cpnson.blogspot.com - Nampaknya Instruksi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah agar tidak merekrut Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk efisiensi anggaran berdampak besar, belum lagi diperkuat dengan akan diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK. Pada rancangan itu tercantum bahwa PTT yang bekerja sebelum PP ini dibentuk harus diberhentikan, paling lambat pemberhentian tersebut dilakukan dalam jangka 3 tahun. Rencananya PP manajemen PPPK akan mulai ditetapkan pada bulan ini.
Di Jawa Timur sendiri, dihapusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahannya dan akan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, mengancam masa depan 3000 PTT di Pemprov Jatim. 3000 PTT ini terancam di PHK (Pemutusan Hak Kerja), ini tidak akan diangkat semua, hanya mereka yang lolos seleksi yang akan diangkat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Ahmad Sukardi kemarin menyatakan, "Terdapat sekitar 3000-an PTT yang bekerja di Pemprov Jatim. Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, mereka harus mengikuti tes. Kalau lulus tes ya diangkat, tapi kalau tidak lulus ya berhenti," Beliau juga menambahkan bahwa untuk meningkatakan kesejahteraan PTT, pengangkatan menjadi PPPK-lah solusinya.
Menurut informasi, penghasilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemprov Jawa Timur sangat kecil, penghasilan perbulan mereka dibawah Upah Minimun Kota (UMK) Surabaya. UMK Surabaya berjumlah 2,7 juta rupiah, akan tetapi PPT yang bekerja di Pemprov Jatim mengaku berpenghasilan Rp.900.000 setiap bulannya. Mereka mengaku pasrah menerimanya penghasilan mereka dibawah UMK, daripada tidak bekerja sama sekali.
Akan tetapi Sukardi menampiknya jika para pegawai PPT ini penghasilannya dibawah UMK, jika ditambah lembur penghasilan mereka bisa lebih besar dari UMK Kota. Dia juga mengungkapkan kedepannya untuk penghasilan perbulannya para PPPK akan sama dengan PNS hanya saja tidak ada dana pensiun. Sementara untuk pelaksanaan tes itu sendiri Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah lainnya di seluruh Indonesia menunggu Payung hukumnya. Jika Peraturan Pemerintah (PP) sudah terbit, maka pelaksanaan tes rekruitmen PPPK akan segera dilaksanakan. PPPK ini adalah solusi yang dikerjakan pemerintah untuk mengatasi masalah kepegawaian dan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
No comments:
Post a Comment