cpnson.blogspot.com - Tunjangan kinerja pegawai negeri sipil pajak akan naik dan jumlahnya bisa mengalahkan gaji yang diterima oleh Menteri Keuangan. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah akan menaikkan remunerasi pegawai PNS pajak karena selama ini beban yang ditanggung oleh pegawai tidak seimbang dengan besarnya gaji yang diberikan. Untuk tahun ini, target penerimaan pajak sebagai pendapatan negara naik sebesar 20 persen dari pendapatan real di APBNP 2014, besarnya target penerimaan pajak tahun ini adalah Rp 1.484,6 triliun. Pegawai pajak tentu harus bersenang hati karena kenaikan tersebut akan mulai diterapkan pada bulan April mendatang sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebenarnya dari kenaikan tersebut yang paling menentukan adalah tunjangan kinerja atau remunerasi, karena gaji pokok semuanya sama di setiap instansi. Tunjangan tersebut nantinya akan dibayarkan setiap bulan dan berlaku sistem waktu surut. Sebagai contoh adalah karena penetapan Perpres baru dilaksanakan pada bulan ini, sesuai dengan aturan pembayaran dilakukan mulai bulan April berdasarkan bulan surut sehingga tunjangan untuk bulan Januari sampai Maret tetap akan dibayarkan setelah ketetapan tersebut (dirapel). Jika dihitung per Januari sampai April, seorang pejabat eselon I di Ditjen pajak akan mendapatkan setengah miliar. Menggiurkan bukan??
Namun tetap harus diperhatikan remunerasi yang diberikan saat ini tidak akan sama dengan remunerasi yang akan diberikan pada tahun selanjutnya. Seperti yang tercantum dalam Perpres pemberian tunjangan disesuaikan dengan target pencapaian secara real, perhitungannya adalah jika penerimaan pajak real mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi yang diberikan tetap 100 persen. Jika penerimaan pajak 90 - 95 persen remunerasinya adalah 90 persen, penerimaan 80 sampai 90 persen remunerasinya 80 persen, 70 - 80 persen remunerasi 70 persen, dan jika penerimaan pajak di bawah 70 persen remunerasi yang dibayarkan adalah 50 persen.
Remunerasi terbesar diterima oleh pejabat eselon I dengan remunerasi mencapai Rp 117.375.000,00 dan terendah diterima oleh pegawai pelaksana dengan tunkin Rp 5,3 juta. Pelaksana adalah salah satu jabatan yang biasanya banyak ditempati oleh pegawai yang telah lama bekerja dan berusia lanjut dengan latar belakang pendidikan SMA.
Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Kemenkeu Bidang OBTI (Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi) Kemenkeu menyatakan pemerintah memberikan remunerasi dari awal sebagai bentuk dorongan agar pegawai bisa lebih semangat untuk mencapai target yang ditetapkan sehingga kinerja bisa maksimal.
Terkait dengan target penerimaan pajak yang meningkat, Ditjen pajak mendapatkan izin untuk melakukan penerimaan pegawai baru sebanyak 10.000 pegawai. Sama halnya dengan kenaikan tunkin, penerimaan pegawai dalam jumlah besar ditujukan untuk memaksimalkan kinerja dalam mencapai target penerimaan pajak yang juga meningkat.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment