cpnson.blogspot.com - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Kelompok Fraksi II Fraksi PDIP DPR. Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara ini disambut oleh dua anggota Komisi II DPR, yakni Sirmaji dan Diah Pitaloka, di Senayan, Jumat, 06 Juni 2015.
Mereka datang untuki mengadukan nasib mereka. Pertemuan tersebut dimulai dengan menyampaikan aspirasi dari pihak Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara mengenai status kepegawaian Banpol Satpol PP, karena hingga saat ini status kepegawaiannya masih honorer. Pada mulanya, banpol Satpol PP dibentuk untuk membantu pekerjaan Satpol PP dalam menegakkan Perda.
Akan tetapi jika dilihat dari beban dan resiko yang dihadapi Banpol Satpol PP ini, sama dengan Satpol PP yang memiliki status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Heri, salah satu anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantaramenyatakan bahwa, “Kadang kita jadi bingung saat akan menertibkan di lapangan, karena status kepegawaian kita belum jelas. Takutnya Kita malah di tuntut balik oleh masyarakat karena tidak punya legitimasi.”
Diah, anggota Komisi II mengingatkan pentingnya peran Satpol PP. “Dalam PP No 6 tahun 2010 Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sehingga keberadaannya sangat penting,” ujarnya. Selain itu dia juga menyatakan bahwa seharusnya Banpol Satpol PP ini sudah sepantasnya menyandang status Satpol PP. Mengingat pentingnya posisi Banpol Satpol PP, idealnya mereka tidak boleh berstatus sebagai tenaga honorer karena bagaimana pun penegak hukum perlu payung hukum agar dapat menjalankan kewajibannya.
Sedangkan menurut Sirmaji, Anggota Komisi II DPR menyatakan bahwa pembahasan mengenai status pegawai honorer diangkat untuk menjadi pegawai negeri sipil telah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) kepegawaian di DPR. “Pembahasan ini tidak hanya menyangkut kategori 1 dan 2, namun tenaga honorer lainnya secara keseluruhan juga menjadi pembicaraan. Kita menunggu aturan pelaksanaan dalam UU Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment