cpnson.blogspot.com - Perbedaan sistem pembayaran pensiun PNS ‘Pay As You Go’ dengan ‘Fully Funded’ tentu memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam aspek sumber pembayaran gaji itu sendiri. ‘Pay As You Go’ merupakan sistem pembayaran gaji pensiun PNS yang masih diterapkan sampai saat ini dan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun dengan sistem ini tidak begitu efektif karena setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan beban anggaran mencapai 5 triliun per tahun.
Untuk saat ini tidak seluruh gaji pensiunan PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Sesuai data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10 persen yang terbagi untuk Askes, tabungan hari tua dan tentu untuk gaji pensiunan.
‘Pay As You Go’ diartikan sebagai pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun. Sistem ini memiliki keuntungan tersendiri karena penganggaran akan diketahui oleh pemerintah secara jelas, serta besaran untuk pembayaran gaji ditentukan oleh pemerintah yang didasarkan atas jumlah perhitungan yang nyata.
Sedangkan untuk kerugiannya seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa anggaran untuk pembayaran gaji pensiunan akan mengalami kenaikan. Karena semakin lama akan semakin banyak pegawai yang memasuki masa pensiunan, jika terus berlangsung menggunakan sistem Pay As You Go, anggaran yang harus dikeluarkan negara akan sama besar dengan anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji PNS aktif atau bahkan bisa lebih dari itu.
Karena itu pemerintah berencana untuk mengubah sistem Pay As You Go menjadi Fully Funded. Sebenarnya rencana perubahan ini telah ada sejak tahun 2012 namun belum terealisasi dan mulai direncanakan lagi untuk direalisasikan pada tahun 2017 mendatang.
Fully Funded sama halnya dengan Pay As You Go yang memiliki kekurangan dan juga kelebihan. Fully Funded adalah sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan, sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil dari iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungan dari sistem Fully Funded adalah anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Pegawai Negeri Sipil bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang ingin diterimanya nanti sehingga pemotongan akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.
Diakui Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa penerapan sistem Fully Funded sebagai acuan untuk melakukan pembayaran gaji pensiunan PNS masih membutuhkan sosialisasi kepada semua pihak yang bersangkutan terutama dengan PNS yang akan membayarkan iurannya untuk gaji pensiunan, manfaatnya akan terasa setelah pegawai memasuki masa pensiun.
Proses Pembayaran Pensiun
Proses pembayaran gaji pensiunan menggunakan sistem Pay As You Go dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan memilih lembaga keuangan tersendiri. Gaji pensiunan yang bersumber dari APBN akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan nantinya baru akan dibagikan kepada pegawai pensiun melalui lembaga keuangan yang telah dipilih.
Sedangkan sistem Fully Funded semua iuran dari pekerja dan pemberi kerja akan dikumpulkan terlebih dahulu sehingga membentuk anggaran dana pensiun. Iuran dari kedua sumber akan dikumpulkan pada suatu lembaga sebagai pengelola dana pensiun yang saat ini adalah PT. Taspen. Dana pensiun yang terkumpul memberikan kesempatan untuk dilakukan investasi baik melalui pasar modal, properti ataupun pasar uang. Untuk sampai ke tangan pegawai pensiun, gaji tetap akan dibayarkan melalui lembaga keuangan yang dipilih.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment