Wednesday, March 25, 2015

Peningkatan Kesejahteraan PNS

Peningkatan Kesejahteraan PNS

cpnson.blogspot.com - Faisal Rahmat selaku Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen (Persero) mengatakan bahwa saat ini perusahaan sedang menyiapkan segala urusan yang terkait dengan upaya peningkatan bagi kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beliau pun akan menambahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pegawai Negeri Sipil sekarang sudah dikelola JKK dan juga JKM oleh PT Taspen sesuai dengan PP 12 Tahun 1981. Tetapi dengan adanya UU nomor 24 tahun 2014, PT Taspen diberi kesempatan pada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai BPJS. 

"Pada tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai UU Jaminan Sosial sebagai payung dari UU sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini, kami sedang menyiapkan Rancangan Peratutan Pemerintah (RPP) maupun aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS," paparnya, saat sosialisasi di hadapan PNS Balaikota Depok, Selasa (24/3/2015)".
Saat ini, PT Taspen telah menyelesaikan tugasnya menyelesaikan roadmap 2014-2029 sesuai dengan yang diamnatlkan dalam UU nomor 24 tahun 2011 yang berisi tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  pasal 65 ayat 2.

Sebenarnya sudah dari dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima jaminan kesehatan, dimulai dari jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan, pensiun bahkan jaminan kematian, tegas Faisal.  Jaminan itu diberikan sesuai dengan UU yang telah diberlakukan oleh pemerintah mengenai kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sekarang, pihaknya akan mengajukan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Kemenko Perekonomian dan semoga hal tersebut dapat terealisasi, sehingga PNS dapat merasakan hasilnya.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang membangun sistem pensiun baru atau Fully Funded demi terciptanya kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah sebelumnya menggunakan sistem Pay as you go yang berarti gaji pensiun masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Justru dengan sistem ini hanya akan menambah beban kepada anggaran APBN tiap tahunnya. Bahkan dana pensiun tahun ini mencapai 93 triliun termasuk pensiun PNS dan TNI/Polri.

Eko Prasojo, selaku Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) era SBY mengatakan bahwa kecenderungannya angka akan terus naik, apalagi jika dalam jangka panjang hal ini akan membebani keuangan negara saja.

No comments: