari kalangan honorer itu sendiri. Yang paling banyak diperbincangkan oleh honorer adalah adanya kerjasama antara calo dengan pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rencananya tahun ini pemerintah akan melakukan pengangkatan CPNS dari kalangan honorer yang tidak lulus tes pada pengangkatan sebelumnya. Diperkirakan tes dilaksanakan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli dan Agustus. Salah satu pejabat yang dianggap oleh sebagian besar honorer yang bisa mengangkat honorer menjadi CPNS tanpa tes adalah Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Tumpak Hutabarat. Honorer mengaku bahwa honorer bisa menjadi CPNS asalkan harus bersedia menyerahkan sejumlah uang untuk disetorkan kepada pihak calo.
“Saya kaget sekali dengan temuan di lapangan. Semua mengerucut pada satu nama yaitu Pak Tumpak. Pak Tumpak disebut-sebut para calo CPNS bisa membantu honorer K2 tidak lulus tes,” terang Riyanto Agung Subekti, Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). Tidak hanya nama saja yang dikenal oleh para honorer juga dengan foto Kepala Biro Humas BKN yang dimiliki oleh pegawai honorer.
Memang oknum yang mengatasnamakan pejabat BKN yang satu ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga telah terjadi penipuan yang mengatasnamakan Tumpak di Provinsi Gorontalo. Sampai pemerintah Gorontalo meminta keterangan Tumpak Hutabarat untuk kejelasan namun hasilnya adalah bohong atau tidak benar, tidak ada pengangkatan honorer begitu saja tanpa melalui tes.
Pada kesempatan yang berbeda, Tumpak meminta kepada setiap honorer untuk tidak percaya terhadap setiap pengakuan-pengakuan yang mengatasnamakan pejabat pusat agar bisa diluluskan menjadi CPNS. Semua masyarakat memang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk menjadi CPNS harus mengikuti mekanisme dan tes yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Tes untuk honorer tahun 2015 ini adalah tes yang kedua kalinya untuk honorer yang tidak lulus tes. Jumlah formasi yang masih kosong dari kalangan honorer cukup banyak yaitu sekitar 80 ribu formasi.
Honorer yang tidak lulus tes sebelumnya bisa mengikuti tes kedua kalinya namun tetap harus dengan memenuhi kelengkapan administrasi, honorer bodong tidak bisa mengikuti tes karena data nama-nama honorer yang berhak mengikuti tes telah tercantum dalam SPTJM. Sebagai bahan pembelajaran sebelum melaksanan tes, direkomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.
Rencananya tahun ini pemerintah akan melakukan pengangkatan CPNS dari kalangan honorer yang tidak lulus tes pada pengangkatan sebelumnya. Diperkirakan tes dilaksanakan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli dan Agustus. Salah satu pejabat yang dianggap oleh sebagian besar honorer yang bisa mengangkat honorer menjadi CPNS tanpa tes adalah Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Tumpak Hutabarat. Honorer mengaku bahwa honorer bisa menjadi CPNS asalkan harus bersedia menyerahkan sejumlah uang untuk disetorkan kepada pihak calo.
“Saya kaget sekali dengan temuan di lapangan. Semua mengerucut pada satu nama yaitu Pak Tumpak. Pak Tumpak disebut-sebut para calo CPNS bisa membantu honorer K2 tidak lulus tes,” terang Riyanto Agung Subekti, Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). Tidak hanya nama saja yang dikenal oleh para honorer juga dengan foto Kepala Biro Humas BKN yang dimiliki oleh pegawai honorer.
Memang oknum yang mengatasnamakan pejabat BKN yang satu ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga telah terjadi penipuan yang mengatasnamakan Tumpak di Provinsi Gorontalo. Sampai pemerintah Gorontalo meminta keterangan Tumpak Hutabarat untuk kejelasan namun hasilnya adalah bohong atau tidak benar, tidak ada pengangkatan honorer begitu saja tanpa melalui tes.
Pada kesempatan yang berbeda, Tumpak meminta kepada setiap honorer untuk tidak percaya terhadap setiap pengakuan-pengakuan yang mengatasnamakan pejabat pusat agar bisa diluluskan menjadi CPNS. Semua masyarakat memang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk menjadi CPNS harus mengikuti mekanisme dan tes yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Tes untuk honorer tahun 2015 ini adalah tes yang kedua kalinya untuk honorer yang tidak lulus tes. Jumlah formasi yang masih kosong dari kalangan honorer cukup banyak yaitu sekitar 80 ribu formasi.
Honorer yang tidak lulus tes sebelumnya bisa mengikuti tes kedua kalinya namun tetap harus dengan memenuhi kelengkapan administrasi, honorer bodong tidak bisa mengikuti tes karena data nama-nama honorer yang berhak mengikuti tes telah tercantum dalam SPTJM. Sebagai bahan pembelajaran sebelum melaksanan tes, direkomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.
Tuesday, March 3, 2015
Lowongan 80 Ribu Formasi Untuk Honorer K2
cpnson.blogspot.com - Lowongan 80 ribu formasi untuk honorer K2 akan dibuka oleh pemerintah, mengingat banyaknya tenaga honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS setelah mengikuti tes pada tahun lalu. Selain itu, pada pengangkatan honorer sebelumnya banyak yang melakukan manipulasi data. Oleh karena itu target utama pemerintah saat ini yaitu melaksanakan pengangkatan honorer eks K2, dinyatakan lulus tes namun kelengkapan administrasi tidak sesuai sehingga pengangkatan dibatalkan dan pelaksanaan tes dilakukan lagi pada tahun ini.
Masalah honorer K2 merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian pemerintah pusat khususnya. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan kesempatan bagi para pegawai honorer K2 untuk mengikuti tes terakhir pada tahun ini dan menyelesaikan masalah honorer dengan tenggat waktu sampai akhir Desember 2015 sudah selesai. Namun tes yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini hanya untuk honorer yang telah mengikuti tes pada tahun sebelumnya dan memiliki persyaratan lengkap sebagai seorang honorer K2 (honorer asli).
Jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah pada tahun sebelumnya adalah sebanyak 208 ribu orang, namun setelah ditetapkan pegawai honorer yang melakukan pemberkasan di Badan Kepegawai Negara (BKN) hanya berjumlah 120 ribu pegawai. Pegawai yang mengikuti tes nantinya benar-benar pegawai honorer asli dan datanya telah terdaftar di BKN dan di KemenPAN RB. Tidak akan ada lagi manipulasi data seperti yang terjadi pada pengangkatan di tahun-tahun sebelumnya. Daftar honorer yang diangkat menjadi CPNS semuanya tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kekosongan pegawai dari kategori honorer pun terlihat dari SPTJM yang dilampirkan oleh PPK.
Daftar nama yang terdapat dalam SPTJM adalah honorer yang telah mengikuti tes sebelumnya namun tidak lulus. PPK atau pihak lainnya tidak bisa memanipulasi data dengan memasukkan honorer bodong pada 80 ribu formasi yang tidak terisi. “Nama-nama mereka sudah ada semua. Diluar itu tidak boleh ikut tes,” jelas Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Adanya pengangkatan CPNS dari kalangan honorer tetap menyesuaikan dengan moratorium seperti yang telah diketahui oleh semua pihak. Prioritas penerimaan CPNS dari kalangan honorer adalah untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, jabatan fungsional tertentu dan penegak hukum dan nantinya diisi oleh pegawai yang dinyatakan lulus pada tes honorer eks K2.
Rencananya, pelaksanaan tes dilakukan pada pertengahan tahun nanti atau sekitar bulan Juli dan Agustus setelah lebaran. Tes ini merupakan tes ulang setelah tes sebelumnya yang dilakukan oleh para pegawai honorer yang tidak lulus tes. Pengangkatan honorer K2 tidak bisa dilakukan begitu saja, termasuk untuk honorer eks K2, mereka tetap harus mengikuti tes CPNS. Untuk mengikuti tes nanti, direkomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.
Masalah honorer K2 merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian pemerintah pusat khususnya. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan kesempatan bagi para pegawai honorer K2 untuk mengikuti tes terakhir pada tahun ini dan menyelesaikan masalah honorer dengan tenggat waktu sampai akhir Desember 2015 sudah selesai. Namun tes yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini hanya untuk honorer yang telah mengikuti tes pada tahun sebelumnya dan memiliki persyaratan lengkap sebagai seorang honorer K2 (honorer asli).
Jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah pada tahun sebelumnya adalah sebanyak 208 ribu orang, namun setelah ditetapkan pegawai honorer yang melakukan pemberkasan di Badan Kepegawai Negara (BKN) hanya berjumlah 120 ribu pegawai. Pegawai yang mengikuti tes nantinya benar-benar pegawai honorer asli dan datanya telah terdaftar di BKN dan di KemenPAN RB. Tidak akan ada lagi manipulasi data seperti yang terjadi pada pengangkatan di tahun-tahun sebelumnya. Daftar honorer yang diangkat menjadi CPNS semuanya tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kekosongan pegawai dari kategori honorer pun terlihat dari SPTJM yang dilampirkan oleh PPK.
Daftar nama yang terdapat dalam SPTJM adalah honorer yang telah mengikuti tes sebelumnya namun tidak lulus. PPK atau pihak lainnya tidak bisa memanipulasi data dengan memasukkan honorer bodong pada 80 ribu formasi yang tidak terisi. “Nama-nama mereka sudah ada semua. Diluar itu tidak boleh ikut tes,” jelas Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Adanya pengangkatan CPNS dari kalangan honorer tetap menyesuaikan dengan moratorium seperti yang telah diketahui oleh semua pihak. Prioritas penerimaan CPNS dari kalangan honorer adalah untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, jabatan fungsional tertentu dan penegak hukum dan nantinya diisi oleh pegawai yang dinyatakan lulus pada tes honorer eks K2.
Rencananya, pelaksanaan tes dilakukan pada pertengahan tahun nanti atau sekitar bulan Juli dan Agustus setelah lebaran. Tes ini merupakan tes ulang setelah tes sebelumnya yang dilakukan oleh para pegawai honorer yang tidak lulus tes. Pengangkatan honorer K2 tidak bisa dilakukan begitu saja, termasuk untuk honorer eks K2, mereka tetap harus mengikuti tes CPNS. Untuk mengikuti tes nanti, direkomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.
Umumkan CPNS Telat, Terancam Tidak Dapat Formasi
cpnson.blogspot.com - Umumkan CPNS telat berimbas pada formasi seleksi penerimaan tahun ini, hal ini berlaku bagi instansi yang tidak mengumumkan kelulusan CPNS 2014 sampai batas waktu yang telah ditentukan. Batas akhir yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sampai pada akhir Februari 2015, namun sampai pada tanggal 3 Maret 2015, masih ada saja instansi yang tidak mengumumkan kelulusan CPNS nya. Instansi tersebut adalah merupakan instansi daerah, yakni tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Jumlah seluruhnya instansi daerah yang belum mengumumkan kelulusan adalah 19 instansi daerah, dan sebagian besar adalah dari Sumatera Utara ini.
Terlambatnya pengumuman kelulusan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal dan salah satunya adalah afirmasi untuk beberapa jabatan. Selain itu, banyak pejabat daerah yang tidak mengumumkan kelulusan karena masih memaksa kepada pemerintah pusat agar kerabat atau keluarganya yang tidak lulus tes untuk diluluskan.
“Tidak ada kekuatan apapun yang bisa menekan saya dan panselnas untuk meluluskan peserta tes CPNS yang memang tidak lulus. Jadi kalau masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk memanipulasi hasil tes hingga menghambat pengumuman kelulusan hasil tes CPNS di berbagai daerah, hanya sia-sia saja,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi. Sebagaimana yang terjadi pada putri Presiden Joko Widodo, pihaknya tidak meminta agar Kahiyang Ayu untuk diluluskan, dan berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di daerah.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah yang masih saja bersikeras untuk mempertahankan kelulusan CPNS akan diberikan sanksi yang tegas. Karena dengan telatnya pengumuman CPNS merugikan banyak peserta yang telah mengikuti tes dan menunggu akan keputusan pasti dari pemerintah daerah. Padahal secara menyeluruh panselnas telah selesai melakukan verifikasi terhadap hasil kelulusan di setiap daerah termasuk instansi pusat. Untuk instansi pusat semua telah mengumumkan kelulusannya tanpa ada yang terlewat.
Sanksi yang akan diberlakukan bagi instansi yang tidak mengumumkan kelulusan diantaranya adalah sanksi disipilin termasuk sanksi tegas dengan tidak diberikannya formasi CPNS tahun 2015. Meskipun diberlakukan moratorium tahun 2015 ini, tidak menutup kemungkinan bagi instansi daerah untuk mengirimkan data kebutuhan pegawai dan pemerintah akan menganalisa ulang kebutuhan tersebut. Apalagi pemerintah telah meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan analisa jabatan agar mudah diketahui berapa besar kebutuhan secara real di instansi daerah ataupun di instansi pusat. Formasi yang tidak mengalami moratorium diantaranya adalah tenaga medis, tenaga pendidik, penyuluh dan jabatan fungsional tertentu.
Berlakunya moratorium tentu akan membuat seleksi CPNS 2015 berlangsung secara ketat. Bahan pembelajaran yang direkomendasikan adalah dengan mempelajari Paket LKIT 2015.
Kabupaten/kota di Sumatera Utara yang belum mengumumkan kelulusan adalah Kabupaten Dairi, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Mandailing Natal (Madina) serta Kabupaten Toba Samosir.
Terlambatnya pengumuman kelulusan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal dan salah satunya adalah afirmasi untuk beberapa jabatan. Selain itu, banyak pejabat daerah yang tidak mengumumkan kelulusan karena masih memaksa kepada pemerintah pusat agar kerabat atau keluarganya yang tidak lulus tes untuk diluluskan.
“Tidak ada kekuatan apapun yang bisa menekan saya dan panselnas untuk meluluskan peserta tes CPNS yang memang tidak lulus. Jadi kalau masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk memanipulasi hasil tes hingga menghambat pengumuman kelulusan hasil tes CPNS di berbagai daerah, hanya sia-sia saja,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi. Sebagaimana yang terjadi pada putri Presiden Joko Widodo, pihaknya tidak meminta agar Kahiyang Ayu untuk diluluskan, dan berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di daerah.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah yang masih saja bersikeras untuk mempertahankan kelulusan CPNS akan diberikan sanksi yang tegas. Karena dengan telatnya pengumuman CPNS merugikan banyak peserta yang telah mengikuti tes dan menunggu akan keputusan pasti dari pemerintah daerah. Padahal secara menyeluruh panselnas telah selesai melakukan verifikasi terhadap hasil kelulusan di setiap daerah termasuk instansi pusat. Untuk instansi pusat semua telah mengumumkan kelulusannya tanpa ada yang terlewat.
Sanksi yang akan diberlakukan bagi instansi yang tidak mengumumkan kelulusan diantaranya adalah sanksi disipilin termasuk sanksi tegas dengan tidak diberikannya formasi CPNS tahun 2015. Meskipun diberlakukan moratorium tahun 2015 ini, tidak menutup kemungkinan bagi instansi daerah untuk mengirimkan data kebutuhan pegawai dan pemerintah akan menganalisa ulang kebutuhan tersebut. Apalagi pemerintah telah meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan analisa jabatan agar mudah diketahui berapa besar kebutuhan secara real di instansi daerah ataupun di instansi pusat. Formasi yang tidak mengalami moratorium diantaranya adalah tenaga medis, tenaga pendidik, penyuluh dan jabatan fungsional tertentu.
Berlakunya moratorium tentu akan membuat seleksi CPNS 2015 berlangsung secara ketat. Bahan pembelajaran yang direkomendasikan adalah dengan mempelajari Paket LKIT 2015.
Kabupaten/kota di Sumatera Utara yang belum mengumumkan kelulusan adalah Kabupaten Dairi, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Mandailing Natal (Madina) serta Kabupaten Toba Samosir.
Penetapan Pensiun Otomatis PNS
“Agar Tak Ada lagi PNS ‘Mantab’ untuk Biayai Kebutuhan”
Press Release BKN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan pensiun secara langsung/otomatis, terhitung sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP).
Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.
Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS (Batas Usia Pensiun), BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id
Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin.
Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
Melalui langkah itu, diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus Mantab (makan tabungan)’untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima.
Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN.
“Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo
SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan ruang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.
Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015 sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014.
Subscribe to:
Posts (Atom)






