Tuesday, March 31, 2015

Syarat Guru Honorer Menjadi PNS

CPNS Guru Honorer
cpnson.blogspot.com - Pelaksanaan CPNS tahun 2015 akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus atau September. Formasi yang tersedia berjumlah 100.000 formasi yang diperuntukkan Honorer K2 dan Umum. Kuota ini diutamakan untuk formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan formasi jabatan fungsional tertentu.

Kebutuhan Formasi tenaga pendidik benar-benar sudah mendesak, terutama guru yang dianggap telah memasuki status darurat akan kebutuhannya. Akan tetapi, meskipun keadaannya darurat, dalam perekrutannya tidak akan "asal comot". Perekrutan akan dilakukan secara "Fair" dengan berbagai tahapan agar menjaring PNS berkompetensi andal dan sesuai dengan aturan/persyaratan yang berlaku.

Akan tetapi untuk tenaga guru, baru-baru ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa guru honorer K2 yang belum berpendidikan S1 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad memastikan bahwa,  "Siapapun yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegasnya di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).

Menurutnya, Pemerintah selama ini telah mengingatkan dan memberikan kesempatan  untuk para guru honorer maupun guru PNS untuk menyelesaikan studinya hingga meraih gelar sarjana (S1) hingga sampai Desember 2015. Dengan menyelesaikan pendidikan S1-nya, para guru diharapkan untuk bisa meningkatkan kompetensinya

Hamid juga menjelaskan bahwa meskipun kita membutuhkan guru, tetapi jika kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Banyaknya guru honorer yang belum menyelesaikan pendidikan
sarjananya, itu merupakan risiko guru tersebut jika nantinya pemerintah tidak akan menjadikannya seorang PNS.

Pemerintah akan merekrut pelamar umum yang sesuai kompetensi. Guna mendapatkan CPNS yang berkompetensi, pemerintah menggunakan sistem CAT yang berisi dengan komposisi soal yang bervariasi serta sistem penilaian tes CPNS tersendiri. - Sebagai referensi untuk menghadapi variasi soal Tes CPNS kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT.

Sedangkan pada hari senin (30/03/2015) di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang, sejumlah honorer yang bermayoritas guru melakukan pertemuan nasional , Senin (30/3). Ribuan tenaga honorer K2 itu berkumpul, merencanakan aksi nasional menuntut diangkat menjadi CPNS.

Pertemuan menyepakati akan meminta Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes. “Kami minta agar honorer diangkat paling lambat Desember tahun ini,” cetus Ketua tim investigasi Gerakan Honorer K-2 Indonesia Bersatu, Riyanto Agung Subekti.

3000 Formasi CPNS untuk Regenerasi PNS

Regernerasi PNS
cpnson.blogspot.com - Regenerasi pada setiap organisasi atau institusi mutlak untuk dilakukan, karena seiring dengan berjalannya waktu, usia pegawai lama sudah memasuki usia pensiun sehingga akan terjadi kekosongan pada posisi-posisi di organisasi.

Kinerja orang yang telah berusia tua dianggap kurang luwes dan awam terhadap teknologi baru, meskipun begitu mereka punya pengalaman, etos kerja yang kuat dan komitmen terhadap mutu kerja. Pekerja yang tua mempunyai lebih kecil kemungkinannya untuk berhenti bekerja.

Produktivitas kerja sangat dipengaruhi oleh umur, dimana semakin tua pekerja maka akan semakin merosot produktivitasnya, karena ketrampilan, kecepatan, kecekatan, kekuatan dan koordinasi menurun dengan berjalannya waktu. Berdasarkan kajian diatas berarti dapat dikatakan bahwa semakin tua umur; tenaga dan kesehatan semakin berkurang kinerjanya.

Karena hal inilah Kemenag mengajukan 3000 formasi penyuluh agama. Usulan ini juga sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekjen Kemenag Nursyam karena saat ini komposisi PNS penyuluh agama didominasi pegawai tua-tua. "Kami khawatir jika mereka pensiun, sulit mencari penggantinya," ujar Nursyam di kantor Kemenag Jakarta kemarin (27/3).

Nursyam juga menjelaskan bahwa, semoga usulan untuk 3000 kursi formasi tersebut bisa diterima, karena dalam beberapa tahun terakhir ada sekitar 70 ribu penyuluh agama PNS yang pensiun ditambah lagi dengan Nursyam mengaku khawatir jika tahun ini pemerintah tetap menjalankan moratorium CPNS baru secara ketat.

Dengan moratorium CPNS bukan berarti penerimaan atau tes seleksi CPNS tahun ini dihentikan, akan tetapi seleksi CPNS diproritaskan untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, bidan, dokter dan formasi CPNS jabatan fungsional. Untuk mengenal lebih lanjut tentang formasi CPNS jabatan fungsional silahkan akses tautan ini.

Diberitakan juga tahun ini pemerintah akan menyediakan 100.000 formasi CPNS, Perekrutan CPNS tahun ini adalah diperuntukan untuk CPNS jalur honorer K2 dan CPNS jalur umum. Semua tes akan menggunakan sistem CAT seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2014 lalu. Dan perekrutan tahun ini akan lebih mengutamakan untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan jabatan fungsional tadi.

Sebagai bahan referensi pembelajaran terlengkap dan terakurat,  kami rekomendasikan anda untuk mempelajari PaketLKIT dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi tes CPNS 2015.

Pemerintah Akan Jaring CPNS Berkompetensi Andal

CPNS Berkompetensi Andal
cpnson.blogspot.com - Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tahun 2015 pemerintah akan membuka penerimaan CPNS sebanyak 100.000 formasi. Rekrutmen tahun ini masih tetap seperti tahun lalu, yaitu diperuntukan untuk CPNS Jalur Umum dan Honorer.  Lebih lanjut dikatakan, penerimaan CPNS tahun ini dibatasi untuk tenaga kesehatan, tenaga pengajar dan tenaga fungsional tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang formasi fungsional, silahkan akses Formasi Fungsional.

Bukan hanya itu saja, nampaknya tahun ini formasi untuk CPNS SMA dibeberapa daerah akan tersedia lagi. Contohnya di Bengkulu, rencananya tahun ini Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan berencana untuk mengusulkan kembali formasi untuk lulusan SMA sederajat.  Formasi untuk tahun 2015, hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan untuk disesuaikan dengan kebutuhan daerah Bengkulu Selatan.

Pada tahun 2014 lalu, secara serentak seleksi tes penerimaan CPNS di Indonesia telah menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem ini terbukti memiliki banyak manfaat diantaranya adalah setiap peserta bisa langsung mengetahui hasil tes secara langsung setelah selesai menjawab semua pertanyaan. Pelaksanaan tes seleksi CPNS juga bisa berlangsung transparan dan publik bisa mengetahui setiap tahapan.

Sedangkan untuk komposisi soal yang terkandung dalam CAT adalah 35 butir Tes Karakter Pribadi, 30 butir Tes Intelegensi Umum dan 35 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan. Untuk bobot soal tidak semua sama, tingkat kesulitannya sangat bervariasi, mulai dari tingkat kesulitan mudah, sedang dan sulit. Akan tetapi didominasi dengan tingkat kesulitan sedang. Bervariasinya tingkat kesulitan ini agar bisa menjaring CPNS yang berkompetensi andal - pemahaman menyeluruh silakan akses Juknis Soal CPNS.

Pada kesempatan lain, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuktikan kehandalan sistem CAT CPNS yang mana saat ini pihaknya telah berhasil menjaring 70 orang CPNS dalam Rekrutmen CPNS tahun 2014. Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti menerangan bahwa, “Hasil rekrutmen berbasis komputer menggunakan computer assistes test (CAT), merupakan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, transparan dan obyektif”.

Mereka akan diuji dalam bentuk kerja nyata, untuk mengetahui kualitas kerja (kompetensi) mereka, apakah kinerja mereka sesuai dengan bidang pendidikannya atau tidak. Diharapkan semangat mereka tidak akan menjadi kendur setelah diangkat menjadi PNS. Semangat mereka diharapkan bisa terjaga seperti saat mereka berlomba-lomba mendaftarkan diri untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara.

Mereka diharapkan memiliki inisiasi tinggi dalam kinerja dan menciptakan inovasi-inovasi baru untuk menciptakan gagasan dan ide-ide positif untuk membangun dan meningkatkan kinerja CPNS itu sendiri ataupun institusi dimana dia bekerja. Setelah terciptanya ide-ide positif, diharapkan mereka bisa mengimplementasikannya dalam bekerja.

Memahami SAKIP dan LAKIP sebagai Tolak Ukur Kinerja PNS

SAKIP Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman "Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan" menjadi "Berapa besar kinerja yang dihasiulkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai".

Manajemen Berbasis Kinerja

Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.

Sampai dengan saat ini (31/3/2015) penilaian SAKIP untuk kabupaten/kota di Indonesia tidak ada satupun yang nilainya dapat A. Dari 500 kabupaten/kota, hanya ada 11 kabupaten/kota yang nilainya B.

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Dalam penilaian LAKIP, materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen. Komponen pertama adalah perencanaan kinerja, terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja dengan bobot 35. Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran dengan bobot 20.

Pelaporan kinerja yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, diberi bobot 15. Sedangkan evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, diberi bobot 10. Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya.

Nilai tertinggi dari evaluasi LAKIP adalah AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30.

Hubungan LAKIP dengan Laporan Keuangan
Bagan Hubungan LAKIP dengan Laporan Keuangan

Kewajiban penyusunan LAKIP dibebankan kepada setiap instansi pemerintahan, yaitu:
  1. Kementerian / Lembaga Negara
  2. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
  3. Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian / Lembaga Negara
  4. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
LAKIP selambat lambatnya disampaikan tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.

Monday, March 30, 2015

Beasiswa PNS STAR BPKP

Beasiswa Star BPKP
STAR BPKP atau kependekan dari State Accountability Revitalization BPKP adalah merupakan program beasiswa pendidikan formal S1/D-IV dan S2 untuk kalangan PNS yang digagas Pemerintah dalam rangka upaya mendukung penguatan akuntabilitas negara dan peningkatan profesionalitas pegawai pengelola keuangan negara dan aparat pengawasan intern pemerintahan (PKN-APIP) dalam mengelola keuangan Negara sehingga tercipta good public governance. State Accountability Revitalization ini didukung langsung oleh Asian Development Bank (ADB) dengan Loan Number 2927-INO.

Latar belakang
  • Tuntutan Reformasi pengelolaan keuangan negara: penerapan akuntansi, penerapan money follows function, penyelenggaraan SPIP dan desentralisasi pengawasan internal
  • STAR I belum optimal untuk memenuhi kebutuhan akuntan yang diperkirakan berjumlah 25.000
  • Tata kelola pemerintahan masih belum berjalan optimal, masih banyaknya Kepala Daerah berurusan dengan APH
  • Kualitas penyelenggaraan SPIP dan kualitas SDM APIP masih belum optimal
  • SDM akuntansi merupakan working capital dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sehingga diperlukan STAR II
  • BPKP mendapat mandat pembinaan penyelenggaraan SPIP (PP 60/2008) dan mendorong perbaikan Akuntabilitas Keuangan Negara (Inpres 4/2011), selain mendorong keberhasilan RBN di mana perbaikan kompetensi SDM Aparatur menjadi salah satu fokus area perubahan

Tujuan Program
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia PKN-APIP dalam bidang penganggaran, pelaporan keuangan, internal audit dan manajemen asset untuk memperkuat kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.
  • Meningkatkan kompetensi internal auditor pemerintah dan pengelola keuangan di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government

Penerima Program Beasiswa Star

Beasiswa ini diperuntukan untuk kalangan PNS staf pengelola keuangan dan internal auditor di tingkat pemerintahan daerah, kementerian maupun lembaga Negara (contoh: perencana anggaran, pengelola keuangan instansi, pengelola barang, penyusun laporan keuangan, bendahara, dan pembantu bendahara)

Selain itu program beasiswa Star BPKP juga terbuka untuk Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan program Kekhususan S1 dan S2 Akuntansi Pemerintahan/Pengawasan Keuangan Negara.

Tugas Belajar

Penyelenggaraan program beasiswa Star untuk pendidikan program ekstensi (D-IV/S1) dan S2 menggunakan pendekatan pola Tugas Belajar sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kriteria Peserta

Program S1
  1. PNS PKN-APIP;
  2. Direkomendasikan oleh Atasan Langsung (Es2)
  3. Lulus seleksi administrasi di BKD;
  4. PNS minimal 1 tahun saat pendaftaran;
  5. Umur maksimal 37 tahun;
  6. Pangkat minimal Pengatur (II/c);
  7. Memiliki ijazah D3, diutamakan Akuntansi, Bisnis, Ekonomi Perusahaan, Manajemen Keuangan/Perpajakan;
  8. Lulus tes akademik Perguruan Tinggi; (rekomendasi: Paket LKIT)
  9. Ditetapkan dan diumumkan oleh BPKP;
  10. Bekerja kembali min. 2 tahun sebagai PKN-APIP

Program S2
  1. PNS PKN-APIP;
  2. Direkomendasikan oleh Atasan Langsung (Es2)
  3. Lulus seleksi administrasi di BKD;
  4. PNS minimal 1 tahun saat pendaftaran;
  5. Umur maksimal 42 tahun;
  6. Pangkat minimal Penata Muda (III/a);
  7. Diutamakan Memiliki ijazah S-1, diutamakan Akuntansi;
  8. Lulus tes akademik Perguruan Tinggi; (rekomendasi: Paket LKIT)
  9. Lulus Wawancara BPKP (rekomendasi: http://www.testwawancara.com)
  10. Ditetapkan dan diumumkan oleh BPKP;
  11. Bekerja kembali min 2 tahun sebagai PKN-APIP
Prosedur Pendaftaran Beasiswa Star BPKP
Prosedur pendaftaran Star BPKP - Copyright: star.bpkp.go.id

Proses Seleksi
  • Calon peserta mengajukan minat kepada Pengelola Kepegawaian di K/L/ Pemda;
  • Pengelola kepegawaian di K/L/Pemda melakukan seleksi administrasi berdasarkan persyaratan beasiswa STAR
  • Pengelola kepegawaian K/L/Pemda memberikan Surat Rekomendasi kepada calon peserta yang memenuhi persyaratan beasiswa STAR;
  • Calon peserta melakukan pendaftaran online di www.starbpkp.com dan upload data, mencakup:
  1. Photo 4 x 6 (Latar belakang merah);
  2. SK PNS dan SK Pangkat terakhir;
  3. Surat Rekomendasi;
  4. Surat Persetujuan mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung setingkat Eselon II;
  5. Surat pernyataan untuk bekerja kembali sebagai PKN/APIP pada instansinya.
  • Ringkasan Hasil Pendaftaran dari website di cetak dan diserahkan pada saat mendaftar di Perguruan Tinggi
  • Perguruan Tinggi melakukan tes administrasi dan akademik, kemudian menyerahkan hasilnya kepada BPKP;
  • Khusus untuk program beasiswa S2, dilakukan tes wawancara;
  • BPKP menetapkan peserta yang lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan administrasi peserta program beasiswa.

Perguran Tinggi Penyelenggara Program Beasiswa Star BPKP (Akuntansi Pemerintahan – Pengawasan keuangan Negara)

Universitas Penyelenggara Star BPKP

Keterangan lebih lengkap mengenai pendaftaran dan unduh dokumen peserta program bea siswa STAR BPKP silakan akses melalui website http://star.bpkp.go.id

Formasi CPNS SMA 2015

Formasi untuk lulusan SMA
cpnson.blogspot.com - Tahun lalu pelaksanaan tes CPNS 2014 masih tetap memberi kesempatan kepada lulusan SMA plus, SMA plus artinya lulusan SMA yang mempunyai keahlian misalnya komputer dan lain-lain. Kesempatan untuk para lulusan SMA tahun kemarin bukan hanya untuk di daerah saja, tapi instansi pusat juga masih membuka lowongan bagi lulusan SMA Plus ini.

Instansi pusat membuka lowongan untuk ditempatkan untuk tenaga sipir, penjaga mercusuar, dan lain-lain. Daerah yang diproritaskan untuk membuka lowongan CPNS SMA adalah daerah pemekaran, daerah perbatasan, daerah terisolir, dan daerah terpencil. Sedangkan untuk daerah yang tingkat Sumber Daya Manusia-nya tinggi, tidak diberi jatah formasi.

Sepertinya tahun ini formasi untuk CPNS SMA dibeberapa daerah akan tersedia lagi. Contohnya di Bengkulu, rencananya tahun ini Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan berencana untuk mengusulkan kembali formasi untuk lulusan SMA sederajat. BKD juga selain mengusulkan formasi untuk SMA, juga mengusulkan formasi untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis. Semua formasi tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan untuk disesuaikan dengan kebutuhan daerah Bengkulu Selatan.

“Kemungkinan ada sekitar ratusan formasi yang akan kita usulkan. Namun masalah ada atau tidaknya kuota formasi untuk Kabupaten BS, tergantung Kemenpan-RB. Adanya rencana pembukaan tes CPNS di daerah baru sebatas lisan belum ada surat resmi dari Kemenpan-RB,” ujar Kepala BKD BS Turmudi, Selasa (31/3).

Turmudi juga mengatakan bahwa moratorium tak berlaku total. Maksudnya, meskipun formasi teknis, tapi jika lulusan itu memang dibutuhkan daerah, maka Kemenpan-RB masih membuka peluang bagi daerah untuk mengusulkan

Seperti kita ketahui, bahwa kebijakan moratorium diambil oleh pemerintah guna menghemat anggaran dan juga sebagai langkah Gerakan Penghematan Nasional. Kebutuhan untuk guru, bidan, dokter dan tenaga medis  benar-benar sudah mendesak, jadi untuk formasi fungsional tidak ada moratorium. Karena dalam formasi CPNS tahun ini, kebutuhan pegawai kelompok pejabat fungsional menjadi prioritas.

Sedangkan untuk transparansi pelaksanaan tes, pada tahun kemarin pemerintah telah menggunakan Computer Assisted Test (CAT). CAT juga diharapan bisa menjaring seorang pegawai negeri sipil yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, juga sebagai aktor perekat dan pemersatu bangsa. Berikut adalah komposisi soal dan tingkat kesulitan soal CAT CPNS 2015

Sebagai referensi materi pembelajaran terlengkap cpns, kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT. Juklak Juknis CPNS terbaik ini telah meluluskan lebih dari 3000 orang secara murni di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi pusat, Kementerian dan Lembaga Negara. Manfaatkan kesempatan ini dan jangan sia siakan lagi.

Tak Sanggup, PNS Silahkan Mundur !!!

Kalau Tak Sanggup, PNS Silahkan Mundur

cpnson.blogspot.com - Besarnya pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di provinsi DKI Jakarta yang begitu fantastis setiap bulannya sebanding dengan beban kerja yang diemban. Tekanan kerja yang tinggi ditambah lagi dengan gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta 'Ahok' yang menuntut semua Pegawai Negeri Sipil tanpa terkecuali agar mereka bekerja dengan cepat dan efisien.

Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disebut Ahok mempersilahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI untuk mundur jika memang mereka tidak sanggup dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuatnya.
"Memang ada beberapa bagian yang belum tersistem, tapi saya persilakan aja kalau ada yang mau mundur," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Senin (30/3/2015).

Diakui olehnya, bahwa untuk mengubah sistem mekanisme gaji PNS DKI sampai saat ini belum selesai. Masih ada beberapa posisi yang belum terinput. Dengan adanya perubahan mekanisme gaji tersebut menurut Ahok justru salah satu upaya untuk menghilangkan para pegawai nakal agar tidak memainkan anggaran suatu proyek.

Seperti yang telah diberitakan, Ahok merasa kaget melihat fakta dilapangan dengan adanya anggaran yang sangat fantastis tetapi tidak sebanding dengan realisasi proyek yang sedang dijalankan. Dengan adanya permasalahan tersebut mengakibatkan banyak anggaran di tahun ini yang menurutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan permasalahan ini sudah berlangsung sejak lama, dan seolah olah sudah mendarah daging saja.

Yang pada akhirnya, Ahok pun geram dengan semua itu. Ia berjanji akan memutus mata rantai korupsi di lingkungan Pemprov DKI. Dengan cara merombak semua posisi PNS. Sekarang kurang lebih ada 600 pegawai  Negeri Sipil (PNS) yang terkena perpindahan posisi ada yang naik, ada juga yang distafkan.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu banyak pejabat eselon DKI yang mengundurkan diri dari jabatannya dan tidak sanggup bekerja dalam tekanan. Pegawai tidak bisa lagi main dibelakang untuk mengutak-atik anggaran, hanya bisa menerima gaji serta tunjangan sebagai haknya.

Justru semakin bagus kinerja mereka dalam melayani masyarakat, semakin banyak pula penghasilan yang bisa dibawa kerumah setiap bulan. Hal ini mestinya bisa membuat PNS di DKI menjadi lebih semangat untuk bekerja. Jika dilihat di daerah lain tak ada kebijakan seperti ini, malahan PNS daerah lain merasa cemburu adanya TKD Dinamis di Pemprov DKI.

Bupati Sumedang Bobo di Lapas Sukamiskin

Bupati Sumedang Ditahan di LP Sukamiskin

cpnson.blogspot.com - Hari ini Senin (30/3) Eka Setiawan selaku Wakil Bupati Sumedang batal memimpin apel pagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaksanakan di lapangan upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang. Beliau yang sudah datang dari Bandung menuju Sumedang terpaksa harus  kembali lagi ke Bandung untuk menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2014 oleh BPK di Bandung. Akhirnya Apel pagi pun dipimpin oleh Sekda setempat yakni Zaenal Alimin. Dalam acara tersebut dihadiri oleh hampir seluruh pejabat eselon II, III,  para camat, dan juga eselon IV.

Tugas dan tanggungjawab wakil bupati sumedang semakin bertambah pasca ditahannya Bupati Sumedang, Ade Irawan yang terjerat kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD kota Cimahi pada tahun 2011, alat kelengkapan dewan, dan juga pembahasan tentang rancangan Perda yang bernilai Rp 700 miliar. Saat itu Ade masih menjabat sebagai ketua DPRD kota Cimahi periode 2009-2013.

Zaenal Alimin menyampaikan kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terganggu dengan permasalahan yang menimpa Bupati Sumedang Ade Irawan tersebut. Tetap fokus pada pelayanan publik agar tidak menjadi permasalahan baru. Selain itu bagi yang ingin mengirimkan SMS keprihatinan untuk Bupati Ade juga bisa disampaikan melalui nomor  ponsel Wakil Bupati atau Sekda.

Bupati Sumedang Ade Irawan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Beliau pun langsung mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada hari Jumat (27/3/205) usai pemeriksaan Ade Irawan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari guna mengintensifkan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu kasus yang menjerat beliau juga sangat memprihatinkan seluruh warga Sumedang.

"Pertimbangan penyidik dirasa perlu dilakukan penahanan. Yang jelas sudah ada 2 alat bukti,"ucap Suparman (Kasi Penerangan Hukum).

Semoga saja ini menjadi suatu bahan pembelajaran bagi semua pejabat tinggi dan Aparatur Sipil Negara lainnya. Agar kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali. Penuhilah tangungjawabmu sebagai seorang pejabat yang memiliki jiwa kepemimpinan. Tunjukkan loyalitas dan profesional kerja.

Sunday, March 29, 2015

Pemerataan PNS di Pemkab Sukoharjo

Pemerataan PNS Sukoharjo

cpnson.blogspot.com - Penempatan kerja Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dinilai tidak merata. Hal terebut disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sukoharjo. Selain itu banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengabdikan dirinya bertahun-tahun tapi tidak pernah dipindahkan kerjanya, sehingga mereka merasa bosan.
"Kritikan itu disampaikan dalam Rapat Pansus I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Sukoharjo di kantor DPRD Sukoharjo bersama Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD), Joko Triyono, Jumat (27/3/2015)".

Agus Sumantri, selaku Anggota Pansus I dan sekaligus politikus Partai Golkar menyatakan bahwa, untuk penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiap masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bahkan di instansi pemerintah lain itu perlu dibenahi. Bahkan ia pun menyoroti ada salah satu SKPD yang jumlah PNS-nya menumpuk. Tetapi, di SKPD lain justru malah kekurangan pegawai. Berdasarkan hal tersebut ia pun jadi mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian Daerah ( BKD)setempat.

“Kalau sekadar menyampaikan keberhasilan melaksanakan program, itu hal biasa. Kami sangat mengapresiasinya. Tapi hal-hal yang sekiranya ada kendala juga perlu disampaikan. Saya kira pemerataan PNS harus diperhatikan,” kata Agus.

Selain itu masih ada satu permasalahan yang harus segera dipecahkan, yaitu terkait permasalahan mutasi pegawai. Pasalnya saat ini, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bekerja di salah satu SKPD atau bahkan di instansi lain dengan masa kerja yang sangat lama, yang mengakibatkan mereka merasa bosan dan bisa saja masalah ini menurunan produktifitas kinerja PNS menurun karena tak kunjung di mutasi juga. Tegas Agus. 

Wawan Pribadi, selaku ketua Pansus I juga sangat sependapat dengan pernyataan Agus. Ia pun mengakui bahwa dirinya banyak  mendapat keluhan dari sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru. Sedangkan di sekolah negeri lain justru kebanyakan guru.
Menanggapi hal tersebut maka Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono menjelaskan bahwa untuk urusan memindahkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari SKPD satu ke SKPD lainnya bukan menjadi kewenangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena untuk Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangani langsung oleh Bupati, dan pemindahan tugas dalam satu SKPD ke SKPD lain dilakukan oleh otoritas SKPD itu sendiri. Dengan begitu BKD pun akan tetap melakukan analisis jabatan, bahkan Joko berterima kasih kepada Agus Sumantri atas semua kritikan yang membangun itu.

Disamping itu, malah mencuat pula masalah yang terkait dengan banyaknya tenaga honorer kategori 2 (k2) di Sukoharjo yang telah diangkat per 1 Januari 2015 dan tidak mendapatkan upah/gaji APBD/APBN.
Joko pun mengatakan di Sukoharjo sendiri masih ada tenaga honorer K2 yang berjumlah 565 yang tidak lulus ujian CPNS yang sebelumnya berjumlah 1.097 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 532 diantaranya sudah mendapat surat keputusan (SK) CPNS karena telah Lulus dalam tes Seleksi CPNS tahun 2014.

Joko Triyono, selaku Kepala BKD setempat menyatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat permohonan yang telah ditandatangani oleh Bapak Bupati Wardoyo Wijaya, yang ditujukkan kepada Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Pihaknya meminta agar tenaga honorer K2 bisa dipertimbangkan untuk segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan seluruh daerah di Indonesia melakukan upaya sama, tetapi sampai sekarang belum ada balasannya.

Strategi Gapai Target Penerimaan Pajak

Strategi Pajak Agar Tercapai

cpnson.blogspot.com - Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengatakan, agar target penerimaan pajak menjadi Rp 1.400 triliun dari Rp 900 triliun, setidaknya perlu dilakukan tiga hal. Pertama, penataan terhadap sistem data dan informasi, kedua menambah pegawai pajak di lapangan, dan terakhir memberikan reward and punishment bagi pegawai Pajak. Ketiga hal itu dikatakan oleh Yuddy, ketika melaporkan Surat Pajak Terutang (SPT) tahunan pribadi tahun 2014, dan ia pun mengakui banyak dendanya.

"Tahun ini dendanya banyak karena saya tidak tahu bagaimana memperbaiki SPT-nya," kata Yuddy di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Sebagai warga negara yang baik kita wajib untuk membayar pajak, apalagi setelah apa yang Yuddy lakukan semoga saja hal yang dilakukannya akan diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri sipil (PNS) di seluruh tanah air yang mencapai 4.408 juta jiwa. Beliau  pun menghimbau kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu melaporkan pajak secara benar karena hal ini akan mempengaruhi terhadap penerimaan negara. Demi tercapainya pencapaian pajak, maka peningkatan penerapan teknologi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak harus ditingkatkan. Hal ini, guna tercapainya pajak. tegas Yuddy.

Kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak, diperlukan adanya pegawai pajak lapangan yang setidaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan, agar masyarakat tergerak untuk lebih mengetahui betapa pentingnya melaporkan pajak
 “Kalau pegawainya saja terbatas, bagaimana melakukan ekstensifikasi," kata Yuddy.

Diakui Yudy bahwa, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pihaknya membutuhkan sekitar 20 ribu pegawai yang akan ditugaskan di lapangan. Hal tersebut akan dilakukan secara bertahap sehingga lima tahun ke depan sudah banyak masyarakat yang melaporkan pajaknya dengan senang hati. "Tahap pertama misalnya, kita akan merekrut tiga ribu pegawai sehingga lima tahun ke depan sudah bisa mendekati," ujar Yuddy.

Seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2015 per 19 Maret 2015 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Pajak, pemberian reward and punishment kepada pegawai Ditjen Pajak merupakan hal yang harus dilakukan. Kelihatannya memang wah sekali, tetapi tugas mereka sangat berat. Mengingat hal itu, Menteri pun tidak serta merta memberikan tunjangan kinerja 100 persen, tetap saja jika mereka tidak bisa mencapai target yang mencapai 50 persen maka tunjangannya akan dikembalikan seperti semula.

Tiga langkah yang diambil oleh Yuddy, harus dilakukan secara terintegrasi, antara sistem informasi dengan intensif pegawai. Jika semuanya dilakukan dengan konsisten, maka target penerimaan pajak akan tercapai. Yuddy mengingatkan mengenai dukungan koordinasi lintas sektoral, sehingga target untuk pencapaian pajak di tahun ini tidak digangggu dengan hal-hal yang bersifat teknis informasi. Bahkan Pak Presiden pun menginstruksikan  kepada seluruh instansi terkait agar memberikan dukungannnya terhadap kinerja para pegawai ditjen pajak.

Semua pihak berharap, agar pegawai Ditjen Pajak tidak berkecil hati dan tidak tergoda dengan gangguan-gangguan yang tidak penting. Harus tetap fokus terhadap pekerjaan yang telah diamanatkan dengan semaksimal mungkin. Jangan sampai terpengaruh dengan banyaknya tekanan target yang begitu tinggi, pengawasan di tengah pengamatan yang dilakukan oleh masyarakat, terlebih lagi di media sosial. Tetaplah memberikan pelayan yang baik terhadap masyarakat dan terus tingkatkan kualitas pelayanan dan tetap tersenyum, tegas Yuddy.

Jalur Khusus Penerimaan CPNS 2015 Lulusan SM3T 1000 Kuota

CPNS 2015 jalur khusus SM3T
CPNS SM3T - Kabar gembira bagi para lulusan program Sarjana Mengajar di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T). Bagi lulusan program Sarjana Mengajar di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T) ada kabar gembira terkait penerimaan CPNS 2015. Pasalnya peluang menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur khusus SM3T akan dibuka kembali. Pasalnya kesempatan menjadi PNS melalui jalur khusus kembali akan dibuka. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memastikan untuk jalur khusus seleksi CPNS 2015 tersedia kembali.

’’Tentu akan terus ada. Ini adalah mekanisme membangun Indonesia,’’ tutur Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek Dikti Supriadi Rustad di Jakarta Kamis (26/3).

Dia menyatakan, akan ada penambahan kuota untuk jalur khusus tersebut. Supria mengatakan dalam penerimaan CPNS 2015 jalur khusus  ini akan ada penambahan jumlah yang signifikan.

Dengan catatan, seluruh lulusan SM3T yang diangkat menjadi PNS tahun ini dapat bekerja maksimal di daerah penempatan. Selain itu, animo para lulusan SM3T untuk turut berkontribusi tahun depan cukup besar. Dengan syarat kepada lulusan SM3T yang nantinya diangkat menjadi PNS tahun 2015 ini harus dapat bekerja semaksimal mungkin di daerah yang sudah ditempatkan.  Selain itu, animo mendaftar para lulusan SM3T tahun ini untuk turut berkontribusi tahun depan nampaknya cukup besar sehingga pemerintah sudah menyiapkan kuota yang cukup besar pula.

’’Tentu kita tidak mau  kalau sampai sudah mengajukan, tapi ternyata kuota tidak dapat terpenuhi,’’ ujarnya.

Sebagai info tambahan kuota khusus penerimaan CPNS untuk alumni SM3T baru diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tahun lalu. Ada 1000 kuota yang diberikan khusus untuk mereka.

Dikatakan oleh mantan pembantu rektor bidang akademik Universitas Negeri Semarang ini memaparkan, pada jalur khusus tersebut, tidak ada perbedaan dalam hal tes atau ujiannya antara tes yang diberikan dan tes CPNS jalur umum. Materi ujian tes yang diujikan relatif sama. Kekhususan yang dimiliki pada jalur SM3T ini adalah pesaing dalam tes tidak terlalu banyak. Para lulusan SM3T hanya akan bersaing bersama sesama lulusan yang hanya mencapai 11 ribu orang. Sementara itu, pada tes CPNS jalur umum, persaingan akan lebih ketat karena dilakukan bersama ratusan ribu pelamar lainnya.

Supriadi melanjutkan rekrutmen tahun lalu pun berjalan tanpa ada halangan yang berarti. Buktinya, dari catatan seleksi CPNS tahun lalu, 1.395 alumnus SM3T ikut mendaftar tes jalur khusus tersebut. Hasilnya hampir 100% atau 1.224 orang dinyatakan lulus. Walaupun akhirnya hanya 809 orang yang berhasil terserap lantaran ketersediaan formasi di daerah yang tidak sesuai dengan minat para pendaftar. Jadi, banyak yang harus gugur.

Tahun 2014 lalu ada 60 persen merupakan lulusan SM3T merupakan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD). Mereka mulai aktif mengajar pada 1 April 2015 di wilayah Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Papua. ’’Seluruh SK dan NIP sudah siap. Mereka telah siap diterbangkan,’’ pungkasnya.

Saturday, March 28, 2015

Peluang Terakhir ada 80.000 Kuota CPNS 2015 Untuk Honorer K2

Peluang terakhir CPNS Honorer K2
CPNS HONORER- Peluang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dari  tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi peluang terakhir untuk mengikuti tes ulang. Dijadwalkan tes ulang CPNS tersebut rencananya dilaksanakan bulan Juli atau Agustus 2015 yang akan datang. Adanya manipulasi data tenaga honorer K2 yang sudah lulus tes seleksi membuat ailakukan tes ulang CPNS di tahun 2015 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan 80 ribu lebih kuota CPNS dari jalur honorer K2. Jumlah tersebut  adalah  formasi CPNS 2014  jalur K2 yang yang sudah lulus namun  disinyalir bodong oleh sebab itu harus mengikuti tes ulang.

Menurut Yuddy, kuota CPNS jalur K2 tahun  lalu terdapat sejumlah  218 ribu orang. Tetapi yang bisa mengikuti pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya terdapat 120 ribu orang. Namun sisahnya diduga dimanipulasi sehingga tidak bisa diproses. Menteri yang baru ini mengakui penanganan eks K2 ini menjadi prioritas yang harus diselesaikan tahun ini. Mereka umumnya terdiri dari tenaga kependidikan dan kesehatan.

“Untuk CPNS jabatan lain sementara terkena moratorium, kecuali guru, tenaga kesehatan, penegak hukum dan adapun jabatan fungsional tertentu yang benar-benar dibutuhkan sebagai penunjang prioritas pembangunan yang tidak kalah penting seperti ahli kemaritiman, penyuluh pertanian dan lain-lain,” ungkap Yuddy.  (one)

100 Ribu Formasi Penerimaan CPNS 2015 Jalur Umum

CPNS JALUR UMUM - Anda yang selama ini menunggu kabar kepastian rekrutmen seleksi CPNS 2015 ada kabar terbaru yang menjadi berita gembira untuk Anda. Tahun 2015 pemerintah memastikan membuka penerimaan CPNS 2015. Rekrutmen CPNS tersebut berlaku untuk jalur umum dan juga honorer k2 seperti hal yang terjadi tahun 2014 lalu. Untuk jadwal dan tanggal penerimaan dan pendaftaran CPNS pada bulan Agustus – September dan kembali tetap menggunakan sistem ujian Computer Assisted Test (CAT).

Melalaui Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah sedang menjumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi untuk proses penerimaan CPNS 2015. Walaupun pemerintah tetap merujuk kepada moratorium (pembatasan ) jumlah kuota CPNS.

“Moratorium CPNS 2015 tetap berjalan, tetapi tetap jumlahnya dibatasi. Tetap ada jabatan-jabatan tertentu yang dibuka seperti tenaga pendidik, kesehatan dan juga tenaga fungsional tertentu seperti jaksa, penyuluh dan lainnya” (baca Daftar Tenaga Fungsional Tertentu yang membuka Lowongan CPNS 2015 ) kata setiawan seperti yang dilangsir dari surat kabar online JPNN. COM juma (27/3)

Penentuan kuota penerimaan CPNS 2015 tersebut telah disesuaikan dengan mengikuti jumlah PNS yang telah pensiun. Untuk tahun ini saja diperhitungkan ada sekitar 75 – 100ribu PNS yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), namun seperti biasa jumlah tersebut akan tetap dipetakan lagi.

“Jadi tidak  berarti 100 ribu PNS yang pensiun maka kami angkat juga 100 ribu. Pemerintah akan melihat terlebih dahulu yang telah memasuki masa pensiun ini berada di jabatan mana,” ucapnya.

Sebagai contoh kalau jabatan tenaga administasi jumlahnya sedikit maka secara otomatis kouto CPNS tenaga Administrasi tahun 2015 banyak. Maka sebalikny,a jika tenaga administrasi jumlahnya banyak, maka kuota CPNS tahun ini untuk tenaga administrasi dimoratorium.

Formasi Khusus CPNS 2015 Honorer K2 Guru dan Kesehatan

Formasi khusus CPNS 2015 honorer k2
CPNS HONORER K2 - Ada formasi yang mendapatkat kabar baik dalam hal penerimaan CPNS 2015 yaitu Honorer kategori dua (K2) untuk formasi tenaga pendidik seperti guru dan kesehatan/medis seperti bidan dan perawat itu artinya mereka bisa lebih merasa bernafas lega. Itu karena tahun 2015 ini pemerintah membebaskan formasi tersebut dari kebijakan moratorium penerimaan CPNS untuk tenaga honorer kategori 2 (k2) pendidikan dan kesehatan.

“Walaupun ada kebijakan moratorium, tetapi guru dan tenaga pendidik honorer K2 tidak dimoratoriumkan,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (16/1).

Adanya undang-undang aparatur sipil negara (UU ASN) menyebabkan pemerintah tidak bisa dengan serta merta membuat lowongan CPNS kepada seluruh pegawai honorer k2 menjadi PNS. Di dalam proses untuk menjadi CPNS sudah ada dalam peraturan dan UU ASN harus mengikuti berbagai ter yang sudah di buat oleh panitia seleksi. Dimana ASN tersebut sudah termasuk didalamnya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Guru dan juga tenaga kesehatan dengan jumlahnya 80 persen dari honorer K2 tidak ada dalam kebijakan moratorium.

Disarankan agar pegawai honorer k2 yang memiliki kompetensi dan juga pengabdian menjadi seorang guru dan kesehatan agar segera mendaftar,’’ ungkapnya

Dilain tempat pihak dari kementerian aparatur negara sudah menghitung berapa kebutuhan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan di tahun 2015 untuk mengikuti tes seleksi CPNS yaitu sebanyak 200 ribu sampai dengan 250 ribu orang. Jumlah tersebut sudah termasuk di dalamnya untuk honorer k2. Jumlah yang bisa dibilang sangat banyak karena pemerintak langsung melakukan pengangkatan untuk jangka waktu dua tahun melalui proses tes seleksi CPNS.

Konsep Perubahan untuk Pelayanan Publik

ASN Melayani Publik
cpnson.blogspot.com - Hari ini, Pusat Kajian Pelayanan Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi. Dengan adanya Pusat Kajian Pelayanan Publik ini, akan sangat membantu kinerja pemerintah dalam pelayanan publik. MenPAN-RB juga berharap fasilitas seperti ini bisa tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

"Kami juga meminta bantuannya agar UMJ memberikan konsep perubahan untuk pelayanan publik sehingga rakyat mendapatkan pelayanan yang baik. Insya Allah ke depan, tugas pemerintah yang efektif agar terwujud," kata Yuddy saat menghadiri seminar Nasional Inovasi Pelayanan Publik Menuju Good Governance di Aula FISIP Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (28/3).

Pemerintah sangat mengapresiasi langkah Pusat Kajian Pelayanan Publik oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut, Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB akan melakukan kerjasama dengan seluruh civitas akademika UMJ untuk menciptakan unit-unit pelayanan publik, karena pelayanan publik adalah hal yang sangat penting dalam pemerintahan yang lebih peduli rakyat.

MenPAN-RB berharap pandangan masyarakat terhadap birokrasi bisa berubah. Birokrasi yang harus melayani bukannya dilayani, birokrasi juga harus ramah dalam pelayanan, dikritik dan mau blusukan kebawah sebagai bukti dari salah satu nawa cita Presiden Jokowi yaitu 'Pemerintah Hadir'. Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa mendukung pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah juga ingin membuktikan bahwa dalam bekerja, pemerintah telah memberikan pelayanan publik dengan baik kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa orang yang mengurus KTP dibantu, jangan sampai mendapat ketidakpastian. Pastikan orang yang akan naik kereta api dilayani dengan baik, terlebih lagi rakyat yang sedang mengurus kegiatan usahanya yang membutuhkan birokrasi untuk membantu, bukan untuk mempersulit," kata Yuddy. 

Kepada civitas akademika UMJ juga diminta untuk tidak segan laporkan jika ada pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak sesuaian  dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian PANRB, seperti rapat dihotel. Pemerintah tetap konsisten melaksanakan kebijakan penghematan nasional dengan melakukan kegiatan pertemuan atau rapat-rapat harus dengan memaksimalkan fasilitas pemerintah.

Saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun petunjuk teknis terkait dengan Surat Edaran No. 11/2014. Dalam juknis nanti, akan dipilah lebih detail, kegiatan mana saja yang boleh di hotel dan mana yang tidak, apalagi jika sosialisi itu tentang investasi yang melibatkan pihak ketiga atau investor, maka rapat di hotel diperbolehkan dengan catatan harus menggunakan dana secara efesien.

Friday, March 27, 2015

Besaran Gaji Pokok, Tunjangan dan Iuran Wajib PNS

Besaran gaji pokok dan tunjangan PNS
cpnson.blogspot.com - Besaran gaji pokok, tunjangan dan iuran wajib PNS telah tercantum dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukumnya. Ketiga aspek ini adah merupakan kewajiban sekaligus hak yang perlu didapatkan dan dipenuhi oleh setiap pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk saat ini, setiap bulan seorang pegawai negeri akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan dari pemerintah, ditambah dengan kewajiban untuk membayar iuran bagi keperluan sendiri.

Gaji Pokok

Gaji pokok dibayarkan kepada pegawai secara berkala setiap bulan selama yang bersangkutan bekerja sebagai seorang PNS. Besarnya gaji pokok yang didapatkan oleh seluruh pegawai di setiap instansi adalah sama disesuaikan pada pangkat dan golongan. Gaji menjadi salah satu pendorong utama sebagian masyarakat ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil. Apalagi setiap tahun gaji pokok PNS selalu mengalami kenaikan, undang-undang yang menjadi acuan pembayaran gaji pokok PNS saat ini adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tahun 2013, pemerintah menetapkan besaran gaji yang diterima oleh PNS adalah berdasar UU No 22 tahun 2013 dengan gaji tertinggi diterima oleh PNS Golongan IV E Rp 5.002.000 dan terendah Rp 1.323.000 diterima oleh PNS Golongan IA. Jumlah ini kemudian meningkat 7 persen di tahun 2014 dengan ditetapkannya PP Nomor 34 Tahun 2014, sehingga gaji PNS Golongan IV E menjadi Rp 5.302.100 dan PNS Golongan IA Rp 1.402.000 . Seiring dengan berjalannya waktu, kenaikan akan terus bertambah dan tahun 2015 belum ada wacana mengenai kenaikan gaji pokok yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden.

Lalu, mengapa gaji PNS yang diterima setiap bulannya menjadi besar? Seperti yang dijelaskan di awal bahwa seorang pegawai dalam hal keuangan memiliki hak dan kewajiban, kewajiban yang harus dilakukan adalah dengan membayar iuran seperti aturan yang berlaku, sedangkan hak adalah dengan adanya gaji pokok dan tunjangan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan pegawai selama bertugas sebagai seorang PNS. Tunjangan ini yang membedakan besar kecilnya gaji yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Tunjangan

Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada PNS cukup banyak sekaligus membedakan antara gaji yang diterima oleh pegawai di satu instansi dan instansi lainnya. Salah satunya adalah seperti yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PNS Pajak. PNS DKI bisa mendapatkan take home pay dari tunjangan mencapai Rp 75 juta, sedangkan untuk gaji PNS Pajak dengan remunerasi yang diberikan 100 persen bisa mendapat Rp 117.375.000,00.

Sedangkan untuk tunjangan secara umum di setiap instansi diantaranya meliputi:

Tunjangan Istri/suami

Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah berkeluarga, baik itu suami atau istrinya. Masing-masing akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok dengan aturan yang berlaku. Salah satu aturan tersebut adalah bagi suami istri yang berkedudukan sama sebagai PNS maka tunjangan keluarga tidak diberikan kepada kedua-duanya tetapi diberikan kepada salah satu yang gaji pokoknya paling tinggi.

Tunjangan Anak

Menjadi seorang PNS berarti merupakan aparatur negara yang mengemban tugas untuk menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Namun perlu diperhatikan bahwa PNS juga wajib mendapatkan kesejahteraan baik untuk dirinya ataupun untuk keluarganya. Setalah sebelumnya tunjangan yang diberikan adalah tunjangan suami/istri, seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak.

Tunjangan anak diberikan jika dalam satu keluarga memiliki anak baik anak kandung ataupun anak angkat, masing-masing akan mendapatkan bagian 2% dari gaji pokok. Aturannya adalah anak yang mendapatkan tunjangan berusia maksimal 25 tahun namun belum memiliki pendapatan sendiri, belum pernah menikah dan masih menjadi tanggungan dari orang tuanya yang berstatus sebagai PNS. Hal ini diatur dalam PP No. 13 Tahun 1980, Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dan jumlah anak yang mendapatkan tunjangan adalah dibatas hanya untuk dua anak saja.

Tunjangan Jabatan Umum

Tunjangan-tunjangan yang didapatkan oleh PNS tidak sekedar tunjangan yang harus diterima oleh keluarga saja namun juga dengan tunjangan atas posisi yang didudukinya. Tunjangan umum diberikan dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja serta mendorong pegawai untuk lebih semangat mencapai prestasi kerja.

Tunjangan ini ditujukan bagi pegawai negeri sipil diluar pegawai yang menerima tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan tergantung pada golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan structural adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang berkedudukan sebagai pejabat struktural yang didasarkan pada jabatan eselon. Jumlahnya memang lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan umum, tata cara pembayaran dan besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.

Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri sipil setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku pada saat ini. Namun biasanya besarnya ditentukan atas harga pembelian oleh pemerintah kepada Perum Bulog. Pembayaran tunjangan ini dibedakan atas dua jenis yaitu natura dan uang.

Tunjangan beras ini baru saja mengalami kenaikan sejak ditetapkannya Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan besaran kenaikan dari tahun 2013 Rp 6.976 menjadi Rp 7.242. Sedangkan untuk pegawai yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura maka harga yang digunakan adalah Rp 8.047. Pembayaran tunjangan dibatasi hanya untuk 2 orang anak saja, dengan masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.

Tunjangan Khusus Pajak

Tunjangan khusus pajak adalah tunjangan untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh PNS, TNI, dan Polri, baik yang masih aktif kerja ataupun yang telah memasuki masa pensiun. Pemotongan dilakukan secara otomatis dengan dibebankan kepada APBN atau APBD.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilanyang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penghasilan-penghasilan tersebut adalah penghasilan tetap yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. Perhitungan pemotongan pajak disesuaikan dengan Surat Edaran NOMOR SE- 8 IPB/2011.

Pembulatan

Pembulatan disini merupakan pengurangan atau penambahan atas unsur gaji PNS. Dengan adanya pembulatan dapat mempermudah pembayaran administrasi pegawai setiap kali pembayaran, besaran pengurangan atau penjumlahan gaji dengan pembulatan harus tercantum dalam daftar gaji. Pembulatan beraku bagi penghasilan bruto yang dijumlahkan dengan tunjangan lain.

Aturan perhitungannya adalah setiap unsur yang mengalami penambahan maka dibulatkan ke atas menjadi 1,00, sedangkan jika ada pengurangan maka unsur pembulatan menjadi nol rupiah (0,00). Dan untuk jumlah akhir dari gaji dibulatkan menjadi Rp 100,00.

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Iuran Wajib Pegawai (IWP) dipotong secara otomatis dari jumlah keseluruhan gaji dengan besaran 10 persen. Akan dikemanakan potongan tersebut? Potongan 10 persen akan dibagi-bagikan untuk persiapan pemenuhan kesejahteraan PNS, baik yang dirasakan sekarang atau nanti setelah memasuki masa pensiun. 10 persen potongan diperuntukkan bagi Askes (iuran pemeliharaan kesehatan) sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan yang terakhir adalah untuk iuran jaminan hari tua sebesar 4,75 persen. Hal ini didasarkan pada KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977.

Taperum

Taperum atau kependekan dari Tabungan Perumahan PNS adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk mempersiapkan pegawai dalam memiliki rumah. Sebagaimana dengan namanya iuran ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji pokok pegawai. Dana perumahan akan dikelola oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Bapertarum PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil).

Pemotongan taperum tidak akan sama setiap PNS tergantung pada golongannya, dengan rincian golongan I akan dipotong sebesar Rp 3.000,00, Golongan II Rp 5.000,00, Golongan III Rp 7.000,00 dan Golongan IV 10.000,00 masing-masing dipotong setiap bulan. Namun bagi PNS yang memenuhi persyaratan tertentu dan mengusulkan Bantuan Untuk Membangun (BUM) bisa dilakukan ketika akan membangun rumah. Tata cara serta persyaratannya tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993, dan tentang tambahan BUM yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011.

Produk-produk hukum yang tercantum bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan dari pemerintah.

Penerimaan CPNS Tahun 2015 Jalur Umum dan Honorer K2 Dibuka Lagi

cpns indonesia - Kabar gembira buat Anda yang tengah menanti-nantikan info penerimaan CPNS 2015. Tahun 2015 penerimaan CPNS dibuka lagi. Sama halnya dengan seleksi CPNS tahun lalu seleksi CPNS kali ini dari jalur umum atau honorer kategori dua (K2) akan diumumkan dan segera dilakukan rekrutmen. Tes yang rencananya pada Agustus-September itu akan tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi untuk penerimaan CPNS tahun 2015 ini. Pemerintah tetap merujuk pada moratorium CPNS.

“Moratorium CPNS tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Masih ada jabatan-jabatan yang kami buka. Antara lain tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga fungsional tertentu seperti jaksa, penyuluh, dan lainnya,” kata Setiawan seperti dilansir JPNN. com, Jumat (27/3).

Kuota penerimaan CPNS tahun 2015 yang disiapkan akan mengikuti jumlah pensiun. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 75 ribu-100 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Namun, jumlah itu akan dipetakan lagi.

“Jadi bukan berarti 100 ribu PNS yang pensiun lantas kami angkat juga 100 ribu. Kami lihat dulu yang pensiun ini ada di jabatan mana,” ucapnya.

Kalau jabatan tenaga administrasinya yang sedikit, otomatis kuota CPNS tahun ini juga banyak. Sebaliknya, bila tenaga administrasinya banyak, kuota CPNS tahun ini akan mengecil karena yang dimoratoriumkan adalah administrasi.

“Kalau disesuaikan dengan semangat zero growth, otomatis penerimaan CPNS tahun 2015 ini mengacu pada kuota CPNS yang direkrut akan berkurang mengikuti jumlah pensiun. Namun, itu tidak pakem. Artinya, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiunnya. Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru,” tuturnya. (esy/jpnn).

Nah Demikian Berita terbaru CPNS 2015 mengenai Penerimaan CPNS Tahun 2015 Jalur Umum dan Honorer K2 Dibuka Lagi yang kami ambil dari berbagai sumber. Silahkan baca berita CPNS terbaru lainnya hanya di cpnson.blogspot.com

Inilah Daftar Formasi CPNS 2015 Tenaga Fungsional Tertentu

Lain halnya dengan tahun 2014 penerimaan CPNS tahun ini akan dibatas dan mengalami penurunan kuota. Pemerintah melalui Kemenpan RB akan membuka penerimaan CPNS 2015 sebanyak 100.000 formasi.

Selain itu rekrutmen CPNS tahun ini dibatasi untuk Formasi kesehatan, Formasi pengajar dan Formasi fungsional tertentu. Tahukah Anda daftar yang termasuk ke dalam Formasi fungsional tertentu tersebut?

Berdasarkan UU ASN No.5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (Bab 1 Pasal 1 Ayat 11)

Saat ini Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah mengacu pada edaran "Jabatan Fungsional Tertentu" update 7 November 2014 dimana jumlah total untuk jabatan ini adalah sebanyak 142 nama jabatan. Sebelumnya berdasarkan update Kemenpan RB pada bulan Juni 2014, jabatan fungsional tertentu ini hanyalah berjumlah 133 jabatan saja.

Silahkan Unduh Daftar Formasi CPNS 2015 Tenaga Fungsional Tertentu, Download disini

Mengenal Formasi CPNS Tenaga Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional Tertentu
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tahun 2015 pemerintah akan membuka penerimaan CPNS sebanyak 134.000 formasi, silakan anda lihat berbagai persyaratan cpns umum yang harus anda penuhi untuk mengikutinya

Lebih lanjut dikatakan, penerimaan CPNS tahun ini dibatasi untuk tenaga kesehatan, tenaga pengajar dan tenaga fungsional tertentu. Tahukah kamu apa saja yang termasuk ke dalam Tenaga fungsional tertentu tersebut?

Berdasarkan UU ASN No.5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (Bab 1 Pasal 1 Ayat 11)

Saat ini Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah mengacu pada edaran "Jabatan Fungsional Tertentu" update 7 November 2014 dimana jumlah total untuk jabatan ini adalah sebanyak 142 nama jabatan. Sebelumnya berdasarkan update Kemenpan RB pada bulan Juni 2014, jabatan fungsional tertentu ini hanyalah berjumlah 133 jabatan saja.

Download Nama-nama Jabatan Tenaga Fungsional Tertentu

Berikut di bawah ini adalah ke-133 Jabatan Fungsional tertentu mencakup nama jabfung, instansi pembina, dasar peraturan dan ruang lingkupnya per 24 Juni 2014 sebelum diganti dengan update terbaru yaitu update 7 November 2014, yang dimana dokumen terbaru berisi 142 jabatan baru bisa anda unduh dokumennya pada link unduhan diatas


Nama Jafung
Instansi Pembina
PER MEN PAN & RB
Ruang Lingkup
Pengawas
Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan di
Daerah
Kementerian Dalam
Negeri
No. 15 Tahun 2009Pusat / Daerah
Satpol PPKementerian Dalam
Negeri
No. 04 Tahun 2014Pusat / Daerah
DiplomatKementerian Luar
Negeri
No.PER/87.1/M.PAN/8/2005
Mencabut no.174/KEP/M.PAN/1997
Pusat
KatalogerKementerian
Pertahanan
No.PER/07/M.PAN/5/2007Pusat / Daerah
Pemeriksa MerekKementerian Hukum
Dan Ham
No.34 Tahun 2013Pusat / Daerah
Pemeriksa PatenKementerian Hukum
Dan Ham
No.26 Tahun 2013Pusat / Daerah
Perancang
Peraturan
Perundang –
undangan
Kementerian Hukum
Dan Ham
No.41/KEP/M.PAN/12/2000Pusat / Daerah
Pemeriksa
Desain Industri
Kementerian Hukum
Dan Ham
No.36 Tahun 2013Pusat / Daerah
Petugas
Permasyarakatan
Kementerian Hukum
Dan Ham

Pusat / Daerah
Penyuluh HukumKementerian Hukum
Dan Ham
No.03 Tahun 2014Pusat / Daerah
Analis
Keimigrasian
Kementerian Hukum
Dan Ham
No.07 Tahun 2014Pusat / Daerah
Pemeriksa
Keimigrasian
Kementerian Hukum
Dan Ham
No.08 Tahun 2014Pusat / Daerah
Penilai Pajak
Bumi dan
Bangunan
Kementerian
Keuangan
No.30/KEP/M.PAN/3/2003Pusat / Daerah
Pemeriksa Bea
dan Cukai
Kementerian
Keuangan
No.32/KEP/M.PAN/3/2003 jo PER
No.18 Tahun 2013
Pusat / Daerah
Pemeriksa PajakKementerian
Keuangan
No.31/KEP/M.PAN/3/2003 mencabut
Kepmen 69/1993, Kepmen 122/1990
Pusat / Daerah
Penyuluh PajakKementerian
Keuangan
No.PER/04/M.PAN/2/2006 dan
Lampiran
Pusat / Daerah
Pengamat
Gunung Api
Kementerian ESDMNo.136/KEP/M.PAN/12/2002Pusat / Daerah
Penyelidik BumiKementerian ESDMNo. 01 Tahun 2013
Lampiran 1
Lampiran 2
Mencabut No.67/KEP/
MK.WASPAN/10/1999
Pusat / Daerah
Inspektur
Ketenagalistrikan
Kementerian ESDMNo.21/KEP/M.PAN/4/2002Pusat / Daerah
Inspektur
Tambang
Kementerian ESDMNo.22/KEP/M.PAN/4/2002Pusat / Daerah
Inspektur Minyak
dan Gas Bumi
Kementerian ESDMNo.23/KEP/M.PAN/4/2002Pusat / Daerah
Penyuluh
Perindustrian dan
Perdagangan
Kementerian
Perindustrian
No. 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo.
KEP/04/M.PAN/ 1/2005
Pusat / Daerah
Penguji Mutu
Barang
Kementerian
Perdagangan
No.131/KEP/M.PAN/12/2002 jo.
Kep/05/M.PAN/1/2005
Pusat / Daerah
PeneraKementerian
Perdagangan
No.128/KEP/M.PAN/12/2002 jo.
KEP/03/M.PAN/1/2005
Pusat / Daerah
Medik VeterinerKementerian
Pertanian
No. 52 Tahun 2012 Mencabut
No.59/KEP/MK.WASPAN/9/1999
Pusat / Daerah
Paramedik
Veteriner
Kementerian
Pertanian
No. 53 Tahun 2012 Mencabut
No.60/KEP/MK.WASPAN/9/1999
Pusat / Daerah
Pemeriksa
Perlindungan
Varietas
Tanaman
Kementerian
Pertanian
No.32 Tahun 2013Pusat / Daerah
Pengawas Benih
Tanaman
Kementerian
Pertanian
No. 9 Tahun 2010 Mencabut No.
57/KEP/MK.WASPAN/9/1999 jo
KEP/137/M.PAN/9/2004
Pusat / Daerah
Pengawas Bibit
Ternak
Kementerian
Pertanian
No. 2 TAHUN 2011 Mencabut
No.61/KEP/MK.WASPAN/9/1999
Pusat / Daerah
Pegawas Mutu
Hasil Pertanian
Kementerian
Pertanian
No.PER/17/M.PAN/4/2006Pusat / Daerah
Pengawas Mutu
Pakan
Kementerian
Pertanian
No. 22 Tahun 2013 Mencabut
no.KEP/31/M.PAN/3/2004
Pusat / Daerah
Pengendali
Organisme
Pengganggu
Tumbuhan
Kementerian
Pertanian
No.PER/10/M.PAN/05/2008 Mencabut
56/KEP/MK.WASPAN/9/1999
Pusat / Daerah
Penyuluh
Pertanian
Kementerian
Pertanian
No.PER/02/MENPAN/2/2008Pusat / Daerah
Analis Pasar
Hasil Pertanian
Kementerian
Pertanian
No. 06 Tahun 2012 jo. No. 23 Tahun
2013
Pusat / Daerah
Penyuluh
Kehutanan
Kementerian
Kehutanan
No. 32 Tahun 2011 jo
PER/33/M.PAN/10/2006 jo.
130/KEP/M.PAN/12/2002
Pusat / Daerah
Polisi KehutananKementerian
Kehutanan
No. 17 TAHUN 2011Pusat / Daerah
Pengendali
Ekosistem Hutan
Kementerian
Kehutanan
No. 50 Tahun 2012
Mencabut 54/KEP/M.PAN/7/2003
Pusat / Daerah
Pengendali
Frekuensi Radio
Kementerian
Perhubungan
No. KEP/51/M.PAN/4/2004 jo
PER/27/M.PAN/5/2006, Juknis
Pusat / Daerah
Teknisi
Penerbangan
Kementerian
Perhubungan
No.KEP/192/M.PAN/11/2004Pusat / Daerah
Pengawas
Keselamatan
Pelayaran
Kementerian
Perhubungan
No.KEP/195/M.PAN/12/2004Pusat / Daerah
Penguji
Kendaraan
Bermotor
Kementerian
Perhubungan
No.150/KEP/M.PAN/11/2003Pusat / Daerah
Pengendali Hama
dan Penyakit
Ikan
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
No. 22 TAHUN 2010
Mencabut 36/KEP/M.PAN/5/2001,
PER/51/M.PAN/4/2005
Pusat / Daerah
Pengawas
Perikanan
(penggabungan
dgn Pengawas
Benih Ikan )
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
No. 1 TAHUN 2011
Mencabut 35/KEP/M.PAN/5/2001,
PER/50/M.PAN/ 4/2005,
37/KEP/M.PAN/5/2001,
PER/52/M.PAN/
4/2005
Pusat / Daerah
Penyuluh
Perikanan
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
No.PER/19/M.PAN/10/2008Pusat / Daerah
Analis Pasar
Hasil Perikanan
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
No. 25 Tahun 2013Pusat / Daerah
Pengawas
Ketenagakerjaan
Kementerian Tenaga
Kerja
No. 19 Tahun 2010
Mencabut 35/KEP/M.PAN/3/2003
Pusat / Daerah
InstrukturKementerian Tenaga
Kerja
No.36/KEP/M.PAN/3/2003Pusat / Daerah
Mediator
Hubungan
Industrial
Kementerian Tenaga
Kerja
No.PER/06/M.PAN/4/2009
Mencabut 40/KEP/M.PAN/l2/2000
Pusat / Daerah
Pengantar KerjaKementerian Tenaga
Kerja
No.06/KEP/MK.WASPAN/2/2000Pusat / Daerah
Penggerak
Swadaya
Masyarakat
Kementerian Tenaga
Kerja
No.KEP/58/M.PAN/6/2004Pusat / Daerah
Pengantar KerjaKementerian Tenaga
Kerja
No.05 Tahun 2014Pusat / Daerah
Teknik PangairanKementerian
Pekerjaan Umum
No.63/KEP/MK.WASPAN/10/1999Pusat / Daerah
Teknik
Penyehatan
Lingkungan
Kementerian
Pekerjaan Umum
No.66/KEP/MK.WASPAN/10/1999Pusat / Daerah
Teknik Jalan dan
Jembatan
Kementerian
Pekerjaan Umum
No.64/KEP/MK.WASPAN/10/1999Pusat / Daerah
Teknik Tata
Bangunan dan
Perumahan
Kementerian
Pekerjaan Umum
No.65/KEP/MK.WASPAN/10/1999Pusat / Daerah
Penata RuangKementerian
Pekerjaan Umum
No.PER/10/M.PAN/6/2007Pusat / Daerah
Pembina Jasa
Konstruksi
Kementerian
Pekerjaan Umum
No.038 Tahun 2013Pusat / Daerah
Administrator
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
No.42/KEP/M.PAN/12/2000Pusat / Daerah
ApotekerKementerian
Kesehatan
No. 7 Tahun 2008 Mencabut
140/KEP/M.PAN/11/2003
Pusat / Daerah
Asisten ApotekerKementerian
Kesehatan
No. 8 Tahun 2008 Mencabut
No.PER/16/M.PAN/3/2006,
No.07/KEP/K.WASPAN/12/1999
Pusat / Daerah
BidanKementerian
Kesehatan
No. 01/PER/M.PAN/1/2008
Lampiran
Mencabut No.11/PER/M.PAN/2006,
93/KEP/M.PAN/11/2001
Pusat / Daerah
DokterKementerian
Kesehatan
No.139/KEP/M.PAN/11/2003Pusat / Daerah
Dokter GigiKementerian
Kesehatan
No.141/KEP/M.PAN/11/2003Pusat / Daerah
Epidemiolog
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
No.17/KEP/M.PAN/11/2000Pusat / Daerah
Entomolog
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
No. 18/KEP/M.PAN/11/2000Pusat / Daerah
FisioterapisKementerian
Kesehatan
No. PER/12/M.PAN/3/2006 jo
No.KEP/04/M.PAN/1/2004dan Kep/04
Lampiran
Pusat / Daerah
Fisikawan MedisKementerian
Kesehatan
No. PER/12/M.PAN/5/2008Pusat / Daerah
NutrisionisKementerian
Kesehatan
No. 23/KEP/M.PAN/4/2001Pusat / Daerah
Okupasi TerapisKementerian
Kesehatan
No.PER/123/M.PAN/12/2005Pusat / Daerah
Ortosis ProstesisKementerian
Kesehatan
No.PER/122/M.PAN/12/2005Pusat / Daerah
Penyuluh
Kesehatan
Masyarakat
Kementerian
Kesehatan
No. 58/KEP/M.PAN/8/2000Pusat / Daerah
PerawatKementerian
Kesehatan
No. 94/KEP/M.PAN/11/2001Pusat / Daerah
Perawat GigiKementerian
Kesehatan
No.PER/13/M.PAN/2006 jo
No.22/KEP/M.PAN/4/2001 dan
Lampiran
Pusat / Daerah
Perekam MedisKementerian
Kesehatan
No. PER/14/M.PAN/3/2006 jo No.
135/KEP/M.PAN/12/2002 dan
Lampiran
Pusat / Daerah
Pranata
Laboratorium
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan
No. PER/08/M.PAN/3/2006 dan
Lampiran
Pusat / Daerah
Psikolog KlinisKementerian
Kesehatan
No. PER/11/M.PAN/5/2008Pusat / Daerah
RadiograferKementerian
Kesehatan
No.PER/15/M.PAN/3/2006
Jo No. 133/KEP/M.PAN/12/2002 dan
Lampiran
Pusat / Daerah
Refraksionis
Optisien
Kementerian
Kesehatan
No. PER/47/M.PAN/4/2005Pusat / Daerah
SanitarianKementerian
Kesehatan
No. PER/10/M.PAN/3/2006 jo
No.19/KEP/M.PAN/11/2000 dan
Lampiran
Pusat / Daerah
Teknik
Elekromedis
Kementerian
Kesehatan
No. 09/PER/M.PAN/3/2006 jo
No. 41/KEP/M.PAN/4/2003
Pusat / Daerah
Teknisi GigiKementerian
Kesehatan
No. PER/06/M.PAN/4/2007Pusat / Daerah
Terapis Transfusi
Darah
Kementerian
Kesehatan
No. PER/05/M.PAN/4/2007Pusat / Daerah
Terapis WicaraKementerian
Kesehatan
No. PER/48/M.PAN/4/2005Pusat / Daerah
Dokter Pendidik
Klinis
Kementerian
Kesehatan
No. PER/17/M.PAN/9/2008Pusat / Daerah
Pembimbing
Kesehatan Kerja
Kementerian
Kesehatan
No. 13 Tahun 2013Pusat / Daerah
DosenKementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
No.17 Tahun 2013
Lampiran
jo No. 46 Tahun 2013 Mencabut
Kepmen
No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
Pusat / Daerah
GuruKementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
No. 16 Tahun 2009
Mencabut Kepmen No.84/1993
Pusat / Daerah
PenilikKementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
Nomor 14 TAHUN 2010
Mencabut l5/KEP/M.PAN/3/2002
Daerah
Pamong BelajarKementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
No. 15 TAHUN 2010
Mencabut 25/KEP/MK.WASPAN/1999
Daerah
Pengawas SekolahKementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
No. 21 TAHUN 2010Daerah
Pengembangan
Teknologi
Pembelajaran
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
No. PER/2/M.PAN/3/2009Pusat / Daerah
Pranata
Laboratorium
Pendidilkan
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
No. 3 Tahun 2010Pusat / Daerah
Pekerja SosialKementerian SosialNo.KEP/03/M.PAN/1/2004Pusat / Daerah
Penyuluh SosialKementerian SosialNo/ PER/06/M.PAN/5/2008Pusat / Daerah
PenghuluKementerian AgamaNo. PER/62/M.PAN/6/2005Pusat / Daerah
Penyuluh AgamaKementerian AgamaNo.54/KEP/MK.WASPAN/9/1999Pusat / Daerah
Pamong BudayaKementerian
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
No. PER/09/M.PAN/5/2008
Mencabut 62/KEP/MK.WASPAN/9/99
Pusat / Daerah
Adikara siaranKementerian
Komunikasi dan
Informatika
No. 130/M.PAN/1989Pusat / Daerah
Teknisi SiaranKementerian
Komunikasi dan
Informatika
No. 128/M.PAN/1989Pusat / Daerah
Andalan SiaranKementerian
Komunikasi dan
Informatika
No. 129/M.PAN/1989Pusat / Daerah
Pranata
Hubungan
Masyarakat
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
No.06 Tahun 2014
MencabutNo.PER/109/M.PAN/11/2005
Pusat / Daerah
Pengendali
Dampak
Lingkungan
Kementerian
Lingkungan Hidup
No. 47/KEP/M.PAN/8/2002Pusat / Daerah
Pengawas
Lingkungan
Hidup
Kementerian
Lingkungan Hidup
Permenpan No. 39 Tahun 2011,
Persama No. 9 Tahun 2012
Pusat / Daerah
PerencanaKementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(BAPPENAS)
No. 16/KEP/M.PAN/3/2001Pusat / Daerah
WidyaiswaraLembaga
Administrasi Negara
(LAN)
Permenpan No. 14 Tahun 2009
Mencabut
PER/22/M.PAN/5/2006
PER/51/M.PAN/4/2005
36/KEP/M.PAN/5/2001
Pusat / Daerah
Analis KebijakanLembaga
Administrasi Negara
(LAN)
Permenpan No.045 Tahun
2013Mencabut No. 5 Tahun 2012
Pusat / Daerah
ArsiparisArsip Nasional
(ANRI)
No. PER/3/M.PAN/3/2009
Mencabut 09/KEP/M.PAN/2/2002,
34/KEP/M.PAN/3/2004
Pusat / Daerah
Analis
Kepegawaian
Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
No. 14 tahun 2008 jo Nomor
PER/36/M.PAN/11/2006 dan
Lampiran
Pusat / Daerah
Auditor
Kepegawaian
Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
No. 40 Tahun 2012Pusat / Daerah
Assessor SDM
Aparatur
Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
No. 41 Tahun 2012Pusat / Daerah
PustakawanPerpustakaan
Nasional
(PERPUSNAS)
No.09 Tahun 2014 Mencabut No.
132/KEP/M.PAN/12/2002
Pusat / Daerah
StatistisikBadan Pusat
Statistik (BPS)
No. 19 Tahun 2013Pusat / Daerah
Pranata
Komputer
Badan Pusat
Statistik (BPS)
No. 66/KEP/M.PAN/7/2003Pusat / Daerah
Pengawas
Radiasi
Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
No. 46 Tahun 2012 Mencabut
Kepmen No. 67/KEP/M.PAN/7/2003
Pusat / Daerah
Pranata NuklirBadan Tenaga Nuklir
Nasional (BATAN)
No.02 Tahun 2014 MencabutNo.
149/KEP/M.PAN/11/2003
Pusat / Daerah
AgenBadan Intelijen
Negara (BIN)
No. 31/KEP/M.PAN/5/2002Pusat / Daerah
SandimanLembaga Sandi
Negara
(LEMSANEG)
No. 76 Tahun 2012 Mencabut
No.134/KEP/M.PAN/11/2003
Pusat / Daerah
Operator
Transmisi Sandi
Lembaga Sandi
Negara
(LEMSANEG)
No.133/KEP/M.PAN/11/2003Pusat / Daerah
Penyuluh
Keluarga
Berencana
Badan Koodinasi
Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN)
No. KEP/120/M.PAN/9/2004Pusat / Daerah
Surveyor
Pemetaan
Badan Koordinasi
Survei dan
Pemetaan Nasional
(BAKORSURTANAL)
No. 134/KEP/M.PAN/12/2002Pusat / Daerah
AuditorBadan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan
(BPKP)
No.PER/220/KEP/M.PAN/6/2008 jo
No. 51 Tahun 2012
Pusat / Daerah
PenelitiLembaga Ilmu
Pengetahuan
Indonesia (LIPI)
No. KEP/128/M.PAN/9/2004Pusat / Daerah
Teknisi Penelitian
dan
Perekayasaan
Badan Pengkajian
dan Penerapan
Teknologi (BPPT)
No. 23/KEP/M.PAN/2/2003 jo
KEP/193/M.PAN/11/2004
Pusat / Daerah
PerekayasaBadan Pengkajian
dan Penerapan
Teknologi (BPPT)
No. PER/219/M.PAN/6/2008
Mencabut 24/KEP/M.PAN/2/2003
Pusat / Daerah
Pengawas
Farmasi dan
Makanan
Badan Pengawas
Obat dan Makanan
(BPOM)
No. 48/KEP/M.PAN/8/2002Pusat / Daerah
Pengamat
Meteorologi dan
Geofisika
Badan Meteorologi,
Klimatologi dan
Geofisika (BMKG)
No. KEP/18/M.PAN/2/2004Pusat / Daerah
JaksaKejaksaan AgungNo/ 18/M.PAN/1989 jo Kepmen no. 41
Tahun 1990
Pusat / Daerah
Juru Sita dan
Juru Sita
Pengganti
Kejaksaan Agung
Pusat / Daerah
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi

Pusat / Daerah
PenerjemahSekretariat NegaraNo. PER/124/M.PAN/5/2006Pusat / Daerah
PemeriksaBPKNo. 17 Tahun 2010
jo No. 79 Tahun 2012
Pusat 
Pengelola
Pengadaan
Barang/Jasa
LKPPNo. 77 Tahun 2012Pusat / Daerah
RescuerBadan SARNo.10 Tahun 2014Pusat / Daerah


Daftar JFT berdasarkan ketetapan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 24 Juni 2014. Dari 129 jabatan, terdapat empat jabatan yang nama jabatan belum sesuai dengan ketentuan ASN yakni Jaksa, Adikara Siaran, Andalan Siaran, dan Teknisi Siaran


Prosedur Pembentukan Jabatan Fungsional Baru

Setiap K/L bisa mengajukan JFT baru selama K/L mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Jangka waktu pembentukan jabatan fungsional baru kurang lebih 3 bulan sampai dengan maksimal 6 bulan sejak surat pengajuan sampai penetapan jabatan fungsional baru tersebut. berikut adalah prosedur yang dimaksud.
  • Kementerian / Lembaga Negara mengusulkan pembentukan jabfung tertentu dengan dilengkapi naskah akademik dan rancangan Permen tentang substansi jabatan fungsional yang diusulkan. Naskah Akademik harus disusun dengan sistematika sbb:
  1. Kata Pengantar
  2. Daftar Isi
  3. Bab I. Latar Belakang (Perlunya jabatan fungsional yang diusulkan beserta maksud, tujuan dan manfaat jabatan tersebut)
  4. Bab II. Konsep Jabatan Fungsional
  5. Bab III. Penutup dan
  6. Lampiran
  • Tahap kedua pembahasan bersama naskah justifikasi bersama instansi terkait Menpan & RB, BKN, Ditjen ANggaran (DJA). Tahap ini merupakan rangkaian yang paling krusial karena kan menentukan kelayakan jabatan fungsional tersebut. Anggaran di sini berperan dalam pembahasan pemberian tunjangan JFT.
  • Jika naskah final JFT telah disetujui maka bisa diterbitkan Permen PAN dan RB tentang jabatan fungsional tersebut.
  • Setelah Permenpan terbit, instansi terkait sebagai fungsi pembina menyiapkan Rancangan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bersama Instansi Pembina dan BKN sebagai pembina dan pengelola pegawai secara nasional.

Sebagai dasar hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional tertentu diterbitkan Perpres yang harus melalui prosedur penerbitan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan jeda waktu penerbitan Perpres pemberian tunjangan JFT dengan penetapan Permenpan relatif cukup lama rata-rata 1 – 2 tahun.