cpnson.blogspot.com - Bantuan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil diminati oleh banyak pegawai di kabupaten Wonogiri. Sampai saat ini telah ada sekitar 521 pegawai yang mendaftar untuk bantuan perumahan ini. Memang pemerintah pusat tengah membuat program terbaru untuk PNS yang belum memiliki rumah sendiri dan berkeinginan untuk memiliki rumah, program tersebut adalah satu juta rumah 2015. Bantuan yang diberikan adalah berupa bantuan pinjaman lunak untuk membangun rumah dan masing-masing akan diberikan pinjaman sebesar 20 atau 30 juta untuk diangsur selama 15 tahun.
“Program itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/Dr/UM.02.03.2/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Penyediaan Perumahan PNS dan dalam rangka optimalisasi layanan,” jelas Hartiningsih Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri.
Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PNS. Pemerintah mengharapkan bahwa pembangunan perumahan dilakukan di tengah kota agar dekat dengan kantor Pemda, sehingga pegawai tidak akan mengeluh lagi karena rumah jauh dari tempat kerja. Di kabupaten Wonogiri cukup tinggi minat pegawai yang ingin memiliki rumah sendiri dengan mengikuti program ini dan sebagian besar PNS yang mendaftar adalah PNS dari golongan I dan II.
Syarat untuk mendaftar sebagai salah satu dari bagian program bantuan perumahan ini tidaklah sulit, BKD di masing-masing daerah akan mendata pegawai yang memang membutuhkan bantuan tersebut dan berniat untuk memiliki rumah sendiri. Dari syarat ini yang paling penting adalah riwayat kepangkatan karena besarnya bunga akan ditentukan berdasarkan kepangkatan pegawai. Untuk proses pembayaran angsuran dilakukan secara otomatis yang dipotong dari gaji pegawai PNS setiap bulannya.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) merupakan lembaga yang berwenang menangani program perumahan ini. Aturan untuk pembangunan perumahan dikhususkan bagi pegawai yang membutuhkan Tambahan Bantuan Membangun (TBM) akan diberikan 20 juta sedangkan bagi PNS yang telah memiliki tempat tinggal namun di rumah susun sewa sederhana (rusunawa) diberikan bantuan 30 juta rupiah. Keduanya tetap harus membangun rumah dengan minimal tipe 36.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pemilihan lahan untuk pembangunan masih mencari lahan yang cocok.
Selain untuk Pegawai Negeri Sipil, program pembangunan perumahan juga berlaku untuk TNI dan Polri. Hunian yang ditujukan untuk anggota Polri dan TNI adalah sebanyak 12.800, sedangkan untuk PNS adalah 85.500 digabung dengan hunian bagi pegawai/buruh dan juga nelayan.
Kesejahteraan pegawai memang sangat diperlukan sebagai pendorong untuk lebih maksimal dalam bekerja. Selain program mengenai bantuan perumahan bagi PNS, saat ini pemerintah telah merencanakan untuk mengubah sistem pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri. Sistem ini disebut dengan Fully Funded dan diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan PNS itu sendiri.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment