Monday, February 2, 2015

Rancangan PP Sistem Penggajian PNS

cpnson.blogspot.com - Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai sistem penggajian menyatakan bahwa seluruh komponen gaji PNS akan mengalami kenaikan. Hal ini ditujukan sebagai salah satu peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Seperti yang diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih professional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar.” Dengan seperti ini memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk mendapatkan gaji yang besar, sekaligus memotivasi untuk berkinerja lebih maksimal.

Rancangan PP Kenaikan Gaji PNS

Jika Rancangan PP tersebut telah ditetapkan maka sistem penggajian akan bertumpu pada tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok yang diterima oleh PNS di setiap instansi baik instansi daerah ataupun instansi pusat adalah sama, yang membedakannya terdapat pada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kenaikan tersebut tergantung pada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan karena gaji pokok adalah tetap. Sebagai contoh gaji pegawai golongan satu di setiap instansi tidak berubah yaitu 1,8 juta, jika ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan maka gajinya akan mencapai 3 juta lebih per bulan. Sedangkan terkait pemberitaan adanya penghapusan tunjangan anak istri adalah tidak benar. Tunjangan yang bersifat kecil tetap akan diberikan namun sudah termasuk dalam komponen gaji karena kembali lagi pada UU ASN No Tahun 2014 bahwa komponen gaji hanya terdiri dari 3.

Dengan begitu dalam rancangan tersebut gaji yang di dapat oleh Pegawai Negeri Sipil paling minim adalah 3 juta sudah termasuk dengan tunjangan untuk golongan IA, sedangkan gaji tertinggi adalah mencapai 50 juta. Aturan baru ini rencananya baru akan diterapkan mulai tahun depan, sedangkan paling lama tahun 2017 mendatang. Kebijakan ini disebut dengan kebijakan gaji tunggal.
Untuk mendapatkan gaji yang besar maka setiap pegawai harus meningkatkan kinerjanya lebih maksimal pula, karena kinerja akan seimbang deangan jumlah pendapatan yang akan diterima. Untuk tunjangan kemahalan disesuaikan dengan masing-masing daerah dan tentu nilainya akan berbeda.

Pembayan gaji tunggal ini mungkin tidak akan dirasakan oleh pegawai yang sebentar lagi memasuki masa pensiun, karena gaji yang diberikan akan mempengaruhi nilai uang pensiunan yang akan diterima. Termasuk dengan pembayaran untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jika gaji tinggi maka potongan untuk pembayaran keduanya akan tinggi pula.

Jika sudah berlaku sistem penggajian tunggal maka tidak aka nada lagi yang dinamakan dengan gaji pokok, penyebutannya adalah gaji saja beserta dengan pendapatan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pemenuhan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN pasal 79 ayat 1, “Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

No comments: