Wednesday, January 28, 2015

Tiga Kriteria Penetapan Pengajuan Formasi CPNS 2015 Yang Dibolehkan

Tiga Kriteria Penetapan Pengajuan Formasi CPNS 2015 Yang Dibolehkan
cpns-indonesia - Minimnya info terkait penerimaan CPNS 2015 membuat banyak kalangan masyarakat yang tidak mengetahui bahwa instansi daerah masih boleh melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Siplil (CPNS) untuk tahun 2015. Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa Pemda masih diperbolehkan menggelar tes CPNS, apabila belanja aparatur daerahnya di bawah 25 persen.

Menurutnya ada tiga kriteria untuk penetapan boleh atau tidaknya pengajuan formasi CPNS dilakukan. Penilaian tersebut yaitu, minus growth (pertumbuhan negative) untuk daerah yang belanja aparaturnya di atas 50% dari APBD, dengan demikian minus growth tersebut tidak boleh ada penambahan CPNS.

Sedangkan zero growth (tidak ada pertumbuhan) untuk daerah yang pertumbuhannya antara 25-50% masih diperbolehkan ada tambahan CPNS, namun sifatnya hanya menggantikan yang sudah pensiun.

Sementara growth (pertumbuhan) untuk daerah yang belanja aparaturnya di bawah 25% diperbolehkan melakukan penambahan CPNS.

“Meski kebijakan nasional tidak ada penambahan pegawai, atau growth. Tapi tiap daerah diberlakukan sesuai tiga kriteria itu. Terlepas dari itu, untuk tenaga guru dan kesehatan tidak diberlakukan moratorium tersebut,” jelasnya.

Sumber : radarbanyumas.co.id

No comments: