Saturday, February 7, 2015

Pendaftaran CPNS 2015 Boleh 3 Instansi Berbeda (Lintas Instansi)

Pendaftaran CPNS 2015
Info Pendaftaran CPNS - Sudah tahukah Anda bahwa tahun 2015 rencananya pendaftaran CPNS bisa dilakukan dari lintas instansi (instansi berbeda). Sama halnya pada sistem SNMPTN. Pendaftaran CPNS juga memiliki kemiripan dimana para pelamar dibolehkan memilih 3 instansi sekaligus, ketika mendaftar cukup pada satu instansi. Yang artinya para pelamar CPNS 2015 diizinkan untuk melamar tiga posisi jabatan di tiga instansi pemerintah yang berbeda.

Pernyataan demikian telah diungkapkan tahun lalu oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan sistem tersebut merupakan pengembangan dari aturan yang berlaku pada penerimaan CPNS 2014.

“Kalau tahun ini kan mereka bisa memilih 3 posisi jabatan pada satu kementerian atau lembaga (K/L) saja, misalnya di Kementerian Keuangan, artinya hanya bisa pada instansi di dalamnya seperti Direktor Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar Eko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (3/10/2014) seperti diberitakan Liputan6.

Pada pendaftaran CPNS 2015, rencana aturan ini mengalami perubahan dengan para peserta seleksi CPNS boleh memilih tiga posisi jabatan pada kementerian atau lembaga yang berbeda-beda.

“Tahun 2015 rencananya sistem ini kita kembangkan, tiga posisi ini boleh pada instansi berbeda. Jadi boleh satu posisi di Kementerian PAN-RB, satu di kementerian lain dan satu lagi di kementerian lain lagi,” kata Eko.

Tetapi dalam menentukan apakah peserta CPNS tersebut bisa diterima dalam sebuah instansi, lanjut Eko, panitia penerimaan tetap menggunakan sistem passing grade sehingga peserta bisa saja tergeser oleh peserta lain yang nilai seleksinya lebih baik.

No comments: