Thursday, February 5, 2015

Rekrutmen Calon Hakim Melalui Proses CPNS

cpnson.blogspot.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi menyarankan agar rekrutmen calon hakim melalui sistem penerimaan CPNS. Kebutuhan hakim di Indonesia saat ini mencakup jumlah yang cukup banyak, jika rekrutmen dilakukan secara langsung oleh KY dan MA maka akan membutuhkan waktu karena harus menunggu terbitnya perpres.

Rekrutmen Calon Hakim Melalui Proses CPNS

“Untuk proses rekrutmen, calon hakim bisa ikuti CPNS terlebih dahulu, dan yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan ini ya pemerintah, khususnya Kemenpan,” jelas Yuddy Chrisnandi. Dengan proses CPNS rekrutmen calon hakim akan lebih praktis mengingat kebutuhan hakim tahun 2015 sangat mendesak yaitu dengan jumlah 500 sampai 700 hakim. Sedangkan kebutuhan hakim seharusnya di seluruh Indonesia mencapai 1.200 hakim yang memiliki tugas untuk memenuhi pelayanan masyarakat akan keadilan.

Pandangan berbeda ditunjukkan oeh KY yang memilih untuk melaksanakan rekrutmen secara langsung. Menurutnya rekrutmen bisa dilakukan tanpa harus melalui rekrutmen CPNS. Cara rekrutmen langsung yang dimaksud KY adalah setiap calon hakim mengikuti pendidikan terlebih dahulu. Kelulusan tergantung pada selama calon hakim mengikuti pendidikan, jika memenuhi kualifikasi dan lulus akan langsung dilantik dan menjadi pejabat pemerintah. Sedangkan untuk calon hakim yang tidak lulus akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

Selain itu KY memiliki alasan bahwa rekrutmen pejabat negara dan PNS berbeda, jika PNS rekrutmen memang dilakukan melalui CPNS.

Sedangkan jika dilakukan rekrutmen melalui CPNS, calon hakim yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti pendidikan hakim terlebih dahulu setelah itu baru ditentukan apakah lulus atau tidak. KY dan MA memiliki tanggung jawab atas kelulusan ini yang selanjutnya dilakukan pelantikan dan diangkat menjadi pejabat negara. Namun jika belum menjadi hakim maka tanggung jawab ada pada pemerintah karena statusnya adalah CPNS.

Rekrutmen calon hakim akan lebih praktis apalagi jika merujuk pada UU ASN. Selain itu jika cara ini diterapkan akan berpengaruh pada anggaran karena melalui CPNS akan lebih irit dan Kemenpan khususnya akan siap membantu.

Dengan mendesaknya kebutuhan hakim di Indonesia, proses rekrutmen baru akan dilakukan lagi pada tahun ini. Rekrutmen hakim tidak dilakukan sejak tahun 2010 lalu karena terdapat beberapa perbedaan pandangan, diantaranya adalah mengenai penempatan hakim sebagai pejabat negara, sistem penggajian yang digunakan, fasilitas serta proses pengadaan hakim itu sendiri.

Rencananya pelaksanaan rekrutmen calon hakim diusahakan bisa dilakukan pada triwulan kedua, karena lima tahun tidak melakukan rekrutmen merupakan waktu yang cukup lama. Selain itu kebutuhan hakim yang semakin mendesak di Indonesia. Jumlah kebutuhan tahun 2015 menjadi salah satu upaya agar rekrutmen dilakukan secara cepat dalam waktu dekat ini untuk memenuhi kekurangan hakim di pengadilan tingkat pertama.

No comments: