Sunday, June 21, 2015

Risma Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Walikota Surabaya
cpnson.blogspot.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)beberapa waktu lalu menggodok kebijakan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun kebijakan tersebut mewajibkan para PNS menggunakan bahan bakar dan biaya perawatan dari dana kantong PNS sendiri, bukan dari pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa tidak ada yang salah mengenai kebijakan ini. Dengan menggunakan mobil dinas ini sedikitnya akan membantu meringankan beban PNS yang hendak mudik, terutama yang punya banyak anggota keluarga.

Namun kebijakan ini tidak disambut baik oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melarang keras PNS di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Saya tetap melarang. Semua mobil dinas harus diparkir di Balai Kota saat Lebaran," ujar Risma, Minggu 21 Juni 2015.

Risma menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya bukan berarti untuk melawan pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB. Dirinya hanya mengkhawatir dengan yang akan terjadi jika fasilitas negara itu digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tidak ada maksud melawan Pak Menpan. Tapi saya khawatir risikonya saja. Nanti akan banyak pertanyaan-pertanyaan dari luar, mobil dinas kok dipakai pribadi," tambah Risma.

Risma nampaknya yakin dengan langkah yang diambilnya tersebut dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Walikota mengenai larangan penggunaan mobil dinas dilingkungannya. "Tidak seharusnya PNS itu memakai fasilitas negara untuk keperluan pribadi seperti mudik dan lainnya," tambah Wali Kota terbaik dunia versi World Mayor ini.

Menurut MenPAN-RB, penggunaan mobil dinas untuk mudik, sama dengan mobil dinas digunakan saat mengantar berobat anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil yang sakit ataupun digunakan untuk mengantar anak sekolah yang searah dengan lokasi kerja PNS yang mendapat fasilitas mobil dinas. Karena mobil dinas diberikan untuk mobilitas kegiatan dan kepentingan PNS tersebut.

No comments: