Monday, May 25, 2015

Persyaratan CPNS 2015 Jalur Umum Yang Sesuai Dengan PP Nomor 11 tahun 2002

Persyaratan CPNS - Adapun persyaratan CPNS 2015 ini merupakan persyaratan yang terdapat dalam PP Nomor 98 tahun 2000 yang diubah dengan PP Nomor 11 tahun 2002 dan ini pula yang menjadi persyaratan yang dipakai tiap tahun dalam setiap seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Maka sebaiknya calon peserta tes CPNS 2015 agar bersiap-siap untuk memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebagai acuan dan gambaran bagi calon peserta CPNS dapat menjadikan persyaratan CPNS tahun 2014 sebagai salah satu pedoman.
Persyaratan CPNS 2015

Persyaratan pendaftaran CPNS diatur dalam pada PP Nomor 98 tahun 2000 yang diubah dengan PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
9. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Namun demikian instansi-instansi pada wilayah tertentu terkadang memiliki persyaratan atau kriteria tertentu untuk dipenuhi oleh calon pelamarnya. Artinya setiap instansi memiliki kriteria tambahan yang berbeda satu sama lain. Demikian Persyaratan CPNS 2015 Yang Sesuai Dengan PP Nomor 11 tahun 2002.

No comments: