Dana Pensiun PNS - Peraturan baru terkait kebijakan untuk uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku awal tahun 2017 mendatang. Hal ini seirama dengan rencana pemerintah mencari jalan agar uang pensiun PNS tidak terus menerus membebani keuangan negara (APBN).
Pemerintahan Jokowi- JK terus mencari cara yang tepat terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengubahan mekanisme pensiun PNS. Payung hukum ini nantinya merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Ini yang dimaksut dengan peraturan pengubahan sistem pembayaran pensiun PNS. Salah satunya adalah dengan mengubah konsep pembayaran pensiun dari Pay As You Go menjadi Fully Funded yang rencananya diterapkan 2017.
Diharapkan setelah berlakunya sistem baru ini, pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun ketika PNS tak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, APBN tidak terus-terusan masuk kedalam dana untuk uang pensiun PNS.
Walaupun ini diakui oleh Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat baru sebatas wacana, tampaknya pemerintah akan memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Dimana pembayaran uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon.
"Ini masih wacana dan banyak wacana lain. Ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Wacana lain misalnya pengubahan pensiun jadi sekali bayar (pesangon) "ungkapnya. [lintas.me]
Topik lainnya : Pengumuman SK Pengangkatan CPNS Kabupaten Bintan
No comments:
Post a Comment