cpnson.blogspot.com - Beberapa waktu lalu Sekretariat Kabinet menginformasikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) pencairan gaji ke 13 sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu juga, Presiden Jokowi menandatangani pembayaran rapelan kenaikan gaji.
Hal ini pun diperkuat oleh pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang menyatakan bahwa pencairan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi. Untuk besaran gaji ke-13 yang diterima adalah sebesar gaji yang terakhir diterima.
Rencananya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat pada tangga 1 Juli 2015. Syarifullah Nizam selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah menyatakan, "Sudah bisa dipastikan pada 1 Juli gaji ke-13 sudah bisa dicairkan," kams (25/06/2015)
Jumlah dana yang dikeluarkan untuk gaji ke 13 sebanyak 3.157 orang PNS ini adalah Rp11.224.723.700. "Komponen gaji ke 13 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan umum, fungsional dan tunjangan struktural. Termasuk juga bupati dan wakil merupakan pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13," tambahnya.
Pengalokasian gaji ke-13 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang proses pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan gaji bulanan yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil. Sedangkan anggota DPRD tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13. "Anggota DPRD tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13, iuran pokok pegawai dan uang BPJS tidak dipotong, hanya dipotong pajak saja,"ucapnya.
Jumlah gaji yang akan diterima oleh PNS ini adalah senilai total penghasilan dalam sebulan termasuk tunjangan. Pencairan gaji ke-13 untuk bukan untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Idul Fitri dan bukan merupakan uang THR. "Kebetulan saja sesuai aturan, bahwa pencairan gaji ke-13 itu bertepatan pada Juli yaitu bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," pungkasnya.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment