Thursday, August 28, 2014

Rincian Formasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 2014 Pelamar Umum

NO.NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANGJUMLAH
ALOKASI
RENCANA PENEMPATAN
(1)(2)(3)(4)(5)(6)
1Analis Kerjasama Luar NegeriS1/DIV Hukum Internasional/Administrasi NegaraIII/a1Bagian Kerjasama Luar Negeri, Biro Perencanaan & KLN
2Analis PelaporanS1/DIV Ilmu Akuntansi/Ilmu Ekonomi/Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan/ManajemenIII/a1Bagian Akuntabilitas Kinerja dan Pelaporan, Biro Perencanaan & KLN
3Pengelola PerpustakaanD3 PerpustakaanII/c1Bagian Humas dan Dokumentasi, Biro Informasi dan Persidangan
4Pengelola Informasi dan DokumentasiD3 Ilmu Komunikasi/Manajemen Informatika/ Sistem InformasiII/c1Bagian Humas dan Dokumentasi, Biro Informasi dan Persidangan
5Pemeriksa Sistem Informasi dan JaringanD3 Ilmu Komunikasi/Manajemen Informatika/ Sistem InformasiII/c1Bagian Data dan System Informasi, Biro Informasi dan Persidangan
6Pemeriksa Teknologi InformasiD3 Ilmu Komunikasi/Manajemen Informatika/ Sistem InformasiII/c1Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Biro Umum
7SekretarisD3 SekretarisII/c3Bagian TU Pimpinan dan Protokol, Biro Umum
8Pengadministrasi KeuanganD3 Manajemen/Ekonomi/AkuntansiII/c2Bagian Keuangan, Biro Umum
9Verifikator KeuanganD3 Akuntansi/Akuntansi KomputerII/c3Bagian Keuangan, Biro Umum
10BendaharaD3 Ilmu Bisnis dan Manajemen/Ekonomi/AkuntansiII/c2Bagian Keuangan, Biro Umum
11Analis Perencanaan SDMS1/DIV Ilmu Sospol/Psikologi/
Hukum/Manajemen SDM/
Administrasi Negara
III/a1Bagian Kepegawaian dan Persuratan, Biro Umum
12Pengelola PoliklinikD3 PerawatII/c1Bagian Kepegawaian dan Persuratan, Biro Umum
13Analis Data dan InformasiS1/DIV Teknik InformatikaIII/a1Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggara Jaminan Sosial, Set. DJSN
14Analis Bahasa dan SastraS1/DIV Sastra InggrisIII/a1Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat, Set. DJSN
15Analis InfrastrukturS1/DIV Administrasi Negara/Manajemen/Kebijakan PublikIII/a1Bidang Pemulihan Lingkungan Hidup, Kedeputian I
16Analis Perubahan IklimS1/DIV Teknik Lingkungan/Teknik GeologiIII/a1Bidang Mitigasi Perubahan Iklim, Kedeputian I
17Analis Kerjasama Lintas SektorS1/DIV Ilmu Hukum/Ilmu Pemerintahan/PsikologiIII/a1Bidang Kerjasama Jaminan Sosial, Kedeputian II
18Analis PerumahanS1/DIV Teknik Sipil/Teknik LingkunganIII/a1Bidang Perumahan, Kedeputian II
19Analis Keluarga BerencanaS1/DIV Kesehatan MasyarakatIII/a1Bidang Keluarga Berencana, Kedeputian III
20Analis Obat dan MakananS1/DIV Ilmu Apoteker/FarmasiIII/a1Bidang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Farmasi , Kedeputian III
21Analis Kerukunan Antar Etnis dan Umat BeragamaS1/DIV Ilmu Agama/Sosiologi/Ilmu Komunikasi/Ilmu TheologiIII/a1Bidang Kerukunan Umat Beragama, Kedeputian IV
22Analis KependidikanS1/DIV Kurikulum dan Teknologi Pendidikan/Administrasi Pendidikan/Psikologi Pendidikan dan BimbinganIII/a1Bidang Pendidikan Menengah, Kedeputian IV
23Analis KeolahragaanS1/DIV Ilmu KeolahragaanIII/a1Bidang Pembudayaan Olahraga, Kedeputian V
24Analis Ekonomi KreatifS1/DIV Ilmu Manajemen/Ilmu Ekonomi/AkuntansiIII/a1Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kedeputian V
25Analis Perlindungan PerempuanS1/DIV Ilmu Hukum/Psikologi/
Ilmu Pemerintahan/Sosiologi
III/a1Bidang Korban Tindak Kekerasan, Kedeputian VI
26Analis Kehidupan KeluargaS1/DIV Psikologi/Sosiologi/Ilmu KomunikasiIII/a1Bidang Ekonomi Keluarga, Kedeputian VI
27Analis Pemanpaatan TeknologiS1/DIV Teknik Informatika/Sistem Informasi/Ilmu KomputerIII/a1Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, Kedeputian VII
28Analis Hubungan KelembagaanS1/DIV Ilmu Sospol/
Psikologi/Hukum/Administrasi Negara
III/a1Bidang Kelembagaan, Kedeputian VII
29Auditor PertamaS1 Semua Jurusan *)III/a2Inspektorat
 Jumlah36

A.     Persyaratan Umum
      1.     Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada
            Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
      2.     Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
            yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
      3.     Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan
            tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
            pegawai swasta;
      4.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan
            tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun;
      5.     Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
           
B.     Persyaratan Khusus
      1.     Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan
            Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari
            Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional;
      2.     lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2, 75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
      3.     Batas usia bagi pelamar serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35
            (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2014;
      4.     Mampu mengoperasikan komputer minimal microsoft office dan internet;
      5.     Menguasai  bahasa inggris yang dibuktikan dengan hasil tes dengan nilai minimal Toefl 450
            atau score setara (tanggal test TOEFL setelah 1 januari 2013); (Soal TOEFL Klik disini)
      6.     Untuk jabatan Pengelola Poliklinik dari kualifikasi pendidikan D3 Perawat wajib
            melampirkan legalisir Surat Tanda Registrasi (STR);
      7.     Mengisi formulir pendaftaran online.
           
C.     Ketentuan Pengajuan Lamaran
      1.     Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs Internet dengan alamat
            http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id  mulai tanggal 20 Agustus 2014
            dan paling lambat tanggal 3 September 2014. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online
            agar mengunduh (download) dan mencetak kartu/tanda bukti pendaftaran online dan wajib
            mengirimkan berkas lamaran melalui pos paling lambat tanggal 5 September 2014 (cap pos)
            dan diterima panitia paling lambat tanggal  9 September 2014;
      2.     Berkas lamaran terdiri dari:
            Surat lamaran yang harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi
            meterai (Rp.6.000, -) ditujukan kepada: Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
            Rakyat Republik Indonesia, dengan melampirkan:
            a.) Foto copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, Surat Keterangan
            Lulus sebagai pengganti ljazah tidak berlaku;
            b.) Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
            c.) Foto copy Keterangan Akreditasi untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah;
            d.) Foto copy Sertifikat Bahasa lnggris (TOEFL);
            e.) Foto copy Formulir pendaftaran online;
            f.) Daftar Riwayat Hidup Singkat;
            g.) Pengalaman kerja berkaitan dengan jabatan yang dilamar (kalau ada) ;
            h.) Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (terbaru) dan nama pelamar ditulis
            di bagian belakang toto;
            i.) Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000, yang menyatakan bahwa pelamar mempunyai
            kemampuan dalam bidang IT/Komputer, sesuai kemampuannya yang meliputi: MS Word,
            MS Exel, Power Point dan E-mail/Internet.
      3.     Pendaftaran online baru akan diproses ke seleksi administrasi setelah panitia
            menerima berkas lamaran sesuai persyaratan pada pain 3 huruf b (nomor 1 s!d 9)
            di atas yang disampaikan melalui jasa pos kepada PO. BOX 2010 JAKARTA PUSAT 10110
            dan tidak menerima format lamaran lainnya;
      4.     Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik
            Indonesia Tahun 2014 berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan pada
            formulir pendaftaran online tidak sama atau tidak memenuhi syarat yang telah
            ditentukan serta tidak mengirimkan berkas lamaran sesuai yang ditentukan pada
            poin 3 huruf b (nomor 1 s/d 9) di atas;
      5.     Berkas lamaran yang dikirim selain alamat di atas atau melewati batas waktu yang telah
            ditentukan tidak akan diproses dan dinyatakan gugur;
      6.     Pelamar yang hanya melakukan pendaftaran secara online namun tidak mengirimkan berkas
            atau hanya mengirimkan berkas namun tidak melakukan pendaftaran secara online,
            dinyatakan gugur;
      7.     Berkas lamaran ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang
            Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014 PO. BOX 2010 JAKARTA PUSAT 10110.
      8.     Lamaran dimasukkan ke dalam stop map berwarna:
            - Biru untuk tingkat S1/DIV;
            - Hijau untuk tingkat D3
      9.     Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar
            hanya untuk satu jabatan;
      10.     Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop coklat
            ukuran folio/kwarto yang ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator
            Bidang Kesejahteraan Rakyat dan di sudut kanan atas amplop ditulis dengan jelas nama
            jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
           
D.     Seleksi Administrasi berkas lamaran:
      1.     Panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran yang masuk dan
            melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK, Akreditasi Jurusan asal Perguruan Tinggi/
            Lembaga Pendidikan dan kelengkapan berkas lamaran sesuai yang dipersyaratkan;
      2.     Jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak-banyaknya 50 X
            jumlah lowongan formasi;
      3.     Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti tes
            tahap selanjutnya yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test
            (CAT) yang akan diumumkan melalui situs internet resmi Kementerian Koordinator Bidang
            Kesejahteraan Rakyat dengan alamat http://www.menkokesra.go.id dan papan pengumuman
            pada hari Senin, tanggal15 September 2014 paling lambat pukul 23.59 WIB;
      4.     Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi, diwajibkan untuk
            mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian sebagai syarat mengikuti ujian.
      5.     Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh Peserta Ujian di Lantai 2
            Office Ruang Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
            Rakyat, Jl. Merdeka Barat Nomor 3 Jakarta Pusat, dengan menunjukkan formulir asli
            pendaftaran online. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian
            kepada pihak lain, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai  Rp.6. 000, dengan
            menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan
            fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
      6.     Pengambilan Kartu Tanda Peserta  Ujian dijadwalkan pada hari Rabu s/d Jum'at,
            tgl. 17 s/d 19  September 2014, pukul 09. 00 s/d 16.00 WIB, di Lantai 2 Office
            Ruang Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,
            Jl. Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat.
           
E.     Jadwal  Ujian
      1.     Pelaksanaan Ujian Tes Kompetensi Oasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)
            akan diinformasikan pada saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian;
      2.     Peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan
            dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi pengadaan CPNS
            Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014;
      3.     Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan Computer Assisted Test (CAT) diharuskan mengikuti
            wawancara, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
                 
F.     Lain-lain
      1.     Pelamar atau peserta seleksi, tidak dipungut biaya;
      2.     Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan tidak dapat
            diminta kembali oleh Pelamar;
      3.     Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
            pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Koordinator Bidang
            Kesejahteraan Rakyat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai
            CPNS/PNS;
      4.     Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
            Tahun Anggaran 2014 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Penting !! 

-  Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

No comments: