Tuesday, May 5, 2015

Impian 6000 Guru Honorer Kandas

Guru Honorer
cpnson.blogspot.com - Sebanyak 6000 guru honorer di Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus menelan pil pahit, pasalnya Pemkab Purwakarta tidak bisa mengangkat mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dikarenakan Pemkab Purwakarta mempunyai anggaran yang minim, sehingga tidak bisa mengangkat para guru honorer ini untuk mendapatkan gelar abdi negara.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa, “Sampai sekarang kami tidak bisa mengangkat guru honorer karena kemampuan finansial tidak mendukung,” Selasa (5/5/2015).

Dia juga menjelaskan tentang sistem pengajian para honorer ini. Misalnya para guru honorer ini diberi upah minimum sebesar  Rp 1 juta, maka dalam satu bulan Pemkab Purwakarta harus  menyediakan anggaran untuk memberi upah honorer ini sebesar Rp 60 miliar. Apalagi jika dikalikan dalam 1 tahun, Pemkab angkat tangan jika harus menyediakan Rp 360 miliar. 

Sebenarnya bisa saja jika Pemkab memaksakan diri untuk mengangkat guru-guru honorer tersebut, akan tetapi akan berdampak kepada buruknya pelayanan publik karena anggarannya habis untuk membayar gaji para guru honorer ini. “Makanya tidak akan ada pengangkatan guru honorer jadi PNS. Kalaupun harus ada, Pemkab hanya sanggup mengangkat maksimal 500 orang. Itupun dengan upah Rp1,5 juta per bulan,” tambahnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa penyebaran distribusi untuk guru dewasa ini masih buruk. Menurutnya, distribusi guru terfokus di daerah perkotaan, sedangkan untuk pedesaan masih membutuhkan banyak guru bahkan di beberapa daerah statusnya sudah darurat guru. “Di desa saja, kurang guru hingga 500 orang. Mereka (guru) banyak yang tidak ingin mengajar di pedesaan atau daerah terpencil. Makanya guru numpuk di kota,” ujarnya.

Menyiasati kondisi itu, dia lalu menugaskan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga segera melakukan pemetaan terhadap ketersediaan guru di pedesaan dan perkotaan. Dia pun mengimbau agar rekrutmen guru honorer dihentikan sementara, kecuali jika upahnya ditanggung sendiri oleh sekolah.


Hal ini dipertegas oleh M Fajar Sidik selaku Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purwakarta yang mempertegas bahwa di Purwakarta memang masih kekurangan guru khususnya di pedesaan. Tapi dikarenakan PNS di Purwakarta sudah berjumlah 12 ribu orang, maka dari itu Pemkab Purwakarta masih memberlakukan moratorium. - Bagi anda guru honorer ataupun honorer K2 lainnya yang akan mengikuti seleksi CPNS 2015, kami sarankan untuk
mempelajari Paket LKIT PPPK/Honorer, sedangkan untuk anda dari jalur umum kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.

Monday, May 4, 2015

Kang Emil: Guru Honorer Menjadi Prioritas

Honorer Guru
cpnson.blogspot.com - Mochamad Ridwan Kamil S.T. MUD yang biasa disapa Kang Emil ini adalah seorang walikota dengan sejuta gebrakan diawal masa pemerintahannya. Perubahan wajah kota Bandung sangat terasa oleh warga Bandung, dengan tangan dinginnya dia membuat taman-taman tematik yang tersebar diseluruh penjuru Bandung.

Pria lulusan Institut Teknologi Bandung dan Universitas California ini merupakan sosok yang sangat dekat dan akrab dengan rakyatnya, dia tampak tidak menghadapi kesulitan apapun dalam membangun kota Bandung, karena dia sangat dicintai oleh masyarakat Bandung.

Kemarin, hari Sabtu (2/5/2015) yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS), Wali Kota Bandung mengutarakan bahwa ia berkomitmen untuk memprioritaskan nasib para guru honorer di Bandung dalam menanggapi hari pendidikan tersebut. “Kesejahteraan guru honorer jadi perhatian Pemkot Bandung. Apa pun program pemerintah yang akan membantu nasib guru honorer, akan kami usahakan.” Ujarnya. Menurutnya, peran guru honorer ini sangatlah penting dalam memajukan dunia pendidikan di kota Bandung.

Sebelumnya, hubungan antara guru honorer di Bandung dan Ridwan Kamil (Emil) sempat memanas, pasalnya para honorer ini melakukan unjuk rasa yang berlangsung di halaman Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.

Unjuk rasa para guru honorer tersebut menuntut pemerintah untuk segera mencairkan dana hibah insentif sebesar Rp. 62 miliar. Dana hibah tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada guru honorer dalam memajukan dunia pendidikan di Bandung. Para guru honorer itu meminta Pemkot Bandung untuk memberikan insentif guru honorer yang sesuai dengan upah minimum kota.

Selain mengutamakan guru honorer, Ridwan Kamil juga mengaku akan memantapkan rayonisasi sekolah-sekolah di Bandung. “Supaya semua sekolah di Bandung punya kualitas yang sama.” ujarnya. Menurutnya, rayonisasi dilakukan beriringan dengan rotasi tenaga pengajar PNS di Bandung. - Untuk anda honorer yang akan mengikuti tes seleksi CPNS 2015 kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT PPPK/Honorer, sedangkan untuk anda dari jalur umum kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.

PPPK Bukan Untuk Menampung Honorer

PPPK
cpnson.blogspot.com - Dengan diterapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), hal ini berdampak kepada sejumlah aspek. Misalnya dicabutnya hak ASN dalam politik, ASN ini dilarang ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis. Dalam UU ASN ini juga ditetapkan bahwa pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan kriteria dan kualifikasi mengenai PPPK. Dengan tidak adanya kejelasan tersebut itu membuat Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN melakukan riset untuk merumuskan batasan mengenai PPPK dibeberapa daerah.

Riset ini dilakukan Puskalitpeg dengan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang rencananya hasil riset tersebut nantinya akan direkomendasikan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PPPK. Di Makassar, kegiatan ini sudah sukses dilaksanakan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah kota Makassar. Jumlah SKPD yang berpartisipasi dalam FGD ini berjumlah 8 SKPD. Acara ini juga dihadiri oleh Mokhamad Syuhadhak selaku Direktur Kompensasi ASN dari BKN sebagai narasumber. Dalam arahannya, dia akan menerima masukan oleh semua perwakilan SKPD yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahan untuk PPPK.

Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto yang memberikan penjelasan mengenai PPPK. Menurutnya PPPK bukan jabatan atau profesi untuk menampung tenaga honorer yang belum menjadi PNS. “P3K tidak sama dengan tenaga honorer, tetapi P3K diperuntukkan bagi tenaga-tenaga yang memiliki kapabilitas khusus untuk melaksanakan pekerjaan di birokrasi yang selama ini tidak bisa ditangani oleh PNS”. Jadi, sambung Iwan bisa saja ada tenaga honorer yang kemudian masuk menjadi P3K namun dengan catatan, tenaga honorer yang bersangkutan memiliki keahlian yang selama ini tidak dapat ditangani oleh PNS.

Badan Kepegawaian Negara sebagai Institusi yang bertugas untuk mengelola manajemen kepegawaian di Indonesia, saat ini tengah fokus menyusun turunan dari Undang-Undang ASN berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya akan dijadikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang.

Bagi anda PPPK atau Honorer yang akan mengikuti tes seleksi CPNS 2015, kami rekomendasikan untuk mempelajari materi terbaik Paket LKIT PPPK/Honorer, sedangkan untuk anda yang akan mengikuti tes seleksi CPNS umum kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.

Saturday, May 2, 2015

TPP Jateng 2015 Mengalami Kenaikan Signifikan

TPP
cpnson.blogspot.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tangah pada tahun 2015 menganggarkan Rp. 1.168.410.820.000 untuk PTT atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran untuk gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang mencapai Rp1.030.193.661.000.

Dalam Perda No 17 Tahun 2014 tentang APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015, anggaran tambahan penghasilan ini tercantum. Dan dalam Pergub No 78 Tahun 2014 dijelaskan mengenasi Belanja Pegawai akun Tambahan Penghasilan PNS dengan perincian sebagai berikut:
  • Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja 1.159.383.515.000
  • Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas 1.758.732.000
  • Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja 7.268.573.000

TPP tahun ini mengalami kenaikan drastis dari tahun 2014. Kenaikan tersebut jika dipersentase secara keseluruhan mencapai 32% dari angka 882,04 Miliar. Tapi kenaikan ini sangat terasa jika dilihat dari perbanding per eselon dari tahun sebelumnya.

Dibandingkan dengan TPP tahun 2014, tambahan penghasilan pegawai bagi PNS tahun 2015 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan persentase 32% dari angka 882,04 Miliar. Namun dari segi besaran per eselon atau golongan, peningkatan akan lebih terasa dengan seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:


No Eselon / Golongan Jumlah Pegawai TPP 2014 TPP 2015 Kenaikan
1 Sekda (Eselon I) 1 12.340.000 25.000.000 102,6%
2 Asisten Sekda (Eselon II Plus) 4 9.340.000 20.000.000 114,1%
3 Eselon II 60 9.340.000 15.000.000 60,6%
4 Eselon III 448 5.550.000 10.000.000 80,2%
5 Eselon IV 1252 3.650.000 7.250.000 98,6%
6 Golongan IV 789 3.150.000 6.300.000 100%
7 Golongan III 8840 2.750.000 5.250.000 90,9%
8 Golongan II 4154 2.100.000 3.500.000 66,7%
9 Golongan I 496 1.950.000 3.000.000 53,8

Kenaikan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ini, sudah berlaku mulai september 2014. Selain itu, dasar hukum TPP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ini berbeda dengan daerah lain karena Perda No 17 Tahun 2014 yang disatukan dengan APBD 2015, sedangkan daerah lain menerapkan TPP berdasar hukum yang jelas sesuai aturan untuk mengatur tambahan penghasilan.

Dengan demikian, TPP Pemprov Jateng ini, menimbulkan kejanggalan dalam tambahan penghasilan ini, sehingga menimbulkan tanda tanya apakah TPP Pemprov Jateng ini berupa tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat given seperti pemberian tunjangan anak/istri. Jika PTT ini bersifat given, berarti pemberian PTT ini mengesampingkan faktor kinerja dengan artian semua PNS mendapatkannya dalam jumlah yang sama tanpa memperdulikan kinerja PNS tersebut.

Friday, May 1, 2015

Jangan Sia-siakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa!!

Guru HOnorer


cpnson.blogspot.com - Tanggal 1 Mei yang kita kenal sebagai "May Day" adalah hari buruh Internasional dimana biasanya para buruh ini turun kejalan untuk berunjuk rasa memperjuangkan nasib dan menyampaikan tuntutan. Namun pada May Day kemarin (1/5/2015), bukan hanya para buruh saja yang melakukan protes, tapi honorer kategori dua (K2).

Memed Jaenal selaku Wakil Ketua Pager DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tidak ada data mengenai guru yang valid. Sehingga Pemerintah tidak mempunyai perencanaan untuk menanggulangi masalah kebutuhan guru.

Indonesia yang saat ini memang darurat akan tenaga guru. Untuk mencukupi kekurangan guru ini, pemerintah menggangkat guru dengan status honorer. Menurut Memed, guru honorer yang diangkat itu termasuk guru tetap jika mengacu kepada PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (8). "Untuk mencukupi kekurangan guru, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan telah mengangkat guru honorer. Jumlah guru honorer saat ini sekitar 1,4 juta orang," ungkapnya.

Tapi menurut dia, Pemerintah telah menyia-nyiakan  para guru ini dengan status kepegawaian yang tidak jelas disertai penghasilan yang sangat kecil. Seperti kita ketahui, penghasilan para guru honorer ini bervariasi mulai dari 200 ribu sampai dengan 500 ribu, tergantung kebijakan daerah. Dengan penghasilan mereka sebesar itu, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka harus memutar otak dan menguras keringat mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, mereka juga tidak memperoleh jaminan kesehatan maupun hukum. Para guru honorer ini tidak bisa mengikuti sertifikasi guru yang berimbas kepada tidak mendapatnya tunjangan profesi, walaupun menurut PP Nomor 74, statusnya guru tetap. "Walaupun statusnya guru tetap menurut PP Nomor 74, tetapi guru honorer tidak bisa mengikuti sertifikasi sehingga tidak memperoleh tunjangan profesi," tambahnya.

Seakan-akan belum cukup, Kemdikbud pun melarang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk menggaji tenaga honorer. Selain itu juga, kebijakan MenPAN-RB untuk memberhentikan tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, lengkap menambah duka para pahlawan tanpa tanda jasa ini. "Kebijakan MenPAN-RB agar guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun itu diberhentikan, karena pemerintah tidak mengangkat mereka menjadi PNS sangat menyakiti kami. Itu sebabnya PGRI menyerukan agar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan sampa titik darah penghabisan," tutupnya.

Hari ini 2 Mei 2015, Selamat Hari Pendidikan Nasional!

Baru Dilantik, CPNS Ini Sudah "Dihimbau" Untuk Memilih

CPNS baru dilantik
cpnson.blogspot.com - Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Malang baru saja dilantik di Kepanjeng, Kamis (30/4/2015). CPNS yang dilantik ini sejumlah 142 orang, hasil seleksi tes CPNS umum tahun 2014. Dalam acara ini, hadir Bupati Malang Rendra Kresna beserta Sekda Kabupaten Malang Abdul Malik. Selain itu, turut juaga hadir beberapa undangan lainnya seperti camat dan Kepala SKPD serta ada juga 20 dokter yang diberi tugas tambahan sebagai kepala Puskesmas.

Namun dalam acara pelantikan dan pemberian Surat Keputusan itu ada yang menarik. Para CPNS yang baru dilantik itu sudah diminta untuk memilih kembali Bupati Malang saat ini, Rendra Kresna.

Ajakan itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Suwandi. Dia secara blak-blakan berkampanye, padahal masa kampanye pilkada yang akan datang belum dimulai. Dalam pembukaan sambutannya, dia menyampaikan visi dan misi Bupati Malang yang saat ini masih menjabat ini.  "Visi madep mantep itu dua periode. Ini baru satu periode,"ujarnya.

Merasa belum cukup, dia juga tak tanggung-tanggung bertanya langsung kepada 142 CPNS yang dilantik tersebut. "Bersediakah memilih?" tanya Suwandi. Semua CPNS secara spontan menjawab, "Bersedia Sekali", teriak 142 CPNS baru itu. Namun KPU Kabupaten Malang belum bisa bereaksi dan menyimpulkan ajakan tersebut suatu pelanggaran, karena KPU belum menetapkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2015.

Hanya sekedar mengingatkan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar PNS diseluruh Indonesia untuk tidak terjun dalam politik praktis. Himbauan ini sudah mempunyai payung hukum dengan disahkannya UU ASN, karena hak PNS untuk berpolitik telah dicabut. Langkah ini untuk menjaga netralisasi PNS dalam berpolitik dan agar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Jika terbukti mengikuti politik praktis, PNS ini akan kena sanksi yang nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan PNS yang melanggar aturan ini. Sanksi terberat untuk pelanggaran ini adalah sanksi pemecatan.

Sudah Lulus Tes CPNS, Nasibnya Masih Ga Jelas!

cpnson.blogspot.com - Pemerintah berencana akan menyelenggarakan tes Calon Pegawai Negeri Sipil jalur honorer pada bulan agustus. 30 ribu formasi pun disediakan pemerintah tahun ini.

Akan tetapi pada penyelenggaraan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya masih menyisakan pekerjaan rumah. Contohnya di Kabupaten Ende, 552 tenaga honorer yang telah lulus pada tes seleksi 2013 ini nasibnya masih terkatung-katung. Hingga saat ini mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

Para honorer ini sering mengadu kepada Ruben Lay Riwu, Anggota DPRD Ende Dia menyatakan bahwa para honorer yang mengadu tentang nasibnya itu mengeluh karena belum mendapatkan SK pengangkatan CPNS. Sebagai tindak lanjut keluhan para honorer itu, dia sering kali menghimbau Pemerintah Kabupaten Ende agar segera memproses pengangkatan para honorer tersebut. "Kalau melihat keberadaan tenaga honorer kami sangat prihatin. Mereka mendapatkan gaji yang minim bahkan di bawah UMP. Padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa ada kejelasan nasib mereka," kata Ruben.

Anggota Komisi 1 DPRD Ende, Sitti Hajarul Hastuti, SE menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Ende menggunakan sistem jemput bola untuk memperjuangkan nasib honorer ini. Jangan menunggu, harus tapi harus mendatangi pemerintah pusat menanyakan nasib tenaga honorer.

Sementara itu Sekda Ende, Agustinus G Ngasu, ditemui terpisah mengatakan, tenaga honorer yang dinyatakan lulus tahun 2013 lalu masih dalam proses pemberkasan di BKN Regional Denpasar.

Nampaknya permasalahan pegawai honorer di Indonesia ini semakin pelik. Pemerintah mengumumkan bahwa tahun ini adalah kesempatan terakhir untuk honorer K2 diangkat menjadi PNS, tentunya harus mengikuti tes seleksi CPNS jalur honorer. Tahun depan, pemerintah sepertinya tidak akan mengadakan tes seleksi CPNS jalur honorer,  yang tidak lulus tahun ini harus mengikuti jalur umum jika masih ingin menjadi CPNS.

Sebagai materi referensi pembelajaran terbaik tes CPNS 2015 untuk Honorer, kami rekomendasikan untuk mempelajari materi terbaik dari Paket LKIT PPPK/Honorer. Sedangkan untuk anda yang akan mengikuti tes CPNS jalur umum, kami rekomendasikan anda untuk mempelajari Paket LKIT 2015