Monday, October 27, 2014

Pendaftaran dan Penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2015

Profil Kementerian Perindustrian (KemenPerin) Tahun 2015

Kementerian Perindustrian atau yang lazim disingkat sebagai KemenPerin (dahulu Departemen Perindustrian, dan disingkat dengan Depperin) adalah suatu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan industri. Kementerian Perindustrian dipimpin oleh seorang Menteri Perindustrian (Menperin). KemenPerin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, KemenPerin menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah; dan Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Pendaftaran dan Penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian
CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2015

Persyaratan CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2015

Pada tahun 2015 ini, KemenPerin akan membuka penerimaan CPNS, dengan ketentuan seperti yang tertera di bawah ini  :

  1. Persyaratan Umum:
  2. WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 30 Tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  4. Pelamar rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian yang sudah melakukan pendaftaran Online secara Nasional, harus mengikuti ujian Online Kementerian Perindustrian terlebih dahulu sebagai bagian dari tahapan seleksi administrasi sebelum melaksanakan Ujian TKD dengan Sistem CAT.
  5. Pelamar berasal dari Jurusan yang  terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut : Jenjang Pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV) : Akreditasi A, kecuali untuk program studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B; Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian; Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) Minimal Akreditasi B, kecuali program studi yang belum ada Akreditasi B di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia; Jenjang Pendidikan SMK : Akreditasi A.
  6. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV).
  7. Setiap pelamar diperkenankan mendaftar untuk tiga jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama
  8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
  10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
  11. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
  12. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
  13. Bersedia mengganti rugi  bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri. 
  14. Usia Pada Tanggal 1 Desember 2015: Untuk SMK, berusia setinggi-tingginya 24 tahun 0 bulan 0 hari; Untuk Diploma III (D.III) / Sarjana Muda,  berusia setinggi-tingginya 27 tahun 0 bulan  0 hari; Untuk Diploma IV (D.IV)/Strata 1 (S1)  dan Strata 2 (S2) berusia setinggi-tingginya 30 tahun 0 bulan 0 hari; 
  15. Persyaratan Indeks Prestasi Jenjang Pendidikan: Jenjang Pendidikan Strata 2 (S2) : Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  ≥ 3,25; Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III),Strata Satu (S1)/ Diploma IV (D.IV) ; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  ≥ 2,75; Jenjang Pendidikan SMK :Nilai rata – rata Ujian Akhir Nasional (UAN) ≥ 7,0


Adapun persyaratan di atas, dibuat berdasarkan persyaratan penerimaan CPNS tahun yang lalu. Untuk penerimaan CPNS KemenPerin tahun 2015 ini, persyaratannya akan segera diumumkan sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah resmi Indonesia. Perlu diketahui bahwa persyaratan penerimaan CPNS setiap tahunnya tidak mengalami banyak perubahan. Artinya, dari tahun ke tahun, persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah sama saja. Semoga persyaratan di atas dapat menjadi gambaran untuk Anda dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi penerimaan CPNS tahun 2015.

Jadwal CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2015

Untuk informasi Jadwal Pendaftaran CPNS KemenPerin tahun 2015 akan diumumkan melalui website portal CPNS panselnas.menpan.go.id  dan akan diinformasikan selanjutnya melalui blog ini.

Pendaftaran CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2015

Jika Anda berminat untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan CPNS KemenPerin tahun 2015 di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri Anda melalui website portal CPNS panselnas.menpan.go.id atau sscn.bkn.go.id
Informasi ini akan selalu diperbaharui sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah, oleh karena itu agar tidak ketinggalan informasi terbaru, silakan pantau terus informasinya melalui blog ini.

Pengumuman CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2015

Informasi seputar pengumuman penerimaan CPNS KemenPerin tahun 2015 ini dapat Anda ikuti melalui blog ini. Perlu diingat bahwa blog ini berisi berbagai informasi terbaru mengenai pengumuman penerimaan CPNS 2015, dimana informasi ini akan diperbaharui sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah dalam penerimaan CPNS tahun 2015.
Jangan lupa untuk mempersiapkan diri Anda sejak dini dan ikuti terus perkembangan terbaru informasi CPNS tahun 2015 melalui blog ini, semoga bermanfaat untuk Anda.

No comments: