InfoTKBCPNS - Pelaksanaan tes dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB) CPNS Kementrian Lembaga Negara Tahun 2014 berdasarkan pada Permen PAN dan RB No.17 tahun 2014 dan Surat Menpan RB No: B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tentang pedoman ujian seleksi Tes Kemampuan Bidang Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Pedoman Ujian Seleksi Tes Kemampuan Bidang
- Substansi Materi soal Tes Kompetensi Bidang CPNS 2014 diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Instansi (seperti : performance test, tes psikologi lanjutan, tes potensi akademik, tes toefl, dan wawancara).
- Instansi wajib untuk melaksanakan TKB minimal 2 (dua) materi subtest dari 5 sub test di atas.
- Peserta seleksi yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
- Jumlah minimal peserta yang lulus Tes Kompetensi Dasar untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali formasi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
- Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai passing grade Tes Kompetensi Dasar lebih sedikit dari jumlah formasi, tidak harus dilakukan Tes Kompetensi Bidang.
- Instansi wajib menginformasikan mengenai jadwal dan subtansi test TKB kepada PANSELNAS dan kepada calon peserta minimal 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan TKB
- Instansi dapat menggugurkan peserta TKB yang diyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dan peserta yang tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes.
- Penyelenggara seleksi wajib menyampaikan hasil TKB dalam bentuk angka (0 s/d 100) kepada PANSELNAS untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD.
- Hasil TKB segera disampaikan ke PANSELNAS melalui email dalam bentuk 1 set hardcopy dan softcopy dalam bentuk format excel (berisi nama, nomor ujian dan nomor NIK peserta dalam rentang nilai 0 s/d 100).
No comments:
Post a Comment