Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menerima dua salinan dokumen tersebut dari istana.Herman juga menyatakan bahwa, paling lambat para PNS diseluruh Indonesia bisa menikmati gaji 13 dan rapelan kenaikan gaji ini paling lambat pada bulan Juli. "Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair," ungkapnya.
Salinan PP yang diterima dari istana tersebut antara lain, PP Nomor 28 Tahun 2015 berisi mengenai hal Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Dan PP Nomor 30 Tahun 2015 mengenai tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Herman lebih lanjut menjelaskan bahwa bukan hanya PNS dan TNI/Polri yang akan menikmati gaji ke 13 ini, tapi para pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya juga akan menerima gaji ke 13 ini.
Pencairan gaji ke 13 selalu dilakukan menjelang Lebaran dimana diharapkan berperan sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. "Saat Puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan," tambahnya.
Besaran kenaikan Gaji telah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan pensiunan naik 4 persen yang mulai berlaku sejak bulan Januari 2015, namun pencairannya setelah PP tebit "Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13," ujarnya. Berikut adalah besaran kenaikan yang terdapat dalam PP tersebut.
No | Golongan | Masa Kerja | Sebelum Naik | Sesudah Naik |
---|---|---|---|---|
1 | I | 0 Tahun | 1.402.400 | 1.488.500 |
2 | I d | 27 Tahun | 2.413.800 | 2.558.700 |
3 | II a | 0 Tahun | 1.816.900 | 1.926.000 |
4 | II d | 33 Tahun | 3.432.300 | 3.638.200 |
5 | III a | 0 Tahun | 2.317.600 | 2.456.700 |
6 | III d | 32 Tahun | 4.310.100 | 4.568.800 |
7 | IV a | 0 Tahun | 2.735.300 | 2.898.500 |
8 | IV e | 32 Tahun | 5.302.100 | 5.620.300 |
Beberapa hari sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa gaji ke-13 bakal dicairkan satu pekan sebelum masuk Bulan Puasa atau sekitar 10 Juni 2015.Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa diwujudkan karena menurut Herman, setelah PP terbit, pencairan memang baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Pak Menteri (Yuddy) berharap bisa cair sebelum Puasa, tapi dari pihak Kementerian Keuangan menyatakan baru bisa (mencairkan) awal Juli nanti," tandasnya.
No comments:
Post a Comment