Friday, June 26, 2015

kebijakan untuk kepegawaian tidak berlaku umum melainkan berbasis daerah

Sahabat pembaca Info CPNS 2015, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengisyaratkan kemungkinan penambahan Pegawai Negeri Sipil bagi daerah yang membutuhkan.

Hal tersebut dikatakan Yuddy menanggapi kebutuhan Kabupaten Pangandaran yang saat ini masih kekurangan PNS. Padahal, sejak awal tahun lalu, pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium pengangkatan PNS.

Ditemui di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Pangandaran, Jumat (26/6/2015), Yuddy menuturkan jika memang benar-benar membutuhkan, Pemerintah Daerah bisa saja mengajukan formasi penambahan.

Terlebih saat ini kebijakan untuk kepegawaian tidak berlaku umum melainkan berbasis daerah mengingat kebutuhan setiap daerah tentang formasi kepegawaian, desain struktur organisasi, dan karakteristik yang berbeda-beda di setiap daerahnya.

"Kalau diterapkan secara nasional belum tentu cocok di tiap daerah. Jadi dimungkinkan (penambahan PNS) kalau memang dibutuhkan. Tapi harus jelas kebutuhannya. Proses dan teknis penambahannya itu yang nanti akan dibicarakan oleh Pemerintah Daerah dengan Deputi SDM di Kemenpan," kata Yuddy.

Namun, sebelum melompat pada penambahan PNS, Pemda hendaknya melakukan penataan kelembagaan organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja terlebih dahulu.

Pasalnya, jika tata lembaganya belum terstruktur dengan baik tidak mungkin Pemkab bisa mengukur berapa banyak kekurangan yang dibutuhkan.

Ia menuturkan setelah daerah mempersiapkan desain kepegawaian, selanjutnya bisa diajukan formasinya. "Nanti kami periksa, memungkinkan enggak," katanya.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pelayanan publik, jabatan yang diemban oleh seorang PNS harus didasarkan pada aturan jenjang kepangkatan, masa kerja, dan rekam jejak pengalaman profesi.

Untuk itu, pelayanan publik di setiap bidang bisa dilayani oleh pejabat-pejabat yang memang kompeten di bidangnya.

Adapun moraturium PNS dilakukan untuk memberikan ruang pada pemerintah melakukan evaluasi efektivitas jumlah PNS yang terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.

Namun, Yuddy menegaskan tidak ada moratorium PNS, untuk pegawai kelompok pejabat fungsional seperti guru dan tenaga medis, atau pejabat fungsional khusus.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat

No comments: