Friday, June 12, 2015

Daftar Gaji Pokok POLRI Terbaru Berdasarkan PP 32 Tahun 2015

Kabar gembira datang untuk anggota POLRI karena pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan anggota Kepolisian Republik Indonesia - melalui PP Nomor 32 Tahun 2015 gaji pokok anggota POLRI naik. PP ini mulai diundangkan sejak diundangkan pada tanggal 5 Juni 2015.

Selain itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengakui pihaknya telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja Polri yang jumlahnya sama dengan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu mencapai 60 persen.

"TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama," kata Badrodin yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Badrodin, tunjangan kinerja polri saat ini baru sebesar 36 persen sehingga butuh kenaikan. Namun, ia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan tersebut kepada pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka gaji pokok terendah anggota Polri adalah sebagai berikut:

Daftar Gaji Pokok Anggota Polri

  • Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200
  • Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.614.100
  • Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.664.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.716.600 
  • Ajun Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 1.770.300 
  • Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600
  • Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 2.003.300
  • Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 2.065.000
  • Brigadir Polisi sekitar Rp 2.130.500
  • Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp 2.197.100
  • Ajun Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.265.800 
  • Ajun Inspektur Dua sekitar Rp 2.336.600.
  • Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.604.400
  • Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.685.800 
  • Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.769.800
  • Komisaris Polisi sekitar Rp 2.856.400
  • Ajun Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 2.945.700
  • Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 3.037.700.
  • Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700
  • Inspektur Jenderal Polisi sekitar Rp 3.230.600
  • Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 
  • Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700.

Detail PP No 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas PP No 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI bisa di download di dalam dokumen di bawah ini.

Dokumen PP No 32 Tahun 2015

No comments: