Sunday, March 29, 2015

Pemerataan PNS di Pemkab Sukoharjo

Pemerataan PNS Sukoharjo

cpnson.blogspot.com - Penempatan kerja Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dinilai tidak merata. Hal terebut disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sukoharjo. Selain itu banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengabdikan dirinya bertahun-tahun tapi tidak pernah dipindahkan kerjanya, sehingga mereka merasa bosan.
"Kritikan itu disampaikan dalam Rapat Pansus I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Sukoharjo di kantor DPRD Sukoharjo bersama Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD), Joko Triyono, Jumat (27/3/2015)".

Agus Sumantri, selaku Anggota Pansus I dan sekaligus politikus Partai Golkar menyatakan bahwa, untuk penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiap masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bahkan di instansi pemerintah lain itu perlu dibenahi. Bahkan ia pun menyoroti ada salah satu SKPD yang jumlah PNS-nya menumpuk. Tetapi, di SKPD lain justru malah kekurangan pegawai. Berdasarkan hal tersebut ia pun jadi mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian Daerah ( BKD)setempat.

“Kalau sekadar menyampaikan keberhasilan melaksanakan program, itu hal biasa. Kami sangat mengapresiasinya. Tapi hal-hal yang sekiranya ada kendala juga perlu disampaikan. Saya kira pemerataan PNS harus diperhatikan,” kata Agus.

Selain itu masih ada satu permasalahan yang harus segera dipecahkan, yaitu terkait permasalahan mutasi pegawai. Pasalnya saat ini, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bekerja di salah satu SKPD atau bahkan di instansi lain dengan masa kerja yang sangat lama, yang mengakibatkan mereka merasa bosan dan bisa saja masalah ini menurunan produktifitas kinerja PNS menurun karena tak kunjung di mutasi juga. Tegas Agus. 

Wawan Pribadi, selaku ketua Pansus I juga sangat sependapat dengan pernyataan Agus. Ia pun mengakui bahwa dirinya banyak  mendapat keluhan dari sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru. Sedangkan di sekolah negeri lain justru kebanyakan guru.
Menanggapi hal tersebut maka Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono menjelaskan bahwa untuk urusan memindahkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari SKPD satu ke SKPD lainnya bukan menjadi kewenangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena untuk Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangani langsung oleh Bupati, dan pemindahan tugas dalam satu SKPD ke SKPD lain dilakukan oleh otoritas SKPD itu sendiri. Dengan begitu BKD pun akan tetap melakukan analisis jabatan, bahkan Joko berterima kasih kepada Agus Sumantri atas semua kritikan yang membangun itu.

Disamping itu, malah mencuat pula masalah yang terkait dengan banyaknya tenaga honorer kategori 2 (k2) di Sukoharjo yang telah diangkat per 1 Januari 2015 dan tidak mendapatkan upah/gaji APBD/APBN.
Joko pun mengatakan di Sukoharjo sendiri masih ada tenaga honorer K2 yang berjumlah 565 yang tidak lulus ujian CPNS yang sebelumnya berjumlah 1.097 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 532 diantaranya sudah mendapat surat keputusan (SK) CPNS karena telah Lulus dalam tes Seleksi CPNS tahun 2014.

Joko Triyono, selaku Kepala BKD setempat menyatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat permohonan yang telah ditandatangani oleh Bapak Bupati Wardoyo Wijaya, yang ditujukkan kepada Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Pihaknya meminta agar tenaga honorer K2 bisa dipertimbangkan untuk segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan seluruh daerah di Indonesia melakukan upaya sama, tetapi sampai sekarang belum ada balasannya.

No comments: