Friday, August 29, 2014

Ketentuan, Persyaratan Umum/Khusus Pelamar CPNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2014

Ketentuan, Persyaratan Umum/Khusus Pelamar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2014

cpnson.blogspot.com - Ketentuan, Persyaratan Umum/Khusus Pelamar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Pelamar Umum Tahun Anggaran 2014


 A.Ketentuan Umum


1. Pengumuman secara terbuka (menunggu jadwal yang ditetapkan Panselnas)

2.Persyaratan Umum/Khusus Pelamar :

a. WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 30 Tahun pada tanggal 1 Desember 2014

b. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

c. Pelamar rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian yang sudah melakukan pendaftaran Online secara Nasional, harus mengikuti ujian Online Kementerian Perindustrian terlebih dahulu sebagai bagian dari tahapan seleksi administrasi sebelum melaksanakan Ujian TKD dengan Sistem CAT.

d. Pelamar berasal dari Jurusan yang  terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :

· Jenjang Pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV) :

- Akreditasi A, kecuali untuk program studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B.

- Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

· Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) :

- Minimal Akreditasi B, kecuali program studi yang belum ada Akreditasi B di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia

· Jenjang Pendidikan SMK :

- Akreditasi A.

e. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV). (Kumpulan Soal Latihan Toefl, Klik disini)

f. Setiap pelamar diperkenankan mendaftar untuk tiga jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama

g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.

j. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).

k. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).

l. Bersedia mengganti rugi  bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri.

3.Usia Pada Tanggal 1 Desember 2014

a. Untuk SMK, berusia setinggi-tingginya 24 tahun 0 bulan 0 hari.

b. Untuk Diploma III (D.III) / Sarjana Muda,  berusia setinggi-tingginya 27 tahun 0 bulan  0 hari

c. Untuk Diploma IV (D.IV)/Strata 1 (S1)  dan Strata 2 (S2) berusia setinggi-tingginya 30 tahun 0 bulan 0 hari

4.Persyaratan Indeks Prestasi Jenjang Pendidikan

a. Jenjang Pendidikan Strata 2 (S2) :

· Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  ≥ 3,25

 b. Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III),Strata Satu (S1)/ Diploma IV (D.IV) :

· Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  ≥ 2,75

 c. Jenjang Pendidikan SMK :

· Nilai rata – rata Ujian Akhir Nasional (UAN) ≥ 7,0

B. Pendaftaran Pelamar

1. Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara online melalui situs Kementerian Perindustrian: http://rekrutmen.kemenperin.go.id (setelah melakukan registrasi terlebih dahulu pada portal Panselnas: https://panselnas.menpan.go.id/

2. PENTING: Calon pelamar Kementerian Perindusterian sebelum melakukan pendaftaran online pada portal Panselnas, harus melakukan Simulasi Pendaftaran Online terlebih dahulu di: http://rekrutmen.kemenperin.go.id

C. Ujian Tahap I sebagai salah satu tahapan Seleksi Administrasi (Tes Potensi Khusus Kementerian Perindustrian/TPK) disusun oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang ditunjuk Tim Kementerian Perindustrian.

1. Ujian Tahap I akan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian secara online melalui situs Kementerian Perindustrian http://rekrutmen.kemenperin.go.id

2. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan ID, Password dan Petunjuk Ujian TPK secara online melalui email yang bersangkutan.

3. Pelamar yang telah memiliki ID dan Password wajib mengikuti Ujian Tahap I (Ujian TPK) btu, tanggal28 September 2013.

4. Hasil Ujian Tahap I diumumkan melalui situs Kementerian Perindustrian http://rekrutmen.kemenperin.go.id

5. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I, wajib melakukan Validasi Dokumen Administrasi.

D. Validasi Dokumen Administrasi

1. Validasi Dokumen Administrasi pelamar bertempat di :

a. Kantor Pusat (Jakarta) di Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta, Jl. Timbul, Nomor 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, No. Telepon (021) 7867383.

b. Kantor Daerah di Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Daerah

2. Persyaratan Dokumen Validasi:

a. Formulir pendaftaran dari hasil cetak pendaftaran online.

b. Fotokopi ijazah terakhir / STTB yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang beserta transkripnya  (SuratKeterangan Lulus tidak berlaku).

c. Akreditasi SMK dan Perguruan Tinggi (sesuai dengan yang dipersyaratkan). Bagi Pelamar yang akreditasi sekolah/perguruan tingginya tidak tercantum dalam Ijazah, harus melampirkan Surat Keterangan Akreditasi/Bukti Akreditasi dari Sekolah/Perguruan Tinggi.
d. Pas Foto 3 x 4, sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

E. Ujian Tahap II (Tes Kompetensi Dasar/TKD) dengan Materi Ujian disusun oleh 10 Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang ditunjuk Kementerian PAN dan RB yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

1. Peserta Ujian Tahap II(TKD) adalah mereka yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I (TPK) dan memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan hasil validasi.

2. Ujian Tahap II(TKD) dilaksanakan dengan menggunakan CAT

3. Ujian Tahap II (TKD) dilaksanakan beberapa daerah. Khusus wilayah Jakarta direncanakan bertempat di Gedung Pusdiklat Industri, Jl. Widya Chandra VIII No. 34, Jakarta Selatan, No. Telepon (021) 5272785

4. Hasil Ujian Tahap II (TKD) diumumkan oleh Kementerian PAN dan RB http://www.menpan.go.id

F. Ujian Tahap III (Tes Kompetensi Bidang/TKB) dengan Materi Ujian disusun oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk Tim Kementerian Perindustrian yang terdiri dari Psikotes, Wawancara  dan Tes Kemampuan Mengajar bagi Formasi Jabatan Guru, Dosen dan Instruktur.

1. Peserta Ujian Tahap III(TKB) adalah mereka yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap II (TKD) dan memenuhi persyaratan administrasi.

2. Jadwal Ujian Tahap III (TKB) akan diumumkan setelah Pengumuman Kelulusan Ujian Tahap II (TKD) ovem

3. Ujian Tahap III (TKB) akan dilaksanakan di beberapa daerah. Khusus wilayah Jakarta direncanakan bertempat di Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan, No. Telepon (021) 5255509 Ext. 2460

G.Pemberkasan

1. Pelamar yang dinyatakan lulus Ujian Tahap III harus segera menyampaikan Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditanda tangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Perindustrian cq. Kepala Biro Kepegawaian yang dilampiri dengan :

a. Fotokopi ijazah terakhir / STTB yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang beserta transkripnya (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

b. Sertifikat TOEFL yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Bahasa Inggris khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV); (Kumpulan Soal Toefl klik disini)

c. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;

d. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 (cantumkan nomor telepon dan HP yang mudah dihubungi);

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;

g. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit pemerintah;

h. Surat Pernyataan :

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Berkas lamaran berikut lampirannya dan dimasukkan dalam Map Snelhecter warna Biru untuk Strata 2 (S2), Kuning untuk Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Hijau untuk D3/Sarjana Muda, dan Merah untuk SMK.

2. Jadwal waktu penyerahan berkas akan diumumkan setelah Pengumuman Kelulusan Ujian Tahap III (TKB)
H. Lain-lain

1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.

2. Lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku dan pelamar harus membuat dan mengajukan kembali lamaran yang baru sesuai dengan pengumuman ini.

3. Pelamar yang tidak menyampaikan surat lamaran beserta kelengkapannya, setelah dinyatakan lulus ujian CPNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan batal.

4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian, maka Kementerian Perindustrian berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian, dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.

5. Hasil kelulusan setiap tahapan Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian merupakan keputusan panitia yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Para pelamar diharapkan untuk terus memantau situs Kementerian Perindustrian http://rekrutmen.kemenperin.go.id dengan informasi Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2014.

No comments: