Thursday, January 15, 2015

Cara Penilaian TKB CPNS (Pedoman Ujian Seleksi Tes Kemampuan Bidang)

Cara Penilaian TKB CPNS (Pedoman Ujian Seleksi Tes Kemampuan Bidang)
InfoTKBCPNS - Pelaksanaan tes dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB) CPNS Kementrian Lembaga Negara Tahun 2014 berdasarkan pada Permen PAN dan RB No.17 tahun 2014 dan Surat Menpan RB No: B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tentang pedoman ujian seleksi Tes Kemampuan Bidang Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

 

Pedoman Ujian Seleksi Tes Kemampuan Bidang

  1.  Substansi Materi soal Tes Kompetensi Bidang CPNS 2014 diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Instansi (seperti : performance test, tes psikologi lanjutan, tes potensi akademik, tes toefl, dan wawancara).
  2. Instansi wajib untuk melaksanakan TKB minimal 2 (dua) materi subtest dari 5 sub test di atas.
  3. Peserta seleksi yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
  4. Jumlah minimal peserta yang lulus Tes Kompetensi Dasar untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali formasi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
  5. Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai passing grade Tes Kompetensi Dasar lebih sedikit dari jumlah formasi, tidak harus dilakukan Tes Kompetensi Bidang.
  6. Instansi wajib menginformasikan mengenai jadwal dan subtansi test TKB kepada PANSELNAS dan kepada calon peserta minimal 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan TKB
  7. Instansi dapat menggugurkan peserta TKB yang diyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dan peserta yang tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes.
  8. Penyelenggara seleksi wajib menyampaikan hasil TKB dalam bentuk angka (0 s/d 100) kepada PANSELNAS untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD.
  9. Hasil TKB segera disampaikan ke PANSELNAS melalui email dalam bentuk 1 set hardcopy dan softcopy dalam bentuk format excel (berisi nama, nomor ujian dan nomor NIK peserta dalam rentang nilai 0 s/d 100).

No comments: