Thursday, August 28, 2014

Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Polhukam 2014

Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Polhukam 2014
cpnson.blogspot.com - Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Polhukam 2014

a. Persyaratan Umum:


1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang

     telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

3. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/POLRI

    dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri atau

     tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan

     tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan zat adiktif lainnya.



b. Persyaratan Khusus:


1. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal

   1 Desember 2014;

2. Berijazah Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar

    (tidak berlaku surat keterangan lulus sementara);

3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya

    terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan ketentuan:

a. Minimal “B” untuk Perguruan Tinggi Negeri;

b. “A” untuk Perguruan Tinggi Swasta.

4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

a. Pendidikan D-3 dengan IPK minimal 2.75;

b. Pendidikan S-1 dengan IPK minimal 3.00.

5. Khusus formasi Analis Politik Luar Negeri memiliki sertifikat TOEFL/TOEIC yang masih berlaku

    dan dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Resmi.(Kumpulan soal latihan TOEFL CPNS : Baca disini)

2. Pendaftaran

a. Pendaftaran CPNS 2014 dilakukan mulai tanggal 20 Agustus – 8 September 2014;

b. Pelamar wajib memiliki email yang aktif untuk mengikuti seluruh proses pengadaan CPNS 2014

    di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

c. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat

    petunjuk pendaftaran online dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:

1) Identitas diri KTP/Passport;

2) Ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar;

3) Transkrip Nilai;

4) Status akreditasi program studi pada kualifikasi pendidikan yang dilamar;

5) Sertifikat TOEFL/TOEIC Khusus formasi Analis Politik Luar Negeri.

d. Setiap pelamar diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta CPNS Tahun 2014

    secara on line melalui alamat  panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan user id dan password

    yang akan dikirimkan ke alamat email masing-masing;

e. Setiap pelamar yang telah mendapatkan user id dan password, diwajibkan melengkapi

    formulir pendaftaran melalui website resmi pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Politik,

    Hukum dan Keamanan (cpns.polkam.go.id) dengan melakukan log in menggunakan user id

    dan password yang telah diperoleh;

f. Setiap Pelamar dapat memilih satu formasi jabatan atau lebih sesuai dengan kualifikasi pendidikan

    yang dibutuhkan;

g. Pelamar yang telah selesai mengisi formulir pendaftaran, kemudian mengirimkan (upload) lampiran

    pendaftaran yang terdiri dari:

1) Kartu Tanda Penduduk (dalam format jpg, max. 50 kb);

2) Ijazah terakhir (dalam format pdf, max 70 kb);

3) Transkip nilai presentasi akademik (dalam format PDF, max 100 Kb);

4) Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah  (dalam format jpg, max 20 Kb);

5) Sertifikat TOEFL/TOEIC yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa resmi

     (dalam format JPG, max 100 Kb, khusus formasi Analis  Politik Luar Negeri).

 3. Seleksi Administrasi

a. Panitia akan melakukan verifikasi terhadap lamaran peserta CPNS;

b. Panitia akan mengumumkan pelamar yang lulus seleksi administrasi melalui website

    cpns.polkam.go.id pada tanggal yang akan ditentukan kemudian 

4. Pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian

a. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian, dapat di-download melalui account system masing-masing peserta,

    selanjutnya dicetak dan ditempel pasfoto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah;

c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan membawa, menunjukkan

    Kartu Tanda Peserta Ujian dan seluruh berkas asli kelengkapan administrasi pelamar

    sebagaimana dimaksud pada point 3 huruf g serta pasfoto terbaru dengan ukuran 4x6

    sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna merah kepada Panitia untuk dilakukan

    verifikasi (dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan);

d. Bagi pelamar yang lulus verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi, Kartu Tanda Peserta Ujiannya

   akan disahkan dengan dibubuhi stempel/cap dinas dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar;

e. Pelamar yang terbukti menyampaikan berkas kelengkapan administrasi yang tidak benar/palsu

    akan didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti ujian, serta akan mempertanggungjawabkan

    perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku;

f. Jadwal pelaksanaan verifikasi berkas akan ditentukan kemudian melalui website cpns.polkam.go.id.


5. Materi Ujian

a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari:

1) Test Wawasan Kebangsaan (TWK);

2) Test Intelegensia Umum (TIU);

3) Test Karakteristik pribadi (TKP);

Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan metode

 Computer Assisted Test (CAT).

b. Test Kompetensi Bidang (TKB) bagi yang dinyatakan lulus TKD.


6. Lain-lain:

a. Seluruh Proses Seleksi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    tidak dipungut Biaya;

b. Biaya Transportasi dan akomodasi pelamar selama mengikuti proses seleksi ditanggung

    oleh masing-masing peserta;

c. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,

    dan Keamanan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

d. Hasil keputusan seluruh proses seleksi adalah murni dan bebas KKN.

No comments: