Wednesday, February 11, 2015

Kepala Daerah Melanggar UU ASN Diberhentikan

cpnson.blogspot.com - Kepala daerah yang tidak mematuhi UU ASN akan diberhentikan terutama dalam hal melaksanakan rotasi atau mutasi pegawai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, yang saat ini diketahui banyak kepala daerah yang melakukan mutasi pegawai tanpa mematuhi aturan yang jelas atau melakukan rotasi pegawai dengan sesuka hati. Padahal seharusnya rotasi atau mutasi pegawai dilakukan berdasarkan latar belakang yang jelas dan alasan yang jelas pula mengapa dilakukan rotasi atau mutasi.

Kepala Daerah Melanggar UU ASN Diberhentikan

Ketidak patuhan tersebut nantinya akan berdampak pada kepala daerah itu sendiri yaitu dengan diberlakukannya sanksi tegas baik berupa sanksi disiplin ataupun sanksi yang paling berat adalah dengan diberhentikan dari jabatan.

“Kalau tidak dilakukan, maka pejabat Pembina kepegawaiannya, bisa bupati, wali kota atau gubernur akan dikenai sanksi. Sanksi terberat karena tidak mengikuti UU adalah pemberhentian,” jelas Irham. PNS bisa mutasi atau rotasi karena memang memiliki alasan yang jelas seperti karena memang yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi untuk menempati jabatan tersebut. Selain itu untuk melakukan rotasi pegawai harus dibentuk panitia seleksi dan pelaksanaan uji coba terhadap pegawai tersebut oleh pihak yang independen, dari situ akan diketahui apakah pegawai tersebut memang pantas untuk rotasi atau tidak.

UU ASN menjadi payung hukum ASN termasuk pegawai negeri sipil dalam menjalankan setiap tugas atau kebijakan yang harus dilakukan. Seharusnya UU ASN sudah mulai berlaku atau dilakukan sejak Januari 2015 ini oleh semua instansi baik daerah ataupun pusat. Namun hanya baru beberapa daerah yang melaksanakan UU ASN ini, salah satunya adalah Bandung dan Yogyakarta. Langkah ini perlu diikuti oleh instansi di daerah-daerah lainnya. Dengan adanya UU ASN diharapkan mampu melahirkan PNS yang berkinerja baik, mampu memberikan pelayanan terbaik, independen, dan bisa berkompetensi dengan baik.

Nantinya promosi jabatan, mutasi atau rotasi pegawai akan dilakukan dengan sistem merit, dimana PNS bisa menempati jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tanpa membedakan latar belakang.

Semua hal mengenai aparatur telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 termasuk mengenai sistem penggajian. Sistem penggajian PNS seperti yang tedapat dalam UU ASN adalah terdiri dari 3 komponen yaitu gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Sedangkan penggajian yang berlaku saat ini dikalangan PNS masih terdiri dari berbagai tunjangan dan gaji pokok. Nantinya jika telah diberlakukan sistem penggajian sesuai dengan UU ASN, PNS akan mendapatkan gaji tidak lagi disebut dengan gaji pokok, tunjangan kinerja berdasarkan pencapai kerja yang telah dilakukan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah kerja.

Sedangkan untuk tunjangan yang nilainya kecil tetap akan diberikan namun sudah termasuk dalam gaji tidak dibedakan lagi penyebutannya.

No comments: