Treatement Khusus sudah direncanakan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan rekrutment Calon Pegawai Negeri Sipil yang jujur dan adil. Salah satunya adalah dengan mempersiapkan soal tes CPNS dengan sedemikian rupa sehingga aman dari tangan-tangan jahil pembocor soal. Sat ini pemerintah telah memiliki berkas soal tes Calon Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk file, Berkas file tersebut kemudian dienkripsi. Dengan begitu, tidak sembarang orang dapat membuka dan membaca materi soal tes CPNS sebelum waktunya. Jika dokumen soal tes CPNS tahun ini bisa dimiliki dan dibuka pihak yang ingin mengambil keuntungan, tentulah aksi pembocoran soal akan menyebar.
Kedeputian Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menagatakan, Enkripsi soal tersebut akan dipastikan aman dan di simpan sebelum diserahkan ke percetakan, sistem keamanan berkas soal tes CPNS, juga memberlakukan sistem dekripsi. Dengan cara ini, percetakan yang bertanggung jawab menggandakan soal tes dapat membuka dokumen soal tes CPNS. Tentu saja, proses dekripsi ini juga harus dipastikan aman.Proses tersebut terbatas bagi panitia Instansi maupun daerah yang telah ditunjuk.
Menurut deputi Sumber Daya Manusia, dalam penggandaan soal tes CPNS, percetakan juga melakukan pemaketan bundel soal untuk kategori lulusan D-4 hingga S-3 dan formasi lulusan SMA hingga D-3. SDM menjamin, pihaknya menjaga betul keamanan paket soal tes CPNS, bundel soal akan disegel sebelum pengadaan dan akan di buka ketika ujian menjelang.
Kemenpan juga mengatakan pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer dan system CAT. Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, pemerinytah yakin tes CPNS dengan system CAT dan LJK akan menghindar dari terjadinya praktek-praktek yang tidak terpuji. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) turut melindungio dan membantu supaya soal-soal pada sistem CAT dan LJK tidak bocor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga memberi trik kepada pemuda di daerah agar bisa lolos seleksi CPNS tahun 2014. Dia memimta pemuda di daerah agar ikut bimbingan belajar khusus seleksi CPNS. Agar negara akan mendapatkan CPNS dari pemuda-pemudi terbaik bangsa, melalui cara-cara yang fair. Tidak ada titip menitip, tidak ada KKN. Semua elemen masyarakat mendapat kesempatan sama, sehingga yang menjadi PNS bukan lagi anak atau saudara pejabat. “Anak petani, anak tukang bangunan dan lain-lain, mendapat kesempatan yang sama”.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Wednesday, April 2, 2014
Satu Tahapan CPNS
Calon Pegawai Negeri Sipil honorer kategori dua masih harus menahan katergori kelulusannya. Meskipun 633 honorer Pemrintah kota Makassar sudah dinyatakan lolos tes tertulis, namun masih ada satu tahapan lagi yang harus dilewati menjadi (CPNS). Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Makasar, mengatakan honorer yang lolos seleksi tertulis akan dimintai kelengkapan untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kelengkapan pemberkasan tersebut meliputi ijazah hingga semua Surat Keputusan kontraknya. Berkas administrasinya sama saat pengusulan berkas sebelumnya yang diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara. mereka akan mengikuti tahapan seleksi satu kali lagi yakni seleksi dari Menpan. BKD Makassar masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawain Negara kita belum tahu pasti apa tahapan selanjutnya. Administrasi sudah, tes tertulis juga sudah, tinggal satu lagi yang belum dilaksanakan yakni tes wawancara untuk CPNS.
Bagi honorer yang tidak lolos, tidak perlu berkecil hati, masih ada kesempatan terangkat jadi tenaga kontrak melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua honorer yang tidak lolos seleksi sebanyak 1.050 orang bisa terakomodasi melalui PPPK. Calon Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti seleksi lagi karena Nomor induk pegawainya secara menyeluruh, statusnya pegawai kontrak pusat. Mereka tetap berhak mendapatkan gaji tetap berkisar jutaan rupiah plus tunjangan, cuti, dan memiliki pengembangan kompetensi. Mereka yang lolos ini adalah kesempatan besar untukl menutupi kekurangan Sumber Daya Manusia. Jadi jangan kecewa, mereka masih tetap diberdayakan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah menjelaskan Pemereintah kota akan menggelar tes kompetensi kepada 4.000-an orang tenaga honorer yang tidak lolos maupun kontraknya. Terkait sumber pembayaran gaji honorer yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Makassar mengatakan bahwa pemkot sudah menyiapkan anggarannya yang sesuai dengan Anggaran Pemerintahn Tahun 2014. Pemkot siap membayarkan jika Suarat Keputusan CPNS sudah terbit. Gajinya sesuai masa kerja, jenis pendidikan, status rumah tangga, hingga jumlah anak. Jika masih kurang, akan ditambah pada perubahan APBD.
Selain itu, seleksi CPNS 2014 akan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menyusul dengan adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh instansi baik pusat maupun daerah untuk menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam pengadaan CPNS tahun ini. Tahun ini sistim pengadaan CPNS di seluruh Indonesia menggunakan CAT. Kalau tahun lalu, masih diberikan pilihan karena intrastruktur Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum lengkap, tahun 2014 tidak ada pilihan lain kecuali CAT,” tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)”.
Pilihan KemenPAN-RB ke Computer Assisted Test,karena anggarannya lebih sedikit. Tidak seperti sistim lembar jawaban komputer (LJK) yang menelan anggaran puluhan miliaran rupiah. “CAT tidak membutuhkan anggaran besar personil yang diturunkan untuk pengawasan pun tidak sebanyak LJK.
Kelengkapan pemberkasan tersebut meliputi ijazah hingga semua Surat Keputusan kontraknya. Berkas administrasinya sama saat pengusulan berkas sebelumnya yang diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara. mereka akan mengikuti tahapan seleksi satu kali lagi yakni seleksi dari Menpan. BKD Makassar masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawain Negara kita belum tahu pasti apa tahapan selanjutnya. Administrasi sudah, tes tertulis juga sudah, tinggal satu lagi yang belum dilaksanakan yakni tes wawancara untuk CPNS.
Bagi honorer yang tidak lolos, tidak perlu berkecil hati, masih ada kesempatan terangkat jadi tenaga kontrak melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua honorer yang tidak lolos seleksi sebanyak 1.050 orang bisa terakomodasi melalui PPPK. Calon Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti seleksi lagi karena Nomor induk pegawainya secara menyeluruh, statusnya pegawai kontrak pusat. Mereka tetap berhak mendapatkan gaji tetap berkisar jutaan rupiah plus tunjangan, cuti, dan memiliki pengembangan kompetensi. Mereka yang lolos ini adalah kesempatan besar untukl menutupi kekurangan Sumber Daya Manusia. Jadi jangan kecewa, mereka masih tetap diberdayakan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah menjelaskan Pemereintah kota akan menggelar tes kompetensi kepada 4.000-an orang tenaga honorer yang tidak lolos maupun kontraknya. Terkait sumber pembayaran gaji honorer yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Makassar mengatakan bahwa pemkot sudah menyiapkan anggarannya yang sesuai dengan Anggaran Pemerintahn Tahun 2014. Pemkot siap membayarkan jika Suarat Keputusan CPNS sudah terbit. Gajinya sesuai masa kerja, jenis pendidikan, status rumah tangga, hingga jumlah anak. Jika masih kurang, akan ditambah pada perubahan APBD.
Selain itu, seleksi CPNS 2014 akan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menyusul dengan adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh instansi baik pusat maupun daerah untuk menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam pengadaan CPNS tahun ini. Tahun ini sistim pengadaan CPNS di seluruh Indonesia menggunakan CAT. Kalau tahun lalu, masih diberikan pilihan karena intrastruktur Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum lengkap, tahun 2014 tidak ada pilihan lain kecuali CAT,” tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)”.
Pilihan KemenPAN-RB ke Computer Assisted Test,karena anggarannya lebih sedikit. Tidak seperti sistim lembar jawaban komputer (LJK) yang menelan anggaran puluhan miliaran rupiah. “CAT tidak membutuhkan anggaran besar personil yang diturunkan untuk pengawasan pun tidak sebanyak LJK.
STJM Penegas Peraturan
STJM menjadi salah satu penegas peraturan di lingkungan CPNS, khususnya dalam pengangkatan CPNS. Terbukti pada tahun ini pengangkatan CPNS mendapatkan masalah yang tak kunjung usai, pemberkasan palsu, penyuapan, serta demo pengangkatan untuk pegawai honorer K2. Disetiap daerah tiap harinya dapat ditemukan masalah-masalah ini. Mengapa semua ini bisa terjadi? Jawabannya adalah karena tidak adanya peraturan yang tegas dan kejujuran dari pihak instansi terkait sangat kurang. Meskipun sebagian instansi menyebutkan, kelulusan pegawai honorer K2 dilandasi rasa simpati dan kasihan, dedikasi selama 10 tahun tidak dihargai oleh pemerintah. Sehingga menyebabkan terjadinya demo didaerah yang memiliki tingkat kelulusan honorer minimum/sedikit.
Dengan adanya STJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak)diharapkan kejujuran akan setiap data yang telah diberikan kepada pemerintah daerah adalah benar adanya. Kejujuran menjadi pondasi utama dalam melakukan segala hal termasuk pekerjaan yang akan dijalani.
Daerah Bantaeng, Sulawesi Selatan siap untuk menerapkan STJM sebagai penjegal honorer siluman. Pemerintah daerah ingin mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantaeng tegas menerapkan hal ini karena terbukti banyak pegawai honorer K2 yang memasukan dokumen palsu.
Kepala Bidang Perencanaan Penerimaan CPNS BKD Bantaeng, Rivai Nur mengatakan, sudah menyampaikan kepada 507 honorer yang lulus seleksi CPNS segera mengurus berkas. Perintah ini juga sudah diumumkan kepada setiap unit kerja Pemkab Bantaeng . Karenan pengurusan berkas itu sendiri membutuhkan waktu yang lama, termasuk verifikasi data yang dilakukan pemerintah daerah.
Penggunaan dari STJM ini adalah untuk setiap pegawai honorer K2 harus menandatangani STJM bermaterai termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data honorer K2 yang diusulkan NIP nya itu sudah terbukti kebenaran dan keabsahaannya. Namun jika dikemudian hari terbukti dokumen yang dimasukan adalah palsu maka pemerintah daerah siap untuk menuntaskan administrasi atau melalui jalur hukum pidana.
Ketegasan pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan menjadikan daerah lebih baik, sehingga tidak akan terjadi untuk kedua kalinya hal-hal seperti ini. Peraturan STJM ini juga sudah dimasukan dalam Undang-Undang ASN 2014 tinggal menunggu pengesahan dan tandatangan dari Presiden.
Sejauh ini, selain STJM ada sembilan belas peraturan pemerintah dan lima peraturan Presiden, salah satu perundang-undangan yang telah disusun adalah tengah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.
Pemerintah berharap segala peraturan yang berlaku bisa dijalankan dengan baik untuk berjalannya proses kegiatan selanjutnya, karena tahap pengangkatan CPNS tidak hanya sampai pada pengumpulan berkas saja. Permasalahan yang ada saat ini juga akan segera terselesaikan dengan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Dengan adanya STJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak)diharapkan kejujuran akan setiap data yang telah diberikan kepada pemerintah daerah adalah benar adanya. Kejujuran menjadi pondasi utama dalam melakukan segala hal termasuk pekerjaan yang akan dijalani.
Daerah Bantaeng, Sulawesi Selatan siap untuk menerapkan STJM sebagai penjegal honorer siluman. Pemerintah daerah ingin mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantaeng tegas menerapkan hal ini karena terbukti banyak pegawai honorer K2 yang memasukan dokumen palsu.
Kepala Bidang Perencanaan Penerimaan CPNS BKD Bantaeng, Rivai Nur mengatakan, sudah menyampaikan kepada 507 honorer yang lulus seleksi CPNS segera mengurus berkas. Perintah ini juga sudah diumumkan kepada setiap unit kerja Pemkab Bantaeng . Karenan pengurusan berkas itu sendiri membutuhkan waktu yang lama, termasuk verifikasi data yang dilakukan pemerintah daerah.
Penggunaan dari STJM ini adalah untuk setiap pegawai honorer K2 harus menandatangani STJM bermaterai termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data honorer K2 yang diusulkan NIP nya itu sudah terbukti kebenaran dan keabsahaannya. Namun jika dikemudian hari terbukti dokumen yang dimasukan adalah palsu maka pemerintah daerah siap untuk menuntaskan administrasi atau melalui jalur hukum pidana.
Ketegasan pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan menjadikan daerah lebih baik, sehingga tidak akan terjadi untuk kedua kalinya hal-hal seperti ini. Peraturan STJM ini juga sudah dimasukan dalam Undang-Undang ASN 2014 tinggal menunggu pengesahan dan tandatangan dari Presiden.
Sejauh ini, selain STJM ada sembilan belas peraturan pemerintah dan lima peraturan Presiden, salah satu perundang-undangan yang telah disusun adalah tengah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.
Pemerintah berharap segala peraturan yang berlaku bisa dijalankan dengan baik untuk berjalannya proses kegiatan selanjutnya, karena tahap pengangkatan CPNS tidak hanya sampai pada pengumpulan berkas saja. Permasalahan yang ada saat ini juga akan segera terselesaikan dengan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Tuesday, April 1, 2014
Reformasi UU ASN PNS
Reformasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Salah satu yang harus dibenahi dalam reformasi birokrasi sistem aparatur Negara yaitu mengenai Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah menerapkan sistem birokrasi di PNS sebagai hal yang mendasar dan nantinya akan berpengaruh pada aspek-aspek yang lainnya. Karena ASN merupakan salah satu pilar utama keberhasilan reformasi birokrasi.
Mulai dari pengrekrutan, pendaftaran pegawai PNS yag harus dilakukan secara bersih, jelas, adil dan transparan. Tahun 2013 rekrutmen CPNS yang adil, bersih objektif, transparan dan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) oleh sejumlah kementrien/lembaga dan pemda telah diterapkan, maka Tahun 2014 ini seluruh kementrian/lembaga dan provinsi wajib menerapkan sistem CAT, tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar saat menghadiri forum group discussion (FGD) tentang Undang-Undang ASN.
Segala masalah yang ditimbulkan saat ini, sedikit demi sedikit harus dirubah, ada aturan yang lebih tegas. Salah satu yang diterapkan mulai dari kinerja PNS, setiap PNS yang tidak bekerja secara berturut-turut dalam satu tahun akan diberhentikan oleh lembaga/kementria yang terkait. Jika saat itu tidak bisa memberhentikan begitu saja, kecuali karena hal-hal yang tidak boleh dilanggar pada aturan untuk aparatur Negara. Dengan hal ini selain memberikan ketegasan juga mengajarkan kedisiplinan terhadap para pegawai PNS. Hal itu akan merambah kepada masyarakat yang langsung berhubungan dengan para PNS. Namun pemberhentian itu diberikan dulu Surat Peringatan sampai tiga kali, dan jika masih tidak melakukan kerja sesuai dengan tugas maka akan dilakukan pemberhentian.
Selain itu, pemerintah juga memperketat dengan proses penggajian. Gaji setiap pegawai PNS akan disesuaikan dengan tangggung jawab dan kinerja yang dilakukan oleh pegawai, tidak disama ratakan. Karena jika tetap sama tidak akan ada perubahan dan kesadaran dari pegawai.
Hingga saat ini perancang Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara menargetkan sebelum lengsernya Presiden periode ini harus segera terselesaikan dan mendapatkan pesetujuan dan tandatangnnya. Karena saat ini Peraturan Pemerintah itu belum selesai, pelaksanaan UU ASN menggunakan Peraturan Menteri PANRB. Seperti tentang rekrutmen, pengisi jabatan, sistem penggajian, pensiun, penilaian kerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Masyarakat mengharapkan peraturan tentang ASN bukan sekedar coretan diatas kertas saja, karena yang dibutuhkan adalah aplikasi dalam kehidupan nyata.
Jika dalam hal pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan sesuai dengan peraturan, maka tujuan Reformasi Birokarasi secara menyeluruh akan dapat terrealisasi bukan hanya angan-angan atau impian belaka menjadikan Indonesia lebih baik dan bisa lebih siap untuk mengahadapi perubahan global.
Salah satu yang harus dibenahi dalam reformasi birokrasi sistem aparatur Negara yaitu mengenai Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah menerapkan sistem birokrasi di PNS sebagai hal yang mendasar dan nantinya akan berpengaruh pada aspek-aspek yang lainnya. Karena ASN merupakan salah satu pilar utama keberhasilan reformasi birokrasi.
Mulai dari pengrekrutan, pendaftaran pegawai PNS yag harus dilakukan secara bersih, jelas, adil dan transparan. Tahun 2013 rekrutmen CPNS yang adil, bersih objektif, transparan dan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) oleh sejumlah kementrien/lembaga dan pemda telah diterapkan, maka Tahun 2014 ini seluruh kementrian/lembaga dan provinsi wajib menerapkan sistem CAT, tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar saat menghadiri forum group discussion (FGD) tentang Undang-Undang ASN.
Segala masalah yang ditimbulkan saat ini, sedikit demi sedikit harus dirubah, ada aturan yang lebih tegas. Salah satu yang diterapkan mulai dari kinerja PNS, setiap PNS yang tidak bekerja secara berturut-turut dalam satu tahun akan diberhentikan oleh lembaga/kementria yang terkait. Jika saat itu tidak bisa memberhentikan begitu saja, kecuali karena hal-hal yang tidak boleh dilanggar pada aturan untuk aparatur Negara. Dengan hal ini selain memberikan ketegasan juga mengajarkan kedisiplinan terhadap para pegawai PNS. Hal itu akan merambah kepada masyarakat yang langsung berhubungan dengan para PNS. Namun pemberhentian itu diberikan dulu Surat Peringatan sampai tiga kali, dan jika masih tidak melakukan kerja sesuai dengan tugas maka akan dilakukan pemberhentian.
Selain itu, pemerintah juga memperketat dengan proses penggajian. Gaji setiap pegawai PNS akan disesuaikan dengan tangggung jawab dan kinerja yang dilakukan oleh pegawai, tidak disama ratakan. Karena jika tetap sama tidak akan ada perubahan dan kesadaran dari pegawai.
Hingga saat ini perancang Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara menargetkan sebelum lengsernya Presiden periode ini harus segera terselesaikan dan mendapatkan pesetujuan dan tandatangnnya. Karena saat ini Peraturan Pemerintah itu belum selesai, pelaksanaan UU ASN menggunakan Peraturan Menteri PANRB. Seperti tentang rekrutmen, pengisi jabatan, sistem penggajian, pensiun, penilaian kerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Masyarakat mengharapkan peraturan tentang ASN bukan sekedar coretan diatas kertas saja, karena yang dibutuhkan adalah aplikasi dalam kehidupan nyata.
Jika dalam hal pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan sesuai dengan peraturan, maka tujuan Reformasi Birokarasi secara menyeluruh akan dapat terrealisasi bukan hanya angan-angan atau impian belaka menjadikan Indonesia lebih baik dan bisa lebih siap untuk mengahadapi perubahan global.
Ratusan Honorer Banten Mengamuk
Ratusan tenaga honorer Banten mengamuk karena tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Menunggu tiga tahun untuk diangkat jadi PNS bukan waktu sebentar. Penantian panjang itu tak berbalas, lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak 775 honorer kategori satu yang sebelumnya berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) dinyatakan telah Memenuhi Kriteria (MK).
Akibatnya ratusan honorer K-1 mengamuk di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten , Diketahui surat keputusan Badan Kepegawaian Negara, dari 785 honorer Kategori asal Provinsi Banten yang dilakukan ATT, hanya 10 orang yang memenuhi kriteria dengan otorisasi,dan tidak memenuhi kriteria ratusan honorer kategori satu lintas instansi tiba dikantor BKD Banten, mereka datanhg bergerombol di sejumlah titik, gerombolan yang masa kerjanya terhitung lebih dari sepuluh tahun tahun itu kemudian memenuhi pelataran dan mengepung kantor Badan Kepegawaian Daerah Banten. Mereka berorasi dan meluapkan kekecewaan atas keputusan yang dikeluarkan BKN.
Para honorer itu juga mencaci maki Kepala BKD Banten dan anggota Komisi I DPRD Banten yang terkesan acuh terhadap nasib mereka selama tiga tahun terombang-ambing tanpa kejelasan. Dari koordinator honorer sudah seringkali menahan luapan emosi kawan-kawan. Bahkan tak sedikit mereka akan melakukan aksi anarkis, namun saya tahan dengan harapan baik eksekutif dan legislatif memperjuangkan hak kami. Tapi sekarang hati kami sudah hancur lebur. Sekarang terserah kawan-kawan,” ungkap Koordinator Kategori satu Banten. Sementara setengah jam aksi tanpa ada pejabat yang menanggapi, akhirnya ratusan massa mendatangi Komisi I DPRD Banten. Di sana mereka mendapati, Kepala BKD Banten tengah rapat dengan Komisi I DPRD Banten. Mereka lantas menggelar hearing dengan Komisi I DPRD Banten bersama Anwar Mas’ud di ruang rapat Paripurna DPRD Banten.
Dalam pembicaraan itu, suasana memanas dan massa sempat berteriak-teriak. Bahkan satu honorer Kategori satu perempuan sempat pingsan.
Dalam hearing, Ketua Komisi I DPRD Banten mengatakan, pihaknya sudah maksimal mengawal agar honorer K-1 Banten diangkat jadi CPNS. Terakhir, Komisi I DPRD Banten dan BKD Banten berkoordinasi ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada.Terakhir sudah koordinasi hasil ATT yang sudah diserahkan ke Kantor wilayah BKN Regional Jawa Barat.
Namun,ketua Komisi satu DPRD berjanji akan mengupayakan honorer K-1 serta K-2 dengan segera menanyakan kembali kepada BKN. Kepala BKD Banten, mengatakan, keputusan itu kebijakan pemerintah pusat. ”Suka atau tidak suka ini kebijakan pusat. Jangan ada kesan bahwa kita kurang berupaya, sekali lagi bahwa upaya kita sudah maksimal memperjuangkan honorer atau CPNS tersebut".
Akibatnya ratusan honorer K-1 mengamuk di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten , Diketahui surat keputusan Badan Kepegawaian Negara, dari 785 honorer Kategori asal Provinsi Banten yang dilakukan ATT, hanya 10 orang yang memenuhi kriteria dengan otorisasi,dan tidak memenuhi kriteria ratusan honorer kategori satu lintas instansi tiba dikantor BKD Banten, mereka datanhg bergerombol di sejumlah titik, gerombolan yang masa kerjanya terhitung lebih dari sepuluh tahun tahun itu kemudian memenuhi pelataran dan mengepung kantor Badan Kepegawaian Daerah Banten. Mereka berorasi dan meluapkan kekecewaan atas keputusan yang dikeluarkan BKN.
Para honorer itu juga mencaci maki Kepala BKD Banten dan anggota Komisi I DPRD Banten yang terkesan acuh terhadap nasib mereka selama tiga tahun terombang-ambing tanpa kejelasan. Dari koordinator honorer sudah seringkali menahan luapan emosi kawan-kawan. Bahkan tak sedikit mereka akan melakukan aksi anarkis, namun saya tahan dengan harapan baik eksekutif dan legislatif memperjuangkan hak kami. Tapi sekarang hati kami sudah hancur lebur. Sekarang terserah kawan-kawan,” ungkap Koordinator Kategori satu Banten. Sementara setengah jam aksi tanpa ada pejabat yang menanggapi, akhirnya ratusan massa mendatangi Komisi I DPRD Banten. Di sana mereka mendapati, Kepala BKD Banten tengah rapat dengan Komisi I DPRD Banten. Mereka lantas menggelar hearing dengan Komisi I DPRD Banten bersama Anwar Mas’ud di ruang rapat Paripurna DPRD Banten.
Dalam pembicaraan itu, suasana memanas dan massa sempat berteriak-teriak. Bahkan satu honorer Kategori satu perempuan sempat pingsan.
Dalam hearing, Ketua Komisi I DPRD Banten mengatakan, pihaknya sudah maksimal mengawal agar honorer K-1 Banten diangkat jadi CPNS. Terakhir, Komisi I DPRD Banten dan BKD Banten berkoordinasi ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada.Terakhir sudah koordinasi hasil ATT yang sudah diserahkan ke Kantor wilayah BKN Regional Jawa Barat.
Namun,ketua Komisi satu DPRD berjanji akan mengupayakan honorer K-1 serta K-2 dengan segera menanyakan kembali kepada BKN. Kepala BKD Banten, mengatakan, keputusan itu kebijakan pemerintah pusat. ”Suka atau tidak suka ini kebijakan pusat. Jangan ada kesan bahwa kita kurang berupaya, sekali lagi bahwa upaya kita sudah maksimal memperjuangkan honorer atau CPNS tersebut".
Kelulusan K2 Belum Diumumkan
Kelulusan CPNS K2 di beberapa instansi telat diumumkan. Terhitung ada delapan instansi yang belum mengumumkan hasil kelulusan CPNS K2 yaitu Kementrian Pertahanan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Kementrian Pekerjaan Umum, Badan Pertahanan Nasional, Mahkamah Agung dan Mabes POLRI. Alasan belum diumumkannya kelulusan adalah karena pihak instansi perlu memerhatikan secara detail data-data dari para CPNS dan memerlukan waktu lama agar tidak merugikan peserta tes.
Menteri Perdayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menargetkan kelulusan di instansi tersebut akan dirilis pada pertengahan April 2014 ini.
Sebelum pengangkatan PNS harus dilakukan verifikasi kebenaran dari data-data yang diberikan dan kejelasan pegawai saat bekerja di instansi yang bersangkutan. Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar masing-masing mengisikan data yang disediakan dalam 10 kolom. Isinya adalah nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat menjadi tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, dimana dia bekerja dan lain-lain. Diharapkan pengangkatan ini benar-benar clear dan tidak ada kendala atau masalah lagi.
Pihak PAN-RB juga Azwar Abubakar, menghimbau agar setiap peserta tes tidak cemas karena pihaknya telah mengumpulkan Para Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari kedelapan instansi tersebut di Kantor Kementrian PANRB untuk segera mengumumkan hasil tes CPNS K2.
Pengangkata CPNS perlu perhatian khusus karena sejak diadakannya tes CPNS banyak keganjilan-keganjilan yang terjadi di lapangan. Masalah itu dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan data yang dimasukan oleh peserta tes CPNS K2.
Hingga saat penempatan posisi diisi oleh orang yang tepat dan dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugasnya. Kementrian/Lembaga menginginkan yang terbaik untuk Negara, tugas yang dilaksanakan maksimal imbalan yang diberikan akan sesuai. Sehingga meciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.
Jika sebagian Kementrian/Lembaga sudah mulai melakukan pendidikan kepada peserta tes yang lulus CPNS, instansi yang tersebut diatas tidak ingin gegabah dalam mengangkat pegawai pemerintah. Urusannya bukan hanya dengan pemerintah, tetapi dengan masyarakat yang akan dipimpin dan dilayani langsung oleh para pegawai yang dinyatakan lulus pada tes CPNS K2. Tanggungjawab yang diberikan ad di pundak para aparatur Negara.
Seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat Pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, kedelpan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM. Dengan hal ini, segala berkas yang telah masuk dapat dipertanggungjawabkan akan kebenarannya, tidak ada lagi berkas atau data-data yang palsu.
Verifikasi data yang dilakukan oleh kedelapan instansi itu adalah mengenai data terkait masa kerja, usia wilayah penugasan, dan jabatan yang akan diisi.
Menteri Perdayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menargetkan kelulusan di instansi tersebut akan dirilis pada pertengahan April 2014 ini.
Sebelum pengangkatan PNS harus dilakukan verifikasi kebenaran dari data-data yang diberikan dan kejelasan pegawai saat bekerja di instansi yang bersangkutan. Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar masing-masing mengisikan data yang disediakan dalam 10 kolom. Isinya adalah nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat menjadi tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, dimana dia bekerja dan lain-lain. Diharapkan pengangkatan ini benar-benar clear dan tidak ada kendala atau masalah lagi.
Pihak PAN-RB juga Azwar Abubakar, menghimbau agar setiap peserta tes tidak cemas karena pihaknya telah mengumpulkan Para Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari kedelapan instansi tersebut di Kantor Kementrian PANRB untuk segera mengumumkan hasil tes CPNS K2.
Pengangkata CPNS perlu perhatian khusus karena sejak diadakannya tes CPNS banyak keganjilan-keganjilan yang terjadi di lapangan. Masalah itu dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan data yang dimasukan oleh peserta tes CPNS K2.
Hingga saat penempatan posisi diisi oleh orang yang tepat dan dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugasnya. Kementrian/Lembaga menginginkan yang terbaik untuk Negara, tugas yang dilaksanakan maksimal imbalan yang diberikan akan sesuai. Sehingga meciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.
Jika sebagian Kementrian/Lembaga sudah mulai melakukan pendidikan kepada peserta tes yang lulus CPNS, instansi yang tersebut diatas tidak ingin gegabah dalam mengangkat pegawai pemerintah. Urusannya bukan hanya dengan pemerintah, tetapi dengan masyarakat yang akan dipimpin dan dilayani langsung oleh para pegawai yang dinyatakan lulus pada tes CPNS K2. Tanggungjawab yang diberikan ad di pundak para aparatur Negara.
Seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat Pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, kedelpan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM. Dengan hal ini, segala berkas yang telah masuk dapat dipertanggungjawabkan akan kebenarannya, tidak ada lagi berkas atau data-data yang palsu.
Verifikasi data yang dilakukan oleh kedelapan instansi itu adalah mengenai data terkait masa kerja, usia wilayah penugasan, dan jabatan yang akan diisi.
Efektivitas Pelayanan BKN
BKN (Badan Kepwegawaian Negara) terus berusaha melayani kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kepegawaian yang efesien dan efektif, hal ini dilakukan dengan cara kerja keras penuh semangat, sikap optimis, revitalisasi organisasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Tujuan ini berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terkait kebutuhan masyarakat ini, Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan sejumlah kebijakan yang strategis nasional di bidang kepegawaian, kebijakan pertama menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang obyektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan cara Computer Asisted Test (CAT), kebijakan kedua menyelenggarakan sleksi terbuka jabatan strategis dengan memanfaatken metode Assesment Center, kebijakanketiga menyelenggarakan manajemen kepegawaian lainnya, seperti pelayanan kepegawaian online, pengelolaan prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Menurut Kepala Badan Kepegwaian Negara, tindak lanjut dan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan besar yang perlu dikerjakan BKN bersama-sama dengan segenap instansi pemerintah. Tindak lanjut dan amanat ini antara lain, penataan jabatan ASN, perencanaan kebutuhan pegawai ASN, pola dan pengembangan karir PNS, pengelolaan kinerja, kompensasi ASN serta untuk perlindungannya.
Penataan gaji PNS juga masuk kepada bagian Rancangan Undang-undang ASN, Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan. Pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan satu hingga pejabat negara. Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai. Mengapa kita harus ubah sistem penggajian PNS, karena sistemnya kacau balau. Antara pejabat struktural dan fungsional sangat jauh rentangnya., begitu juga dengan pejabat eselon satu kementerian dengan lainnya jauh perbedaannya dan itu tidak didasarkan pada tingkat beban kerjanya," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB”
Karenanya, dalam Peraturan Perundang-undangan nanti seluruh penggajian aparatur diubah dan disesuaikan dengan gradingnya. Artinya, meski sama-sama pejabat eselon satu atau dua, nominal yang diterima tidak akan sama. Sebab, didasarkan pada beban kerja serta tingkat kesulitannya. Rencana pemerintah tersebut kembali dilontarkan Wamenpan. Yang mengatakan, pemerintah akan merombak struktur gaji pokok plus tunjangan aparatur. Langkah majunya, perubahan struktur gaji ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR RI.
Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata ulang kembali . Dia menilai sistemnya tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Ketidaksesuaian itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok. Demikian juga dengan sistem penggajian di kalangan pejabat negara. Akan diatur, posisi gaji Presiden lebih tinggi dibanding pejabat negara lainnya. Alasannya, karena tanggung jawab presiden lebih besar. Selain itu pejabat negara lainnya seperti Kajaksaan Agung, Kapolri, Menteri, Gubernur, pejabat BUMN bertanggung jawab pada Presiden.
Terkait kebutuhan masyarakat ini, Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan sejumlah kebijakan yang strategis nasional di bidang kepegawaian, kebijakan pertama menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang obyektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan cara Computer Asisted Test (CAT), kebijakan kedua menyelenggarakan sleksi terbuka jabatan strategis dengan memanfaatken metode Assesment Center, kebijakanketiga menyelenggarakan manajemen kepegawaian lainnya, seperti pelayanan kepegawaian online, pengelolaan prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Menurut Kepala Badan Kepegwaian Negara, tindak lanjut dan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan besar yang perlu dikerjakan BKN bersama-sama dengan segenap instansi pemerintah. Tindak lanjut dan amanat ini antara lain, penataan jabatan ASN, perencanaan kebutuhan pegawai ASN, pola dan pengembangan karir PNS, pengelolaan kinerja, kompensasi ASN serta untuk perlindungannya.
Penataan gaji PNS juga masuk kepada bagian Rancangan Undang-undang ASN, Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan. Pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan satu hingga pejabat negara. Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai. Mengapa kita harus ubah sistem penggajian PNS, karena sistemnya kacau balau. Antara pejabat struktural dan fungsional sangat jauh rentangnya., begitu juga dengan pejabat eselon satu kementerian dengan lainnya jauh perbedaannya dan itu tidak didasarkan pada tingkat beban kerjanya," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB”
Karenanya, dalam Peraturan Perundang-undangan nanti seluruh penggajian aparatur diubah dan disesuaikan dengan gradingnya. Artinya, meski sama-sama pejabat eselon satu atau dua, nominal yang diterima tidak akan sama. Sebab, didasarkan pada beban kerja serta tingkat kesulitannya. Rencana pemerintah tersebut kembali dilontarkan Wamenpan. Yang mengatakan, pemerintah akan merombak struktur gaji pokok plus tunjangan aparatur. Langkah majunya, perubahan struktur gaji ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR RI.
Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata ulang kembali . Dia menilai sistemnya tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Ketidaksesuaian itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok. Demikian juga dengan sistem penggajian di kalangan pejabat negara. Akan diatur, posisi gaji Presiden lebih tinggi dibanding pejabat negara lainnya. Alasannya, karena tanggung jawab presiden lebih besar. Selain itu pejabat negara lainnya seperti Kajaksaan Agung, Kapolri, Menteri, Gubernur, pejabat BUMN bertanggung jawab pada Presiden.
Subscribe to:
Posts (Atom)






