Friday, August 1, 2014

Urutan Pelaksanaan Ujian/Tes CPNS Menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

Replika Ruang Ujian Sistem CAT CPNS
 Gambar: Replika Ruang Ujian Sistem CAT CPNS, Sumber : Google
cpnson.blogspot.com- Urutan Pelaksanaan Ujian/Tes CPNS Menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) - Para peserta ujian penerimaan Calon Penerimaan Negeri Sipil (CPNS) saat ini sangat dimudahkan dengan adanya sistem terbaru dalam proses penerimaan/pendaftaran yang digunakan secara online dan terpusat yang artinya peserta ujian tidak perlu mendatangi daerah tujuan ujian dan harus mengantri berjam-jam, cukup duduk manis didepan komputer/laptop/smartphone, mereka sudah bisa melakukan registrasi. Selain itu tahun 2014 ini juga untuk pertama kalinya diadakan sistem seleksi/ujian dengan menggunakan komputer sebagai media langsung dalam praktik ujian yang disebut dengan sistem Computer Assisted Test atau yang sering disebut dengan sistem CAT serentak dan menyeluruh hingga ke daerah. (Baca disini : Pengertian Sistem CAT CPNS)

Lalu muncul pertanyaan bagaimanakah urutan pelaksanana ujian/tes dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Berikut ini akan dipaparkan urutan pelaksanana ujian/tes dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) tersebut. (Baca Juga :  Sistem Penilaian CAT (Computer Assisted Test) CPNS )

Tes Dengan Menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

A. Pra Tes
1) Peserta Ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
2) Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai. (Baca Juga :  Bagaimana Strategi atau Tips Lolos Seleksi CPNS Sistem CAT )
B. Pelaksanaan Tes
1) Lima menit persiapan, peserta memasuki ruang tes dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia
2) Pengarahan Tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian selama 15 menit
3) Pelaksanaan Ujian 90 Menit
4) Dilarang membawa peralatan elektronik ke dalam ruangan tes
5) Peserta hanya dibolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian
6) Jika ada peserta ujian yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain, maka akan di diskualikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian. (Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal CPNS Yang Diaplikasikan Dalam CAT )
Catatan
Bagi peserta yang memenuhi Passing Grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun, ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes kompetensi bidang (TKB) artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS. (Baca Juga :  Website Situs Resmi dan Tata Cara Pendaftaran Online CPNS 2014 )

No comments: