cpnson.blogspot.com - Sebentar lagi umat islam akan memasuki bulan suci ramadhan dan Idul Fitri. Sudah menjadi budaya di Indonesia bahwa setiap Iedul Fitri harus merayakannya bersama dengan sanak saudara meskipun jauh. Berbondong-bondong masyarakat pulang ke kampung halaman masing-masing. Tradisi ini kita kenal dengan tradisi mudik.
Nampaknya untuk tahun ini, tradisi mudik ini menjadi perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat ini Kementerian PANRB sedang menggodok aturan resmi terkait penggunaan mobil dinas PNS yang akan digunakan untuk mudik lebaran.
Aturan ini nantinya akan membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, dengan catatan bahan bakar minyak (BBM) dibeli sendiri dan bertanggung jawab atas kendaraan yang dipakai karena kendaraan ini merupakan mobil dinas yang dibiayai oleh uang rakyat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menyatakan bahwa ini merupakan apresiasi terhadap Pegawai Negeri Sipil dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Yuddy Chrisnandi. "Arahnya seperti itu. Ini apresiasi pak menteri untuk PNS menggunakan mobil dinas. Cuma implementasi harus memperhatikan kepatutan, kewajaran dan lain sebagainya."
Herman juga menjelaskan mengenai regulasi penggunaan mobil dinas ini masih dalam tahap pendalaman dan aturan resmi mengenai kebijakan ini masih dirumuskan. "Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Ini harus ada surat resmi masih dalam tahap pendalaman," tegasnya.
Herman juga mengatakan bahwa aturan ini akan rampung dalam waktu dekat atau sebelum waktu mudik lebaran atau Juli mendatang.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment