Thursday, May 28, 2015

Tata Tertib Tes Seleksi CPNS Berbasis CAT

Tata Tertib Seleksi CPNS Menggunakan CAT
Kamu yang akan mengikuti ujian CPNS tahun ini, silakan ketahui tata tertib ujian yang harus dilaksanakan sebelum, ketika dan sesudah ujian CAT CPNS dilaksanakan. Pelanggaran tata tertib ujian hanya akan merugikan peserta tes itu sendiri

TATA TERTIB PESERTA TES CAT CPNS

  • Peserta hadir paling lambat 60 (Enam Puluh) menit sebelum Tes Dimulai.
  • Peserta harus melakukan Registrasi sebelum TDK dimulai.
  • Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
  • Peserta wajib mengisi Daftar Hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Tes, serta menunjukan kepada panitia.
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
  • Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (Kemeja putih, Bawahan Rok/Celana Hitam bukan Jeans, Menggunakan Sepatu).
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (Dianggap gugur)
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
  1. Buku-buku dan catatan lainnya.
  2.  Kalkulator, Telepon Genggam (HP), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, Ballpoint.
  3. Makanan dan Minuman
  4.  Senjata api / tajam atau sejenisnya
  •  Peserta dilarang :
  1. Bertanya / berbicara dengan sesame peserta tes.
  2. Menerima / memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
  3.  Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
  4. Merokok dalam ruangan tes.
  • Peserta dilarang menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.


SANKSI
  • Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (L) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  • Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.


LAIN-LAIN

  • Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Sebagai bahan referensi pembelajaran terbaik ujian CPNS tahun anggaran 2015 silakan pelajari Materi Juklak Juknis CPNS 2015

    Hal Terkait CAT CPNS 2015

    No comments: