Thursday, June 11, 2015

Gaji Pokok Pensiunan Naik

Remunerasi Pensiun
cpnson.blogspot.com - Pemerintah telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 6 persen. Kenaikan ini sudah berlaku mulai bulan Januari 2015, sedangkan pencairannya menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah oleh pihak terkait. Rapelan kenaikan untuk PNS akan dicairkan sekitar bulan Juli sebelum Iedul Fitri.

Selain gaji PNS, pemerintah juga menaikkan gaji pokok pensiunan PNS Sipil dan Janda/Duda. Kenaikkan ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015.

Dalam PP itu, tercantum bahwa gaji pokok pensiunan PNS terendah adalah 1.486.500 dan gaji janda/duda RP. 1051.800 dan  pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewas paling rendah menjadi Rp297.300, seperti yang tercantum dalam laman Setkab.

Khusus untuk pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang tewas juga ditetapkan dalam peraturan ini yaitu:
  • Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 yang berbunyi, "Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan."
  • Pasal 5 PP  yang berbunyi, "Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 
Sedangkan untuk tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan PNS dan janda/dudanya, dalam PP tersebut dijelaskan akan diatur oleh Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam hal ini Menteri Keuangan.

No comments: