Friday, March 28, 2014

Verifikasi Kelulusan K2

Kelulusan  K2 merupakan hal yang di tunggu-tunggu oleh segenap orang yang mengikuti tes dan seleksi CPNS di daerahnya masing-masing, sejak 10 Februari 2014 hingga kini hasil tes Calon Pegawai Pegawai Negeri Sipil dari jalur kategori dua (K2) di delapan kementrian atau lembaga masih belum di umumkan.

Ke delepan lembaga/ kementrian tersebut yaitu : Kementrian Pertahanan, Kementrian Pendidikan Nasional, Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Kementrian Pekerjaan Umum, Sekertariat Jenderal, Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara Indonesia.

Verifikasi Kelulusan K2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pengumuman hasil tes kelulusan tenaga honorer K2 di perkirakan pertengahan April mendatang. Pihak Kemenpan telah mengumpulkan para sekertaris Jenderal dan sekretaris utama dari delapan kementrian atau lembaga, yang belum mengumumkan kelulusan tenaga honorer K2 di kantor kementrian PANRB.

Dalam hal instruksi terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, pihaknya meminta agar dilakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer kategori dua (K2) di instansi masing-masing terlebih dahulu sebelum di umumkan. Hal ini bermaksud untuk verifikasi supaya kebenaran tes dan seleksi golongan K2 terjaga kebenarannya.

Untuk memudahkan verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menginstruksikan CPNS K2 mengisi 10 kolom yaitu nama, nomor ujian, umur, terhitung mulai waktu (TMT), ijasah waktu di angkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, dimana dia bekerja, dan lain-lain. Menteri Pendayagunaan Aparatur negara berharap seminggu ke depan data-data tersebut sudah masuk ke panitia seleksi nasional, sehingga pengumuman kelulusan bisa diumumkan pada pertengahan April mendatang.

Selain data-data, syarat mutlak kelulusan CPNS K2 (passing Grade) harus di utamakan, hal ini di tetapkan oleh kementrian PAN-RB atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan memperhatikan pendapat Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara Jakarta.

Kabar ini di tunggu-tunggu oleh CPNS K2 yang sudah mengikuti tahap tes dan seleksi, semoga tahun ini tenaga honorer yang menjadi CPNS lebih baik dari sebelumnya baik dari pribadi dan kemampuan dalam bekerja di berbagai Instansi di daerah masing-masing baik dari, Kementrian Agama, Kementrian kesehatan, Kementrian Pekerjaan Umum, Badan pertanahan Nasional, Sekertariat Jenderal, Mahkamah Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PNS Bebas Narkoba

PNS yang bebas dari nakoba mungkin akan menjadi tujuan dari program pemerintah saat ini. Memang ada yang salah dengan PNS?

Sebagai aparat Negara yang mengayomi masyarakat, PNS juga menjadi teladan dan gambaran untuk setiap orang yang melihatnya. Dipercaya dan dijadikan penanggung jawab demi kebaikan masyarakat. Aparatur baik, maka masyarakat pun akan mengikuti begitupun sebaliknya. Namun setiap orang memiliki keinginan dan impian untuk hidupnya. Segala cara dilakukan untuk mencapai keinginan dan impian tersebut.

Setelah semua keinginan tercapai, sebagian dari mereka melupakan bagaimana dulu mereka berjuang dan mematuhi segala aturan yang berlaku. Sedikit pun tidak ingin ada yang salah. Berbalik untuk orang yang memiliki keinginan lain. Segala aturan diabaikan.

PNS Bebas Narkoba

Setiap Negara memiliki citra di mata negara lain, baik itu bagus ataupun buruk. Seperti Indonesia saat ini, semakin banyak citra baik yang ditonjolkan, semakin banyak pula citra buruk yang menghinggapi. Prestasi-prestasi di raih sekejap itu pun akan dengan mudah dilupakan.

Permasalahan Indonesia seakan tidak berakhir tiap harinya. Selalu ada pembaharuan dari masalah-masalah yang hampir selesai ataupun yang belum tersentuh sama sekali.

Salah satu masalah terbesar adalah penyalahgunaan narkoba yang semakin hari semakin merebak, dari wilayah kota sampai daerah terpencil sekalipun. Tidak aneh lagi jika orang-orang biasa yang terjerat karena minimnya pengetahuan, tidak seperti aparatur Negara dan public figure yang langsung terlihat dan menyebar ke segala penjuru.

Sebagai seorang yang menjadi teladan untuk masyarakat, akan lebih baik segala aturan yang ada harus dipatuhi. PNS adalah salah satunya. Malah pada saat ini, sulit dicari PNS yang bersih, mulai dari awal saat pendaftaran hingga sudah menjadi PNS.

Penyelundupan dan pengedaran narkoba di Indonesia banyak dilakukan di daerah pinggiran atau perbatasan dengan negara lain. Mengejutkannya, penyelundupan dan peredaran ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa tapi bekerjasama dengan aparat Negara seperti PNS. Bagaimana rakyat bisa bersih jika orang-orang yang dicontohnya tidak mencerminkan hal-hal yang baik.

Dari berbagai daerah bisa kita dengar berita mengenai PNS yang terkena narkoba dan itu tidak daerah besar tapi di daerah terpencil. Pemerintah mulai melirik hal ini. Pemerintah mempertegas segala aturan tentang PNS. Oleh karena itu akan diadakan tes urine untuk setiap Calon PNS dan yang sudah menjabat sekalipun. Hal ini dilakukan untuk membantu BNN dalam menyelesaikan masalah narkoba yang semakin meluas. Pemerintah juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap para PNS yang terlibat. Memang untuk sanksi nyatanya Pemerintah sedang memproses. Namun tidak akan segan-segan untuk menon aktifkan pegawai yang terlibat dalam hal penggunaan atau penyelundupan narkoba. Diharapkan semua pihak bisa ikut serta dalam penyelesaian masalah ini.

Eks PTS Menjadi CPNS

Menjadi CPNS adalah dambaan orang-orang dari eks PTS dan PTN juga. Karena mereka merasa sama mengabdikan diri untuk Negara atas apa yang mereka miliki dari PTS seperti eks PTN lainnya. Pengabdian ini perlu diperhatikan oleh pemerintah sebagai penanggung jawab masyarakat. Kesamaan hak diperlukan, terlebih CPNS sebagian besar berasal dari PTN.

Alasan perekrutan pegawai dari PTN adalah karena sistem dan aturan yang dijalankan sudah mengacu kepada aturan-aturan dari pemerintah dan telah lulus uji kelayakan. Meskipun banyak juga PTS yang memiliki aturan dan kelayakan yang sama dan bisa diubah menjadi PTN. Kelayakan itulah yang menjamin CPNS berasal dari PTN.

Tapi, tidak semua eks PTN bisa menjadi CPNS. Banyak syarat-syarat menjadi PNS yang perlu diperhatikan. Seharusnya ada kebijakan pemerintah untuk mengangkat lulusan PTN yang memiliki kesesuaian kemampuan dengan jabatan yang diperlukan. Banyak eks PTN yang hanya ingin mendapatkan tunjangan gaji dan masa depan dengan menjadi PNS namun tidak memiliki kemampuan yang maksimal.

Eks PTS Menjadi PNS

Bagaimana nasib para pegawai eks PTS? Begitu banyak para pegawai eks PTS yang menginginkan diangkat menjadi PNS. Karena pengabdiannya terhadap negara yang rata-rata sudah lama. Semua bisa terjadi namun ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dan dirubah. Pegawai eks PTS bisa menjadi CPNS jika PTS sudah dirubah menjadi PTN oleh pemerintah. Kendala lain yang muncul adalah usia para pegawai. Usia mereka kadang melebihi usia yang telah ditentukan, dan kebanyakan dari mereka sudah melebihi batas umur. Lamanya menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah membuat pengangkatan harus dipikirkan kembali. Namun sepertinya pemerintah tidak ingin diam begitu saja menelantarkan masalah ini. Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pegawai eks PTS bisa menjadi CPNS dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Eks PTS juga bisa diangkat menjadi PNS jika sudah mengabdi di salah satu instansi minimal 5 tahun berturut-turut dan sampai pendaftaran masih mengabdi di instansi tersebut.

Dengan merubah PTS menjadi PTN, pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan minimal pengabdian terhadap instansi akan membesarkan hati pegawai eks PTS.

Saat orang berlomba-lomba menjadi CPNS, sebagian orang malah menjauh dan tidak ingin mengambil itu padahal sudah memiliki kemampuan dan syarat yang cukup. Alasannya adalah gaji yang tidak sesuai. Gaji dari seorang PNS lebih kecil dibandingkan dengan gaji perusahaan swasta yang ada di luaran sana. Ditambah kuota pengangkatan CPNS yang sedikit sedangkan lulusan dari sekolah menengah atas, PTS dan PTN tiap tahunnya begitu banyak. Untuk tiap tahunnya juga banyak orang yang gagal menjadi PNS dan harus mengulang di tahun berikutnya.

Semakin cepat pemerintah merubah PTS menjadi PTN itu jauh akan lebih baik.

Thursday, March 27, 2014

Kejanggalan CPNS DI Tasikmalaya

Kejanggalan CPNS santar terdengar akhir-akhir ini khususnya yang terjadi di daerah Tasikmalaya, oleh karena itu Ombudsman melakukan penyelidikan tentang penyimpangan dalam prosedur tes CPNS kategori dua.

Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat menemukan penyimpangan prosedur tes CPNS honorer di kategori ke dua. Dugaan tersebut berdasarkan data dan laporan masyarakat yang diterima di Ombudsman. Lembaga ini merupakan komisi pengawasan terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara Negara, termasuk BUMN, lembaga pengadilan , Badan Pertahanan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Instansi non Departemen.

Asisten ombudsman perwakilan provinsi Jawa Barat mengatakan tentang beberapa laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan prosedur pada tes CPNS yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Di katakan ada enam orang yang di duga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS. Setelah di telusuri, ditemukan kejanggalan pada daftar hadir yang diduga tidak sesuai dengan jadwal. Pihaknya mengatakan ada salah seorang pegawai yang kehadirannya penuh namun di saat bersamaan tengah mengikuti mata kuliah di luar kota.

Kejanggalan CPNS Di Tasikmalaya

Salah satu syarat mengikuti tes CPNS honorer K2 adalah harus bekerja selama setahun penuh tanpa ada absen di daftar kehadiran, kecuali hari libur dan hari besar yang sesuai dengan waktu kalender. Ada juga bukti kejanggalan lain yang ditemukan oleh pihak ini sesuai laporan masyarakat yaitu ditemukannya tanda tangan camat pada surat pernyataan yang menyatakan bahwa salah seorang honorer mengaku telah bekerja dari awal tahun 2004. Tetapi kenyataanya camat tersebut baru bekerja di awal tahun 2008. Sebagai laporan lain asisten Ombudsman juga mengatakan ada nama camat di tanggal dan waktu yang sama namun namanya berbeda-beda.

Data kejanggalan CPNS tersebut sudah di laporkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) kabupaten Tasikmalaya. Fungsi BKPLD mempunyai kewenangan untuk memverifikasi dugaan penyimpangan yang terjadi . Ombudsman juga akan memantau perkembangan kasus tersebut dan akan memegang komitmen kepala dinas beserta BKPLD yang bersangkutan tentang tindak lanjut kejanggalan tes calon pegawai negeri sipil.

Tugas lain dari BKPLD adalah melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pengembangan otonomi daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok BKPLD juga mempunyai fungsi di antaranya menyelenggarakan perumusan kebijakan program dalam administrasi kepegawaian,
 menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai, menyelenggarakan fasilitasi dalam hal pertimbangan jabatan dan kepangkatan pegawainya, menyelenggarakan perumusan kebijakn kerja sama peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai, menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan kesekertariatan, menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pelaporan hasil tugas badan kepegawaian, dan yang terakhir menyelenggarkan koordinasi dengan instansi terkait.

Semoga di masa yang akan datang tidak terjadi lagi penyimpangan penyimpangan dalam perekrutan CPNS baik itu dari kategori honorer 2 ataupun CPNS dari umum, sehingga negara ini akan jauh lebih baik khususnya di bidang pemerintahan.

Tuesday, March 4, 2014

1000 Honorer Lulus Seleksi Dicoret

Sekitar 1000 orang tenaga honorer yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS 2013 akan dicoret karena terindikasi melakukan manipulasi data. Kasus ini akan ditindak lanjuti lebih lanjut dan di cek secara langsung oleh tim gabungan dari Badan Kepegawaian Negara dan dilanjutkan penelusuran oleh tim dari BPKP.

Honorer Palsu Dicoret

Dalam kasus manipulasi data ini, terindikasi ada oknum pejabat yang terlibat - dan pihak Kemenpan menyatakan setiap pejabat yang terlibat akan langsung dipidanakan sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

Kemenpan menginstruksikan kepada seluruh kabupaten di Indonesia untuk melakukan verifikasi data terhadap setiap honorer yang telah lulus CPNS dalam perekrutan abdi negara tahun kemarin. Beliau menambahkan agar setiap kabupaten membentuk tim khusus untuk menganulir data data palsu mengenai honorer bodong, seperti halnya yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Sumedang.

Verifikasi data adalah harus berdasarkan SK dan daftar penggajian. Kemenpan mengatakan, bahwa daftar penggajian akan sulit direkayasa dibanding SK - sehingga pemberkasan setiap tenaga honorer yang direkayasa akan ketahuan.


Sunday, March 2, 2014

Bidan PTT Jadi Prioritas PNS Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan 2014 tahun ini akan memprorietaskan Bidan PTT menjadi seorang PNS. Pernyataan ibu Menteri Kesehatan ini disambut baik oleh salah seorang politisi berlambang pohon beringin- Poempida Hidayatulloh.

Bidan PTT Prioritas PNS

Sebelumnya di tempat terpisah, politisi itu mempertanyakan komitmen Menkes dalam memperjuangkan nasib bidan PTT yang menuntut status mereka untuk dijadikan PNS.

"Saya pun menyampaikan kekecewaan saya atas janji Bu Menkes pada Raker tanggal 8 Mei 2013, yang akan memperjuangkan nasib para bidan ini, namun muncul surat edaran Kemkes, bahwa kendalanya adalah keberadaan Perpres yang membatasi periode masa bakti bidan PTT ini," tambahnya".

Sebagai respons positif, akhirnya Pihak Kementerian kesehatan yang diwakili Ibu Menteri Kesehatan akan segera membuat surat edaran dalam waktu dekat ini, yang menjelaskan tentang peluang Bidan PTT menjadi PNS.

Ibu Menteri di tempat terpisah kembali menegaskan bahwa dalam penerimaan CPNS tahun 2014 Kementerian Kesehatan akan memprioritaskan Bidan PTT menjadi PNS.

Selain itu beberapa jabatan fungsional lain yang akan diangkat menjadi prioritas PNS di Kementerian Kesehatan bisa dilihat di Jabatan Jabatan Prioritas CPNS 2014

7 Syarat Honorer K2 Yang Akan Diangkat PNS

Pemerintah telah menetapkan 7 syarat honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Bagi Honorer K2 yang tidak lulus dalam penerimaan CPNS 2013 kemarin saat ini sudah mulai bisa merasakan tenang, karena pihak Kemenpan menyatakan bahwa Seluruh Honorer akan diangkat sebagai PNS secara bertahap, apabila honorer tersebut memenuhi kriteria di bawah ini.


Kriteria dan Syarat Honorer yang akan diangkat PNS

  1. Honorer yang bersangkutan akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegwaian atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan
  2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006
  3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
  4. Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
  5. Bekerja pada instansi pemerintah
  6. Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Pengangkatan honorer secara bertahap tersebut adalah sesuai dengan aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Honorer akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap. Pengangkatan honorer ini merupakan salah satu janji yang diberikan oleh pihak pemerintah pusat untuk honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS pada tahun 2013. Namun tentu saja tidak sembarangan honorer yang akan diangkat. Karena kriteria diatas adalah merupakan kriteria untuk honorer asli dan bukan honorer abal abal yang datanya tiba tiba ada, hal ini juga tercantum dalam surat edaran Kepala BKN yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Karena saat ini banyak pegawai honorer yang memanipulasikan datanya atau disebut dengan honorer bodong. Honorer bodong pasti memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang menjadi salah satu pihak penunjang berjalannya tes CPNS. Selain itu, pihak yang mendapatkan bantuan dari pihak dalam adalah orang-orang tertentu yang ingin menjadi abdi negara dengan cara yang salah dan tidak mengandalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki dan tidak memiliki kepercayaan diri untuk menghadapi tes CPNS.

Syarat honorer yang akan diangkat menjadi PNS tersebut adalah syarat yang memang harus benar-benar terpenuhi. Terkadang sebagian pegawai honorer yang mengaku datanya asli masih perlu untuk di verifikasi, hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan pegawai yang direkrut adalah pegawai yang berkualitas.